MANAJEMEN PRODUK DAN PEMASARAN BANK SYARIAH

RIDWAN ARIF SETIAWAN
DOSEN: RULLY TRIHANTANA Ssi., Msi

 

 

 

 

 

 

Jurusan Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi Islam

Universitas Djuanda Bogor

KATA PENGANTAR

 

Segala puji begi Allah Yang Maha perkasa, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan karunia-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini tepat pada waktunya, dan Semoga salawat serta salam-Nya atas Nabi-Nya, yaitu Nabi Muhammad shalallahu alaihi wassalam, serta salam-Nya tercurahkan pula ke­pada keluarganya yang terpilih serta para sahabatnya dan semoga pada kita semua.

Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah MANAJEMEN BANK ISLAM, sesuai dengan judul makalah ini yaitu MANAJEMAN PRODUK DAN PEMASARAN BANK SYARIAH

 

Penulis juga mengucapkan banyak terimakasih banyak kepada bapak dosen yang telah memberi bekal dalam menyusun makalah ini. Meskipun penulis telah menyelesaikan tugas makalah ini dengan semaksimal mungkin, namun kami rasa masiih banyak kekurangan-kekurangan, karna memang manusia tidak lepas dari kesalahan. Kami sangat mengharapkan kritik dan saran tentang kekurangan dan kesalahan dalam menyelesaikan makalah ini, karena kami menyadari akan keterbatasan kemampuan kami.

Semoga makalah ini bisa berguna bagi penulis khususnya,umumnya bagi para pembaca sekalian.

 

 

 

BOGOR, MEI 2014                                                                                                                                PENYUSUN

DAFTAR ISI

 

             Kata pengantar ……………………………………………………….………… i
             Daftar isi …………………………………………………………………….…. ii
Bab I   Pendahuluan  
I.I   Latar belakang ………………………………………………………………… iii
1.2 Rumusan masalah ………………..………………………………………….. iii
Bab II   Isi  
2.1 Manajemen Produk Bank Syariah ………….……………………………….. 1
  1. Mengenal Konsep Manajemen ………………………………………..…
1
  1. Manajemen Produk Funding (penghimpunan dana) …….……..….…….
1
  1. Manajemen Produk Financing (penyaluran dana) ………………….…
5
  1. Manajemen Produk Service (jasa) ……………………………………….
8
2.2 Manajemen Pemasaran Bank Syariah ……………….……………………… 11
  1. Marketing Mix ……………………………………………………..…….
13
  1. Segmentasi Pasar dan Posisi Pasar …………………………………….

 

18
Bab III Penutup  
3.I Kesimpulan ………………………….……………………………………… 19
3.2 Daftar Pustaka ………………………………………………..……………… 20

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

I.I LATAR BELAKANG

Bank adalah lembaga perantara (intermediary) antara surplus unit dengan defisit unit. Sebagaimana pengertian Bank diatas, maka dalam hal ini, bank menggantikan peran pemilik dana dalam menyalurkan dananya kepada pihak yang membutuhkan dana. Dalam peranan ini, bank melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, dimana nantinya dari pihak pemilik dana akan memperoleh bunga/bagi hasil dan pengguna dana harus membayar bunga/bagi hasil pembiayaan/kredit, sehingga selisih dari bunga/bagi hasil dan bunga/bagi hasil pembiayaan inilah nantinya yang akan menjadi sumber pendapatan Bank.

Dalam penyaluran dananya, bank juga harus mempertimbangkan semua risiko yang nantinya timbul dari pemberian kreditnya. Dan dalam hal ini, Bank harus dapat menangani dengan baik semua risiko operasional yang mungkin muncul. Baik itu, risiko kekurangan (tighty liquidity) atau kelebihan dana (over liquidity), risiko perubahan nilai tukar, resiko pasar dll.

Untuk mencapai tujuan dari perusahaan, maka Bank harus bisa mengelola perusahaan tersebut dengan baik, termasuk bagaimana memanajemen produk-produk yang ada didalamnya, dan juga bagaimana memanajemen pemasaran atas produk-produk tersebut. Sehingga perusahaan akan tetap eksis dan mencapai tujuan yang diharapkan.

 

I.2 RUMUSAN MASALAH

  1. Apakah yang dimaksud dengan manajemen.?
  2. Bagaimana manajemen produk Bank syariah.?
  3. Bagaimana manajemen pemasaran Bank syariah.?

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1  MANAJEMEN PRODUK BANK SYARIAH

 

  1. Mengenal Konsep Manajemen

Jika berbicar mengenai manajemen, tentu memiliki cakupan yang luas dan berbeda-beda dalam penafsirannya. Manajemen belum memiliki definisi yang diterima secara universal. Akan tetapi banyak banyak literatur manajemen dan ditemukan bahwa manajemen mengandung tiga istilah, yaitu:

  1. Manajemen sebagai suatu proses. Bahwa manajemen adalah fungsi untuk mencapai sesuatu melalui kegiatan yang dilakukan bersama dan mengawasi kegiatan individu-individu untuk mencapai tujuan yang sama dalam suatu organisasi.
  2. Manajemen sebagai kolektivitas orang-orang yang melakukan aktivitas manajemen. Jadi segenap orang yang melakukan aktivitas manajemen dalam suatu organisasi tertentu disebut manajemen.
  3. Manajemen sebagai suatu seni dan sebagai suatu ilmu pengetahuan.

Menurut G.R Terry msnsjemen adalah suatu proses atau kerangka kerja yang melibatkan bimbingan atau pengarahan kelompok orang kearah tujuan organisasional atau maksud yang nyata.

Sehingga, Secara umum pengertian manajemen ialah proses untuk memperoleh tujuan organisasi melalui upaya bersama dengan sejumlah orang atau juga sumber milik si organisasi.

  1. Manajemen Produk Funding (Penghimpunan Dana)

Produk pada Bank syariah sebagaimana yang kita ketahui saat ini terbagi menjadi tiga bagian, yaitu: funding (penghimpunan dana), lending/financing (penyaluran dana/pembiayaan), service (jasa-jasa yang ditawarkan oleh Bank syariah). Pada sistem operasi bank syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan bunga, tapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Dana nasabah tersebut kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan (misalnya modal usaha), dengan perjanjian pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.

Funding atau penghimpunan dana adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan bankuntuk mencari dana kepada pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposan dengan pihak kreditur. Prinsip yang digunakan ada dua bergantung dari jenis banknya yaitu Bank Konvensional dan Bank Syariah dengan prinsip konvensional dan dengan prinsip syariah. Dalam Bank Syariah, klasifikasi penghimpunan dana yang utama tidak didasarkan atas nama produk melainkan atas prinsip yang digunakan. Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional prinsip penghimpunan dana yang digunakan dalam bank syariah ada dua yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah.

Metode penghimpunan dana yang ada pada bank-bank konvensional didasari teori yang diungkapkan Keynes yang mengemukakan bahwa orang membutuhkan uang untuk tiga kegunaan, yaitu fungsi transaksi, cadangan dan investasi. Teori tersebut menyebabkan produk penghimpunan dana disesuaikan dengan tiga fungsi tersebut, yaitu berupa giro, tabungan dan deposito. Baik Bank konvensional maupun Bank syariah, sistem penghimpunan dana saat ini pada umumnya terdiri dari tiga macam, yaitu tabungan, giro, dan deposito.

Berbeda halnya dengan hal tersebut, bank syariah tidak melakukan pendekatan tunggal dalam menyediakan produk penghimpunan dana bagi nasabahnya. Pada dasarnya, sumber produk penghimpunan dana terdiri dari:

  1. Prinsip Titipan (Wadiah)

Wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu ataupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.

Prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah yad dhaman yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadiah dhaman berbeda dengan wadiah amanah. Dalam wadiah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititip. Sedangkan dalam hal wadiah dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Dengan demikian akad wadiah ini mengandung unsur amanah, kepercayaan (trusty).

 

  Tabungan Wadiah

Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Terkait dengan produk tabungan wadiah, Bank Syariah menggunakan akad wadiah yad adh-dhamanah. Dalam hal ini, nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi dana atau barang yang disertai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan dana atau barang tersebut. Sebagai konsekuensinya, bank bertanggung jawab terhadap keutuhan harta titipan tersebut serta mengembalikannya kapan saja pemiliknya (nasabah) menghendaki. Di sisi lain, bank juga berhak sepenuhnya atas keuntungan dari hasil pemanfaatan harta titipan tersebut.

  Giro Wadiah

Secara umum, yang dimaksud dengan giro adalah cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya, atau dengan pemindah bukuan. Adapun yang dimaksud dengan giro syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang benar secara syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.

B. Prinsip Mudharabah

Menurut IAI (2002: 59.2), “Mudharabah adalah akad kerjasama antara shahibulmaal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) untuk mencari keuntungan dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan di muka.” Menurut Abdullah Saeed (2004: 77), “Mudharabah adalah kontrak antara dua pihak dimana satu pihak yang disebut rab al-mal (investor) mempercayakan uangnya kepada pihak kedua, yang disebut mudharib.

  Tabungan Mudharabah

Yang dimaksud dengan tabungan mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah sendiri mempunyai dua bentuk, yakni mudharabah mutalaqah dan mudharabah muqayyadah, perbedaan yang mendasar diantara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik harta kepada pihak bank dalam mengelola hartanya.

 

  Deposito Mudharabah

Yang juga termasuk produk bank dalam bidang penghimpunan dana (founding) adalah deposito. yang dimaksud dengan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.

Berdasarkan kewanangan yang diberikan pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah      terbagi menjadi tiga, yaitu :

  1. Mudharabah Mutlaqah(Unrestricted Investment Account)

Dalam mudharabah mutlaqah  tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan data yang dihimpun. Nasabah tidak memberikan persyaratan apapun kepada bank, ke bisnis apa dana yang disimpannya itu hendak disalurkan, atau menetapkan penggunaan akad-akad tertentu, ataupun mensyaratkan dananya diperuntukkan bagi nasabah tertentu. Jadi bank memiliki kebebaran penuh untuk menyalurkan dana URIA ini ke bisnis manapun yang diperkirakan menguntungkan.Dari penetapan mudharabah mutlaqah ini dikembangkan produk tabungan dan deposito, sehingga terdapat dua jenis penghimpun dana yaitu :

  1. Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet (Restricted Investment Account)

Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restricted investment) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank. Misalnya disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, atau disyaratkan digunakan dengan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu.

  1. Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet

Jenis mudharabah ini meruapakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindah sebagai perantara (arrange) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai dan pelaksanaan usahanya.

 

 

 

 

  1. Manajemen Produk Financing (Penyaluran Dana)

Financing adalah dana yang terdapat di Bank yang diperoleh dari proses funding (penghimpunan dana) kemudian dapat disalurkan kembali oleh bank kepada masyarakat.

Produk penyaluran dana di bank syariah dapat dikembangkan dengan tiga model, yaitu:

  1. Kerjasama Dalam Kegiatan Usaha

Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil. Prinsip bagi hasil untuk produk pembiayaan di bank syariah dioperasionalkan dengan pola-pola musyarakah dan mudharabah. Al-Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal (expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama. Mudharabah berasal dari kata dharb yang berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.

Secara teknis al-mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Jenis-jenis mudharabah

1. Mudharabah Muthlaqah: adalah bentuk kerjasama antara shahibul mal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam pembahasan  fiqih ulama salafus saleh seringkali dicontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukanlah sesukamu) dari shahibul mal ke mudharib yang memberi kekuasaan sangat besar.

2. Mudharabah Muqayyadah: adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si shahibul mal dalam memasuki jenis dunia usaha.

 

 

 

  1. Prinsip Jual-Beli (Sale and Purchase)

  Bai’ al-murabahah (deferred payment sale)

Bai’ al-murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam bai’ al-murabahah, penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.

Dasar hukum

1. “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275)

2. Dari Suhaib ar-Rumi ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual”. (HR. Ibnu Majah).

  Bai’ as-salam (in front payment sale)

Dalam pengertian yang sederhana, bai’ as-salam berarti pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka.

Dasar hukum

1. “Hai orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya…” (QS. Al-Baqarah: 282). Dalam kaitan ayat tersebut Ibnu Abbas menjelaskan keterkaitan ayat tersebut dengan transaksi bai’ as-salam. Hal ini tampak jelas dari ungkapan beliau, “Saya bersaksi bahwa salaf (salam) yang dijamin untuk jangka waktu tertentu telah dihalalkan oleh Allah pada Kitab-Nya dan diizinkan-Nya”, ia lalu membaca ayat tersebut.

2. Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW datang ke Madinah dimana penduduknya melakukan salam dalam buah-buahan untuk jangka waktu satu, dua, dan tiga tahun. Beliau berkata: “Barangsiapa yang melakukan salaf (salam) hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula untuk jangka waktu yang diketahui”

  Bai’ al-istishna’ (purchase by order or manufacture)

Bai’ al-istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli) dan penjual/Shani’. Shani akan menyiapkan barang yang dipesan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dimana ia dapat menyiapkan sendiri atau melalui pihak lain. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayaran, apakah pembayaran dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang. Menurut jumhur fuqaha, bai’ al-istishna’ merupakan suatu jenis khusus dari akad bai’ as-salam. Biasanya jenis ini dipergunakan di bidang manufaktur. Dengan demikian, ketentuan bai’ al-istishna’ mengikuti ketentuan dan aturan akad bai’ as-salam.

Dasar  hukum

Mengingat bai’ al-istishna’ merupakan lanjutan dari bai’ as-salam maka secara umum landasan syariah yang berlaku pada bai’ as-salam juga berlaku pada bai’ al-istishna’.

  1. Prinsip Ijarah/Sewa (Operational Lease and Financial Lease)

Al-ijarah (operational lease)

Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

Dasar hukuim

1. “Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al-Baqarah: 233).

Yang menjadi dalil dari ayattersebut adalah ungkapan “apabila kamu memberikan pembayaran yang patut”. Ungkapan tersebut menunjukkan adanya jasa yang diberikan berkat kewajiban membayar upah secara patut. Dalam hal ini termasuk di dalamnya jasa penyewaan atau leasing.

2. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu”, (HR. Bukhari dan Muslim).

Al-ijarah al-muntahia bi at-tamlik (financial lease with purchase option)

Adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa.

 

 

 

  1. Manajemen Produk Service (jasa)

 

Pengertian Jasa Bank

Bank sebagai lembaga keuangan yang menghasilkan jasa keuangan juga membutuhkan strategi pemasaran untuk memasarkan produknya. Dampak dari perubahan teknologi juga berdampak positif terhadap perkembangan dunia perbankan. Produk yang ditawarkan kepada nasabahnya menjadi lebih cepat dan efisien.

Dalam melakukan pemasaran, bank memiliki beberapa sasaran yang hendak dicapai. Artinya, nilai penting pemasaran bank terletak dari tujuan yang ingin dicapai tersebut seperti dalam hal meningkatkan mutu pelayanan dan menyediakan ragam produk yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan nasabah. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka bank perlu:

  1. Menciptakan produk yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan nasabahnya.
  2. Memberikan nilai lebih terhadap produk yang ditawarkan dibandingkan dengan produk pesaing.
  3. Menciptakan produk yang memberikan keuntungan dan keamanan terhadap produknya.
  4. Memberikan informasi yang benar-benar dibutuhkan nasabah dalam hal keuangannya pada saat dibutuhkan.
  5. Memberikan pelayan yang maksimal mulai dari calon nasabah menjadi nasabah bank yang bersangkutan.
  6. Berusaha menarik minat konsumen untuk menjadi nasabah bank.
  7. Berusaha untuk mempertahankan nasabah yang lama dan berusaha mencari nasabah baru dari segi jumlah maupun kualitas nasabah.

Untuk mencapai sasaran tersebut maka setiap bank harus memulai melakukan perencanaan pemasaran secara baik. Untuk mengetahui keinginan dan kebutuhan nasabah, maka bank perlu melakuakan riset pemasaran dan memiliki sistem informasi pemasaran yang baik. Dalam strategi produk, misalnya bank harus dapat memodifikasi produk yang sudah ada menjadi lebih menarik atau bank pun dapat menciptakan produk baru. Strategi produk biasanya dimulai dari penciptaan logo dan motto yang dibuat semenarik mungkin. Kemudian menciptakan merek terhadap produk yang ditawarkan.

Disamping itu, bank dapat pula menetapkan harga berdasarkan beban atau biaya yang harus ditanggung nasabah seperti biaya administrasi, biaya kirim, iuran, biaya tagih, biaya provisi dan komisi, atau biaya sewa. Biaya-biaya ini dalam dunia perbankan kita kenal dengan nama Fee Based. Penetuan harga berdasarkan spread based dan fee best ini dikenal dalam bank konvensional. Sedangkan bagi bank syariah dikenal dengan nama sistem bagi hasil atau Profit and Loss Sharing.

Tujuan pemberian jasa-jasa bank adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, maka semakin baik. Lengkap atau tidaknya jasa bank yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik dari segi modal, perlengkapan, fasilitas sampai kepada personel yang mengoperasikannya. Kelengkapan jasa bank ini juga tergantung dari jenis bank, atau status bank tersebut. Kemudian kelengkapan jasa dapat pula dilihat dari status cabangnya, apakah cabang penuh, cabang pembantu atau kantor kas.

Keuntungan Jasa-jasa Bank

Dalam jasa-jasa bank ini disebut juga fee based. Perolehan keuntungan dari jasa – jasa bank ini walaupun relative kecil namun mengandung suatu kepastian hal ini disebabkan resiko terhadap jasa – jasa bank ini lebih kecil jika dibandingkan dengan kredit. Kemudian yang paling penting jasa – jasa bank ini sangat berperan besar dalam memperlancar transaksi simpanan dan pinjaman yang ada di dunia perbankan

Pada institusi bank, jasa merupakan kegiatan yang sangat penting digalakan. Hal ini sejalan dengan UU no 21 tahun 2008 tentang perbankan Pasal 1 ayat 8, yakni Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas . Disamping itu, jasa dalam perbankan juga memiliki implikasi meningkatkan ROA (Return Of Asset) dan ROE (Return Of Equity) bank. Filosofinya adalah bank memperoleh tambahan pendapatan dari pelayanan bank. Dengan demikian tidak akan menambah posisi aset, hanya menambah pendapatan bank dilaporan Rugi/Laba. Karena returnnya naik sementara asset tetap maka ROA Bank menjadi naik.

  1. Transfer

Transfer merupakan jasa bank yang umum dikenal masyarakat, transfer adalah jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai perintah pemberi amanat (nasabah atau pihak lain) kepada penerima. Dengan demikian maka jasa transfer ini dapat menggunakan prinsip wakalah. Dari aliran dana transfer terdiri dari dua, yakni: transfer masuk dan transfer keluar.

Transfer masuk (incoming transfer) adalah proses transfer dimana bank bertugas asebagai bank penerima, dalam posisi ini petugas bank harus segera memastikan terkreditnya dana kerekening yang benar sesuai perintah yang tertera didalam nota kredit dari bank pengirim.

Transfer keluar (out going transfer) adalah proses transfer dimana bank bertindak sebagai bank pengirim (remitting bank), dalam hal ini bank penerima perintah langsung dari nasabah untuk melakukan transfer dana.

  1. Kliring

Kliring adalah sarana perhitungan hutang piutang antar bank peserta kliring guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran dalam satu wilayah tertentu yang ditetapkan oleh bank Indonesia. Dalam transaksi kliring bank dapat menerima perintah dari nasabah untuk menagih sejumlah dana tertentu sebagai mana tercantum didalam warkat kliringdengan demikian maka produk ini dapat menggunakan prinsip wakalah, dan atas perintah tersebut maka bank memungut biaya tertentu.. Yang termasuk warkat kliring antara lain: cek, B/G, kiriman uang, wesel bank, dan lain-lain.

  1. Inkasso

Inkaso adalah penagihan surat-surat berharga (warkat inkasso) yang diterima nasabah untuk ditagihkan kepada bank lain diluar wilayah kliring. Dalam transaksi inkasso bank dapat menerima perintah dari nasabah untuk mengih sejumlah dana tertentu sebagaimana tercantum didalam warkat kliring, dengan demikian, maka produk ini dapat menggunakan prinsip wakalah, dan atas perintah tersebut bank dapat memungut biaya tertentu.

Baik lriring maupun inkasso kini sudah tidak digunakan lagi, dan menggunakan sistem yang lebih modern yaitu RTGS (real time gross setllement). Seperti yang diterapkan dalam layanan transer .

  1. Safe Deposito Box

Safe Deposito Box adalah jasa pelayanan bank untuk menyediakan kotak khusus yang dapat diakses secara pribadi oleh nasabah penggunannya. Nasabah diberikan wewenang untuk memasuki ruangan khusus untuk mengakses kotak yang dimaksud. Sedangkan bank tidak bibenarkan untuk mengakses dan membuka kotak-kotak tersebut tanpa seizin nasabah, jadi bank tidak berhak mengetahui isi kotak-kotak tersebut. Namun bank dapat melarang atas penyimpanan barang-barang terlarang dalam sebuah pernyataan tertulis dari nasabah. Untuk produk ini dapat dilakukan dengan dua prinsip, yaitu prinsip ijarah, dan prinsip wadiah yad-alamanah. Prinsip ijarah bank bertindak sebagai pihak yang menyewakan suatu kotak khusus yang dapat digunakan nasabah dalam jangka waktu tertentu. Pada prinsip wadiah yad-alamanah, bank bertindak sebagai penerima titipan dari nasabah.Atas pelayanan ini bank dapat memungut biaya tertentu.

  1. ATM dan Payment Point

ATM (automatic teller machine) adalah mesin yang dapat melakukan tugas-tugas yang seharusnya dilakukan oleh teller. Dengan menggunakan ATM, nasabah dapat melakukan transaksi kapanpun dan dimanapun. Produk ini dapat menggunakan prinsip ijarah. Atas pelayanan ini bank dapat memungut biaya pemeliharaan tertentu.

Untuk pelayanan terhadap nasabah, bank dapat memberikan fitur antara lain: transfer antar rekening, pembayaran telefon,listrik, dan lain-lain.

Payment poin adalah produk pelayanan dimana bank bertindak sebagai perpanjangan tangan instansi tertentu untuk menerima pembayaran seperti pembayaran listrik, air, telephon, dan lain-lain.

  1. Foreign Exchange (Sharf)

Foreign exchange adalah jasa layanan bank dalam tukar menukar mata uang. Untuk hal ini dapat digunakan prinsip sharf. Dalam transaksi jual beli valas, menggunakan kurs setiap hari yang diperoleh dari kurs yang dikeluarkan oleh Bnak Indonesia.

Dalam jual beli valas terdapat dua macam kurs, yaitu kurs jual dan kurs beli. Kurs jual, pada saat bank menjual. Artinya dalam hal ini nasabah membeli. Kurs beli, pada saat Bank membeli. Artinya dalam hal ini nasabah menjual.

 

2.2  MANAJEMEN PEMASARAN BANK SYARIAH

Dalam dunia perbankan syariah, promosi menjadi salah satu faktor pendukung kesuksesan perbankan syari’ah. Dalam marketing, efektivitas sebuah iklan seringkali digunakan untuk menanamkan “brand image” atau agar lebih dikenal keberadaannya. Ketika “brand image” sudah tertanam dibenak masyarakat umum, maka menjual sebuah produk, baik itu dalam bentuk barang maupun jasa akan terasa menjadi jauh lebih mudah. Pemasaran dilakukan dalam rangka menghadapi pesaing yang dari waktu ke waktu semakin meningkat.

Secara umum pengertian manajemen pemasaran adalah suatu proses perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dari kegiatan pengimpun dana, menyalurkan dana dan jasa-jasa keuangan lainnya dalam rangka memenuhi kebutuhan, keinginan dan kepuasan nasabah.

Dari pengertian tersebut dapat diuraikan bahwa manjemen pemasaran bank merupakan usaha untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan para nasabahnya terhadap produk dan jasa perbankan, baik produk simpanan (tabungan, deposito dan giro), pinjaman (kredit) atau jasa-jasa bank lainnya. Penyediaan keinginan dan kebutuhan produk bank ini harus dilakukan melalui perencanaan yang matang, baik untuk perencanaan jangka pendek maupun jangka panjang. Selanjutnya dilakukan oleh bankir yang profesional. Kemudian perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian secara terus-menerus agar tidak menyimpang dari yang sudah direncanakan. Pada akhirnya kegiatan pemasaran bank diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan nasabah serta juga akan memberikan kepuasan kepada para nasabahnya.

Dengan prinsip bagi hasil, perbankan syari’ah dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan adil karena semua pihak dapat saling berbagi baik keuntungan maupun potensi risiko yang timbul, sehingga akan menciptakan posisi yang berimbang antara bank dan nasabahnya. Secara jangka panjang, konsep perbankan syari’ah ini akan mendorong pemerataan ekonomi nasional karena hasil keuntungan tidak hanya dinikmati oleh pemilik modal saja, tetapi juga dirasakan oleh pengelola modal sebagai refleksi prinsip syari’ah dengan melihat sisi nilai-nilai keadilan.

Tujuan promosi adalah :

  1. Memperkenalkan dan menjual jasa-jasa dan produk yang dihasilkan.
  2.  Agar bank dapat menghadapi saingan dalam pasar yang semakin kompetitif dan kompleks.
  3. Memaksimumkan kepuasan konsumen melalui berbagai pelayanan yang diinginkan nasabah.
  4. Memaksimumkan konsumsi atau dengan kata lain memudahkan dan merangsang konsumsi, sehingga dapat menarik nasabah untuk membeli produk yang ditawarkan bank secara berulang-ulang.
  5. Memaksimumkan pilihan (ragam produk) dalam arti bank menyediakan berbagai jenis produk bank sehingga nasabah memiliki beragam pilihan pula.
  6. Memaksimumkan mutu hidup dengan memberikan berbagai kemudahan kepada nasabah.

 

  1. Marketing Mix

Dalam ilmu marketing kita mengenal konsep klasik Marketing Mix untuk melakukan penetrasi pasar, dimana untuk menembus pasar diperlukan beberapa strategi terhadap masing-masing komponen yang terdiri atas Product (Produk), Price (Harga), Place (Tempat atau Saluran Distribusi), dan Promotion (Promosi), yang dalam perkembangannya kini, telah mengalami penambahan lagi menjadi: People (Orang), Phisical Evidence (Bukti Fisik), dan Process (Proses).

  1. Strategi Produk/product.

Sama halnya dengan perbankan konvensional, produk yang dihasilkan dalam perbankan syari’ah bukan berupa barang, melainkan berupa jasa. Ciri khas jasa yang dihasilkan haruslah mengacu kepada nilai-nilai syari’ah atau yang diperbolehkan dalam Al-Quran, namun agar bisa lebih menarik minat konsumen terhadap jasa perbankan yang dihasilkan. Produk-produk yang ada pada Bank syariah seperti yang sudah dijelaskan di atas tentumempengaruhi terhadap pemintaan nasabah kepada Bank Syari’ah itu sendiri. Produk selalu berkembang mengikuti perkembang kondisi masyarakat. Produk yang dihasilkan harus memiliki keunggulan-keunggulan dibandingkan Bank konvensional maupun Bank syariah lainnya sehingga produk tersebut diminati oleh masyarakat. Strategi produk yang dilakukan Bank tersebut ialah:

a)      Penentuan logo dan moto

Penentuan logo dan moto yang baik memiliki pertimbangan sebagai berikut, yaitu: memiliki arti, menarik perhatian, dan mudah di ingat.

b)      Menciptakan merek

Merek merupakan sesuatu untuk mengenalkan barang atau jasa yang ditawarkan. Penciptaan merek mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: mudah diingat, menarik perhatian, mempunyai arti.

c)      Menciptakan kemasan

Dalam dunia perbankan kemasan lebih diartikan pada pemberian pelayanan atau jasa pada para nasabah disamping juga sebagai kemasan pada beberapa produk seperti tabungan, cek, kartu ATM, dan lain-lain

2. Strategi Harga / price, merupakan satu-satunya elemen pendapatan dalam marketing mix. Menentukan harga jual produk berupa jasa yang ditawarkan dalam perbankan syari’ah merupakan salah satu faktor terpenting untuk menarik minat nasabah. Menterjemahkan pengertian harga dalam perbankan syari’ah bisa dianalogikan dengan melihat seberapa besar pengorbanan yang dikeluarkan oleh konsumen untuk mendapatkan sebuah manfaat dalam bentuk jasa yang setimpal atas pengorbanan yang telah dikeluarkan oleh konsumen tersebut. Bank syariah menerapkan berapa strategi harga pada beberapa tekhnisnya, diantaranya dalam penentuan nisbah bagi hasil baik itu dari sisi funding maupun financing, dan juga dari sisi pelayanan jasa (service)

3. Strategi lokasi dan layout/place,melakukan penetrasi pasar perbankan syari’ah yang baik tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh tempat atau saluran distribusi yang baik pula, untuk menjual jasa yang ditawarkan kepada konsumen. Menyebarkan unit pelayanan perbankan syari’ah hingga kepelosok daerah adalah sebuah keharusan jika ingin melakukan penetrasi pasar dengan baik. Dibutuhkan modal yang tidak sedikit memang jika harus dilakukan secara serentak atau bersamaan.

1). Pertimbangan menentukan lokasi cabang

Pemilihan lokasi sangat penting mengingat apabila salah dalam menganalisis lokasi maka akan menambah beban biaya yang besar kedepannya, juga mempengaruhi perkembangan perusahaan.

Paling tidak ada dua faktor yang menjadi pertimbangan dalam penentuan lokasi untuk suatu cabang.

  1. Faktor utama

Dekat dengan pasar /keramaian. Tekat dengan bahan baku. Tersedia tenaga kerja baik jumlah maupun kualifikasi yang diinginkan. Terdapat fasilitas pengangkutan yang memadai baik itu jalan raya, atau pelabuhan laut, udara. Tersedia sarana dan prasarana seperti listrik, telfon, air dll. Sikap/prilaku masyarakat sekitar.

  1. Faktor sekunder

Biaya untuk investasi di lokasi seperti biaya pembelian tanah, dan pembangunan gedung. Prospek perkembangan harga atau kemajuan di lokasi tersebut. Terdapat fasilitas penunjang lain seperti perumahan atau pasar.

2). Pertimbangan penentuan layout

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan layout gedung dan ruangan ialah:

Bentuk gedung yang memberikan kesan modern, atau mungkin tradisional tergantung lokasi dimana keberadaannya. Lokasi parkir luas dan aman. Keamanan disekitar gedung. Tersedia tempat ibadah. Tersedia telfon umum dan fasilitas lainnya khusus untuk nasabah. suasana ruangan terkesan luas dan lega. Reangan yang sejuk dan nyaman. Tata letak yang tepat, baik itu kursi, meja dll. Hiasan dalam ruangan yang memberikan kesan ruangan menjadi hidup. Bersih.

  1. Strategi promosi.

Dalam kegiatan ini Bank berusaha baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempromosikan produk-produk yang ada, hal iniakan menjadi salah satu faktor pendukung kesuksesan perbankan syari’ah. Dalam marketing, efektivitas sebuah iklan seringkali digunakan untuk menanamkan “brand image” atau agar lebih dikenal keberadaannya.

Ketika “brand image” sudah tertanam dibenak masyarakat umum, maka menjual sebuah produk, baik itu dalam bentuk barang maupun jasa akan terasa menjadi jauh lebih mudah.

Promotional mix

 

Ada empat macam sarana promosi yang dapat digunakan. Yaitu:

  1. Periklanan (advertising)

Iklan adalah sarana promosi yang digunakan oleh Bank guna menginformasikan, menarik, dan mempengaruhi calon nasabah. penggunaan promosi dalam iklan dapat diakukan dalam berbagai media, seperti: pemasangan billboard di jalan-jalan strategis. Percetakan brosur yang disebarkan disetiap cabang maupun pusat keramaian. Pemasangan spanduk. Koran. Majalah. Televisi. Radio. Dan lainnya.

  1. Publisitas (publicity)

Publisitas merupakan kegiatan promosi untuk menarik minat nasabah melalui kegiatan seperti pameran, baksos, perlombaan, kuis, dan lain sebagainya melalui berbagai media.

  1. Promosi penjualan ( sales promotion)

Banyak perusahaahn mengklasifikasikan perusahahan sebuah kategori anggaran yang terpisah. Pada kasus ini, usaha promosi termasuk memanjang ditempat-pempat strategis.

  1. Penjualan personal (personal selling)

Sukses penjualan personal akan bergantung pada kemampuan persuasi yang menciptakan winwin solution antara Bank dengan nasabah. Transaksi bank dan nasabah harus menerima keuntugan nilai dan kepuasan. Ada banyak motif yang mendorong pelanggan mendorong membeli produk bank:

  1. Keuntungan/kegunaan/kecocokan
  2. Penghematan waktu /produktifitas/ penghematan usaha
  3. Kesehatan /keyakinan penghematan uang
  4. Kenyamanan, kebahagiaan, kebutuhan.
  5. Perlindungan, kebanggagaan.
  6. Kesenangan.
  7. Kesenangan, cinta, kemewahan
  8. Keamanan, keselamatan.
  9. Strategi SDM/People (Orang),

Bisa kita interpretasikan sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) dari perbankan syari’ah itu sendiri, baik secara langsung maupun tidak langsung yang akan berhubungan dengan nasabah (customer), SDM ini sendiri juga akan sangat berkorelasi dengan tingkat kepuasan para pelanggan perbankan syari’ah.

  1. Strategi Process (Proses),

Bagaimana proses atau mekanisme, mulai dari melakukan penawaran produk hingga proses menangani keluhan pelanggan perbankan syari’ah yang efektif dan efisien, perlu dikembangkan dan ditingkatkan. Proses ini akan menjadi salah satu bagian yang sangat penting bagi perkembangan perbankan syari’ah agar dapat menghasilkan produk berupa jasa yang prosesnya bisa berjalan efektif dan efisien, selain itu tentunya juga bisa diterima dengan baik oleh nasabah perbankan syari’ah.

  1. Phisical Evidence Strategy (Bukti Fisik)

Hal ini berhubungan kepuasan nasabah, cara dan bentuk pelayanan kepada nasabah perbankan syari’ah ini juga merupakan bukti nyata yang seharusnya bisa dirasakan atau dianggap sebagai bukti fisik (phisical evidence) bagi para nasabahnya, yang suatu hari nanti diharapkan akan memberikan sebuah testimonial positif kepada mayarakat umum guna mendukung percepatan perkembangan perbankan syari’ah menuju arah yang lebih baik lagi dari saat ini. Strategi ini dapat dilakukan dengan beberapa hal, yaitu :

  1. Menentukan kualitas pelayanan dengan keramahan, sopan santun, serta pelayanan cepat dan efisien.
  2. Keakraban dan kenyamanan selama berhubungan dengan Bank
  3. Harga yang ditawarkan, yaitu penawaran nisbah bagi hasil yang komprtitif
  4. Kenyamanan dan keamanan lokasi transaksi
  5. Kemudahan dalam memperoleh produk Bank. Kemudahan dalam hal ini produk yang ditawarkan lengkap dan tidak melalui prosedur yang berbelit-belit
  6. Penanganan komplain dan keluhan. Yang dilakukan dengan cara yang tepat dan tepat
  7. Kelengkapan dan kegunaan produk. Termasuk kelengkapan fasilitas dan produk yang ditawarkan. Misalnya tersedianya fasilitas ATM diberbagai tempat.
  8. Dan lain-lain.

Dalam hal ini yang ditekankan adalah intangibel service termasuk dalam ucapan selamat ulang tahun, dan lain-lainnya.

 

 

  1. Segmentasi Pasar dan Posisi Pasar

Dalam teori pemasaran segmentasi pasar adalah tindakan membagi pasar kedalam kelompok-kelompok pembeli yang terpisah-pisah dengan kebutuhan dan tanggapan yang berbeda. Prosedur segmentasi pasar terdiri dari tiga tahap:

  1. Tahap survei, priset menyelenggarakan wawancara dan memusatkan perhatian pada kelompok untuk memperoleh pandangan terhadap motivasi konsumen, sikap, dan perilaku. Sehingga dapat mengumpulkan data mengenai sifat dan peringkat kepentingan mereka, kesadaran merk dan peringkat merek, pola penggunaan produk, sikap terhadap golongan produk, demografi, psikografi, dan mediagrafi dari responden.
  2. Tahap analisis. menggunakan analisis kelompok untuk menghasilkan penetapan jumlah segmen maksimum.
  3. Tahap pembentukan, segmen pasar. Selanjutnya perusahaan harus menetapkan sasaran segmen pasar yang terbaik. Perusahaan pertama-tama harus mengevaluasi potensi laba masing-masing segmen, di mana merupakan fungsi segmen ukuran dan pertumbuhan, segmen daya tarik struktural, serta tujuan dan sumber daya perusahaan. Kemudian perusahaan harus memutuskan berapa banyak segmen yang akan dilayani. Perusahaan dapat mengabaikan perbedaan-perbedaan segmen mengembangkan penawaran pasar yang berbeda untuk beberapa segmen (pasar yang terdiferensiasi), atau mengejar satu atau beberapa segmen pasar..

Menentukan posisi pasar yaitu menentukan posisi yang kompetitif untuk produk atau suatu pasar. Posisi produk adalah bagaimana suatu produk yang didefinisikan oleh konsumen atas dasar atributnya, misalnya:

  1. Simpanan Giro diposisikan sebagai kantongnya perusahaan.
  2. Simpanan Tabungan diposisikan sebagai kantongnya keluarga.
  3. Simpanan Deposito diposisikan sebagai kantong sekaligus sebagai tempat investasinya para investor.

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

3.1  KESIMPULAN

 

Manajemen ialah proses untuk memperoleh tujuan organisasi melalui upaya bersama dengan sejumlah orang atau juga sumber milik si organisasi.Produk pada Bank syariah sebagaimana yang kita ketahui saat ini terbagi menjadi tiga bagian, yaitu: funding (penghimpunan dana), lending/financing (penyaluran dana/pembiayaan), service (jasa-jasa yang ditawarkan oleh Bank syariah). Pada sistem operasi bank syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan bunga, tapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Dana nasabah tersebut kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan (misalnya modal usaha), dengan perjanjian pembagian keuntungan sesuai kesepakatan. Produk perbankan terdiri dari funding, financing dan service. Funding ialah penghimpunan dana melalui akad wadiah dan mudharabah, produknya berupa giro tabungan dan deposito.

Financing adalah dana yang terdapat di Bank yang diperoleh dari proses funding (penghimpunan dana) kemudian dapat disalurkan kembali oleh bank kepada masyarakat.

Produk penyaluran dana di bank syariah dapat dikembangkan dengan tiga model, yaitu: Kerjasama Dalam Kegiatan Usaha. Prinsip Jual-Beli (Sale and Purchase). Prinsip Ijarah/Sewa (Operational Lease and Financial Lease). Sementara itu service terdiri dari: tarnsfer, kliring, inkaso, SDB, Bank garansi, Sharf, dll.

Pada institusi bank, jasa merupakan kegiatan yang sangat penting digalakan. Hal ini sejalan dengan UU no 21 tahun 2008 tentang perbankan Pasal 1 ayat 8, yakni Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas . Disamping itu, jasa dalam perbankan juga memiliki implikasi meningkatkan ROA (Return Of Asset) dan ROE (Return Of Equity) bank. Filosofinya adalah bank memperoleh tambahan pendapatan dari pelayanan bank. Dengan demikian tidak akan menambah posisi aset, hanya menambah pendapatan bank dilaporan Rugi/Laba. Karena returnnya naik sementara asset tetap maka ROA Bank menjadi naik. Pemasaran Bank biasanya menggunakan Marketing Mix (bauran pemasaran) dalam mencapai target pemasaran yang diinginkan oleh perusahaan.

3.2  DAFTAR PUSTAKA

 

  • Kasmir. Manajemen Perbankan. 2000. Depok : Raja Grafindo Persada
  • Usanti, Trisadini. Transaksi Bank Syariah. 2013. Jakarta: Bumi Aksara
  • Sutanto, Heri. Manajemen Pemasaran Bank Syariah. 2013. Bandung: Pustaka Setia
  • Wiroso. 2005. Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah. Grasindo: Jakarta.
  • Arifin, Zainul. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah. 2009. Jakarta : Azkia Publisher.
  • Dendawijaya, lukman. Manajemen Perbankan. 2003. Jakarta: ghalia Indonesia
  • Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah dari Teori ke Praktek, 2001. Jakarta : Gema Insani
  • e-journal.stie-aub.ac.id/index.php/probank/article/download/173/150
  • digilib.its.ac.id/public/ITS-Undergraduate-5585-2504100085-Paper.pdf
  • journal.uii.ac.id/index.php/jei/article/view/160/125
  • jurnalekis.blogspot.com/2011/10//2010/12/11/upaya-meningkatkan-likuiditas-perdagangan-efek-bersifat-utang-di-pasar-modal-indonesia.htm

Tinggalkan komentar