Semua tulisan dari rafse ridwan arif setiawan

penulis pernah kuliah di Fakultas Ekonomi Islam Universitas Djuand Bogor jurusan Ekonomi Islam angkatan 2011

PROPOSAL PERMOHONAN USAHA pada bank

PROPOSAL PERMOHONAN KREDIT USAHA

 

……….., …………   200…..

Kepada Yth,

Bank

Cab. ……..

Di

…………

 

Up: Bapak………..

 

Dengan Hormat,

 

Perihal:            Permohonan Kredit Usaha Catering Box

 

Bersama surat ini kami kirimkan proposal studi kelayakan bisnis dalam bidang usaha Catering Box. Usaha Catering Box ini merupakan usaha baru saya, tetapi saya mempunyai permintaan pasar yang pasti dan mempunyai kontrak penjualan. Disamping itu saya mempunyai pengalaman kerja dibidang usaha ini.

Besarnya investasi perluasan usaha ini adalah Rp 88.000.000 (delapan puluh delapan juta rupiah). Sedangkan modal kami saat ini sebesar Rp 39.875.000 (Tiga puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), maka kekurangan dana investasi sebesar Rp 48.125.000 (empat puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) kami mengharapkan dapat bantuan kredit investasi dari Bank.

Selanjutnya sebagai bahan pertimbangan dan analisa, kami lengkapi proposal ini dengan hasil analisa tentang rencana perluasan usaha ini.

Demikianlah surat permohonan ini besar harapan kami mendapat dukungan dana dari bank yang bapak pimpin.

Terimakasih atas perhatiannya.

 

 

 

 

 

 

Hormat Kami,

 

 

 

    

 

 

 

 

 

STUDI KELAYAKAN BISNIS
PROYEK
CATERING BOX

I.   Latar Belakang

Permintaan atas produk catering box cukup tinggi khususnya di daerah perkantoran dan pasar swalayan. Selain konsumen dapat menghemat waktu dan tenaga, mereka juga dapat menghemat uang untuk makan siangnya. Karena biasanya tempat makan siang di lokasi perkantoran atau pertokoan di pusat bisnis harganya cukup mahal. Sedangkan untuk harga yang lebih terjangkau lokasinya agak jauh. Jadi akan lebih praktis untuk menggunakan jasa “Catering Box”.

Usaha catering Box yang dimaksud disini adalah usaha paket masakan/makanan yang diperuntukan bagi karyawan perkantoran atau pertokoan di pusat bisnis. Bisnis ini merupakan usaha dengan permintaan efektif, yakni membuat paket makanan berdasarkan jumlah permintaan pelanggan, sehingga tingkat resikonya sangat rendah.

Pada kesempatan ini, kami mendapat tawaran dari rekan kami yang kebetulan bekerja sebagai pengelola suatu gedung perkantoran. Kami diminta untuk menyediakan catering box untuk makan siang karyawan di perkantoran tersebut.

 

II.  PEMRAKARSA

Dengan latar belakang diatas, maka saya merencanakan untuk membangun usaha Catering Box tersebut. Dimana saya telah mempunyai pengalaman dalam pengelolaan usaha Catering Box dan saya sudah pernah kerja diperusahaan catering + 5 tahun. Sehingga saya cukup mengerti mengenai seluk beluk dan operasional usaha tersebut. Lebih detail tentang rencana usaha tersebut dapat lebih lanjut proposal ini.

III. KEPEMILIKAN USAHA

Proyek Catering Box ini merupakan usaha perorangan dimana pengurus usaha adalah anggota-anggota keluarga terdekat, yaitu:

Pemilik / Pimpinan Usaha       :

Pengurus Harian                      :

Total jumlah Karyawan: 7 orang

 

Riwayat hidup pemilik, saat ini saya masih bekerja sebagai karyawan pada sebuah perusahaan catering, sedangkan yang menjalankan usaha saya adalah saudara saya. Untuk lebih jelas tentang Curriculum Vitae (CV) saya, maka saya lampirkan dalam proposal ini.

MODAL USAHA

 

Modal dasar usaha dan telah disetorkan sebesar Rp 39.875.000 (Tiga puluh sembilan juta delpan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Surat-surat Izin

Photo Copy surat-surat izin dan referensi yang telah dimiliki dilampirkan dalam proposal ini adalah:

–          Surat izin Domisili

–          SIUP (Surat Izin Usaha Pengusaha)

–          TDP (Tanda Dartar Perusahaan)

–          NPWP (Nomor Pokok Wajik Pajak)

–          Sertifikat tanah, Hak milik – Rumah pribadi

–          IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

–          Surat Kawin

–          Kartu keluarga

–          Kartu tanda penduduk (KTP)

IV.  Pemasaran

Produk dan Segmentasi

Produk usaha ini adalah lunch catering (katering makan siang), segmentasinya adalah karyawan diperkantoran.

Permintaan

Dari informasi yang kami dapat dari pengelola gedung tersebut bahwa jumlah karyawan di gedung itu lebih dari 2000 orang. Sedangkan yang berminat untuk paket catering sementara ini berjumlah + 150 orang. Dan akan bertambah terus peminatnya jika paket makanan kami sesuai dengan selera mereka.dan diperkirakan dalam 3 – 4 bulan penjualan akan mencapai 500 box/hari (11.000 box/bulan). Pengelola tersebut meminta komisi 5% dari total penjualan, dan harga paket makanan Rp.8.500 dengan 3 macam menu makanan, yaitu: Nasi, ayam/daging,/telor, sayur 2 macam dan buah-buahan.

Harga Pokok

Harga pokok Catering Box adalah:

No

Nama Produk

Harga

Rp / kg

1

2

3

4

5

Nasi

Ayam/Daging /Telor

Sayur -1

Sayur -2

Buah-buahan

1.000

2.000

250

250

500

Total

4.000

 

Pesaing

Usaha ini tidak ada pesaing di gedung tersebut, karena telah memiliki kontrak penjualan, disamping itu pemilik gedung dan pengelolanya masih ada hubungan keluarga.

Strategi Pemasaran:

Dalam rencana untuk mengembangkan usaha ini. Kami memilih lokasi usaha dekat dengan gedung tersebut alasannya adalah:

–          Lebih dekat dengan pasar, karena daerah tersebut merupakan daerah perkantoran sehingga kami lebih mudah untuk memasarkan produk kami ke tempat lain.

–          Agar kami lebih mudah mengantar produk tersebut kelangganan kami

 

 

V. Teknis

Lokasi Usaha:

Tempat usaha ini berlokasi dekat dengan lokasi gedung tersebut, dengan jarak + 1 km. Alamat Jl. ……………

 

 

Barang Investasi:

– Kontrak Rumah 1 tahun

– Kompor Gas 2 unit

– Perlatan memasak lainnya

– Kulkas

– Box catering 500 unit

– Mobil Minibus

– Motor

 

 

VI.  Keuangan

Total biaya pembangunan Catering Box tersebut sebesar Rp 88.000.000, dengan rincian sebagai berikut

Barang Investasi:

– Kontrak Rumah 1 tahun                                           Rp   25.000.000

– Kompor Gas 2 unit                                                   Rp     2.000.000

– Peralatan memasak lainnya                                       Rp     1.500.000

– Kulkas                                                                       Rp     3.000.000

– Box catering 500 Unit x Rp 7.500                           Rp     3.750.000

– Mobil (minibus second) I unit                                  Rp    30.000.000

– Motor I unit                                                              Rp    12.000.000

– lain-lain                                                                     Rp     2.500.000

Total                                       Rp   79.750.000

  1. Modal Kerja (Pembelian beras, Bumbu, dll)          Rp.    8,250.000

Grand Total                           RP 394.195.000

Sumber Dana Investasi

Kebutuhan dana dalam pembangunan usaha ini berasal dari dana sendiri dan dana pinjaman dari bank. Yaitu:

Modal sendiri

– Investasi                                            Rp   39.875.000

 

Kredit Bank

– Investasi                                            Rp    39.875.000

– Modal Kerja                                      RP      8.250.000

Total                                                  Rp   48.125.000

Grand Total                           Rp   88.000.000

 

 

Pembayaran Kredit Investasi

Sedangkan pembayaran kredit akan dimulai dicicil pada bulan pertama (sebulan setelah pinjaman diterima), serta selanjutnya setiap 1 bulan sekali, selama 12 bulan. (lebih ditail dapat dilihat pada table dibawah ini atau pada lampiran-02 Proyeksi Aliran Dana)

Tabel Jadwal Pembayaran Pokok dan Bunga Kredit

Bulan

Pokok Kredit

(Rp)

Bunga Kredit

(Rp)

Total

(Rp)

Bulan-1

4.010 000

798.000

4.808.000

Bulan-2

4.010 000

882.000

4.892.000

Bulan-3

4.010 000

802.000

4.812.000

Bulan-4

4.010 000

722.000

4.732.000

Bulan-5

4.010 000

642.000

4.652.000

Bulan-6

4.010 000

562.000

4.572.000

Bulan-7

4.010 000

481.000

4.491.000

Bulan-8

4.010 000

401.000

04.411.00

Bulan-9

4.010 000

321.000

4.331.000

Bulan-10

4.010 000

241.000

4.251.000

Bulan-11

4.010 000

161.000

4.171.000

Bulan-12

4.015 000

80.000

4.095.000

 

Proyeksi Laba Rugi

Pada bulan operasi pertama diperkirakan usaha air isi ulang sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3.078.000 dan bulan kedua memperoleh laba sebesar Rp 11.958.000, Akumulasi keuntungan dalam satu tahun adalah Rp 351.949.000 Lebih ditail tentanng  Proyeksi laba rugi dapat dilihat pada Lampiran-03

Analisa Investasi

Dalam analisa investasi kami menggunakan 2 metode, yaitu:

  1. Payback Period adalah suatu periode yang diperlukan untuk menutup kembali investasi dengan menggunakan keuntungan ditambah penyusutan.

Payback Period usaha ini adalah + 5 Bulan.

  1. Internal Rate of Return (IRR) adalah tingkat bunga yang akan menjadi nilai sekarang dari proceeds yang diharapkan yang akan diteriama, sama dengan nilai sekarang dari pengeluaran modal. IRR yang baik jika lebih besar dari tingkat suku bunga bank.

IRR dalam 12 bulan adalah 23,69%.

Rasio Keuangan

Metode yang digunakan adalah:

Likuiditas adalah ukuran kemampuan usaha dalam memenuhi kewajiban lancarnya, minimal 1 atau 100%.

Bulan

Likuiditas

Bulan -1

Bulan -2

Bulan -3

Bulan -4

Bulan -5

Bulan -6

Bulan -7

Bulan -8

Bulan -9

Bulan -10

Bulan -11

Bulan -12

23.70%

53.71%

121.66%

241.77%

396.48%

603.08%

892.69%

1327.57%

2052.92%

3504.15%

7856.25%

0

Selanjunya lihat lampiran-0 atau 05

Profitabilitas

Kemampuan usaha dalam menghasilkan laba dengan jumlah harta yang telah ditanamkan, dapat diukur dengan ROI (Rate of return O Investment) danROE (Rate of return On Equity). ROI dan ROE yang baik lebih besar dari suku bunga bank.

 

Bulan

ROI

ROE

Bulan -1

Bulan -2

Bulan -3

Bulan -4

Bulan -5

Bulan -6

Bulan -7

Bulan -8

Bulan -9

Bulan -10

Bulan -11

Bulan -12

4,61%

16,05%

31,65%

48,99%

51,88%

55,13%

58,82%

63,04%

67,91%

73,60%

80,32%

88,41%

7,72%

29,99%

58,29%

86,60%

86,80%

87,00%

87,20%

87,40%

87,60%

87,81%

88,01%

88,21%

Terlihat ROI dan ROE pada awal bulan sudah lebih dari suku bunga bank dan makin meningkat setiap yang menyatakan proyek ini layak dibangun. Selanjunya lihat lampiran-0 atau 05.

 

 

V.    Jaminan Kredit.

Jaminan kredit usaha untuk pinjaman tersebut, kami bersedia menjaminkan rumah pribadi saya.

 

 

Penutup

Demikianlah proposal permohonan kredit kami ini.

Besar harapan kami untuk mendapatkan pinjaman kredit dari Bank yang Bapak pimpin.

 

Terimakasih atas kerja samanya.

 

 

 

Hormat Kami,

 

 

 

Pengguna Narkoba Lebih Baik di Rehabilitasi dari pada di Penjara

Pengguna Narkoba Lebih Baik di Rehabilitasi dari pada di Penjara

 

 

 

 

 

 

 

Ridwan Arif Setiawan

Nim: F1110233

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

FAKULTAS EKONOMI ISLAM

UNIVERSITAS DJUADA BOGOR 2014

BIODATA PENULIS

 

Nama Lengkap: Ridwan Arif Setiawan

Nim: F1110233

Alamat: Jl Kalasan Kuamang Kuning X11, Desa Rejosari. Kecamatan: Tabir. Kabupaten : Merangin. Propinsi: Jambi

Jenis Kelamin: Laki-laki

Status: Pelajar

Agama: Islam

Warganegaraan: Indonesia

Alamat Sekarang: Jl Tol Ciawi no 1, Kp Amaliah, Ciawi Bogor

Tempat dan Tanggal Lahir: Sarko, 19 April 1992

Studi: Fakultas Ekonomi Islam

Jurusan: Ekonomi Islam

Universitas: Djuanda Bogor

Hobby: Main Musik, Travelling

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pendahuluan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pengguna Narkoba Lebih Baik di Rehabilitasi dari pada di Penjara

 

Di era perkembangan jaman yang kian pesat ini menuntut kita untuk lebih pintar dan selektif dalam segala hal, melihat dari sisi manfaat dan ke mudhorotan lah hal terpenting dalam menentukan sikap dan langkah terhadap segala sesuatunya Terkadang akibat salah mengambil sikap dan juga dalam mempertimbangkan suatu keadaan sering kali merugikan diri kita sendiri. Memang penyesalan tidak pernah datang di awal, sehingga seringkali seseorang terjerumus dalam suatu hal yang kurang baik dalam hidupnya sehingga menimbulkan suatu kerugian pada dirinya.

Fenomena kenakalan remaja saat ini sudah menjadi hal yang umum dan merajalela dikalangan masyarakat bahkan dianggap ngetren oleh sebagian kalangan remaja masa kini, mulai dari tawuran, balap liar, seks bebas, mabuk-mabukan atau yang sering disebut dengan nge drugs, hingga penyalah gunaan obat-obatan terlarang seperti narkoba dan lain sebagainya. Padahal kesemuaannya itu sama sekali tidak mendatangkan manfaat sedikitpun, bahkan sering kali menimbulkan kerugian baik materil maupun non materil. Banyak hal mengapa seorang terjerumus atau masuk dalam kenakalan remaja, seperti kurangnya edukasi keagamanan yang baik, kurang tertanamnya nilai-nilai moral pada seseorang, kurangnya komunikasi dan perhatian keluarga, rasa penasaran, lingkungana atau gaya hidup, stress atau sekedar ikut-ikutan, hal-hal tersebut sering kali menyebabkan seseorang terjerumus kedalam jalan yang salah termasuk penyalah gunaan obat-obatan terlarang atau narkoba.

Narkoba merupakan singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Berdasarkan Undang Undang no 35 tahun 2009 pengertian narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yan dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Di indonesia permasalahan terhadap penyalah gunaan narkoba ini sudah sangat meresahkan bahkan banyak sekali penyelundupan anarkoba yang dilakukan oleh seseorang yang sering disebut dengan kurir dengan berbagai cara. Hal ini dilakukan oleh orang asing maupun orang Indonesia sendiri dan kebanyakan dalam jumlah yang tidak sedikit. Kini, para pengguna narkoba bukan hanya kalangan remaja saja, tapi hampir merata disetiap kalangan baik itu anak-anak, orang tua, pegawai, artis, dan lain sebagainya. Pada tahun 2013 lalu jumlah pengguna narkoba di Indonesia sekitar 4.9 juta jiwa, dan diprediksi pada tahun 2015 meningkat menjadi 5.1 juta jiwa. Pertanyaannya adalah mau dibawa kemana masa depan bangsa ini.?

Berdasarkan data yang diperoleh dari BNN pengguna narkoba pengguna terbesar adalah pada usia-usia 30 tahun keatas, karena pada usia tersebut kebanyakan seseorang sudah memiliki penghasilan tetap yang tentunya mudah untuk mendapatkan obat-obatan terlarang. Padahal efek yang ditimbulkan akibat penggunaan narkoba ini sangat berbahaya khususnya bagi kasahatan dan bahkan seringkali menyebabkan kematian akibat over dosis. Tidak hanya itu, penyalah gunaan obat-obatan terlarang seperti narkoba tersebut, juga terdapat ancaman pidana baik itu bagi yang mengedarkan maupun bagi yang menggunakannya. Narkoba yang dikonsumsi secara berulang-ulang akan menyebabkan seseorang kecanduan atau ketergantungan, dan jika sudah kecanduan seperti ini maka orang tersebut sudah termasuk dalam pengguna aktif atau intensif dan sangat berbahaya karena Pemakai akan merasa ketagihan sehingga akan melakukan berbagai cara agar terus bisa mengonsumsinya. Jika pemakai tidak bisa mendapatkannya, tubuhnya akan ada pada kondisi kritis (sakaw) yang menyebabkan adanya dorongan untuk mencari dan mendapatkan narkoba tesebut meskipun menimbulkan efek dan konsekuensi yang berbahaya, dan sering kali melakukan hal-hal yang tidak logis (seperti menyayat bagian tubuh tertentu dengan benda tajam. Jika sudah begini maka sangat sulit bagi seseorang untuk tidak menggunakan narkoba dalam jangka waktu tertentu inilah yang dinamakan dengan efek ketagihan.

Sebenarnya tolak ukur bahaya penggunaan narkoba itu sendiri bukan pada barang tersebut, namun lebih pada psikologi si penggunanya, yang mana narkoba digunakan untuk memenuhi keinginan ataupun tuntutan atas fikiran dari si penggunanya. Sehingga disini perlu adanya rehabilitasi terhadap para pengguna narkoba agar kondisi psikologi orang tersebut bisa merangsur angsur membaik dan bahkan tidak lagi menggunakan narkoba.

Sering kali kita menyaksikan berita di televisi ataupun di media cetak lainnya mengenai penangkapan atas orang-orang yang menyalah gunakan narkoba, kemudian di penjara. Padahal cara tersebut dinilai kurang efektif dalam menyelesaikan masalah atas apa yang menimpa pada seorang pengguna narkoba. Bahkan dengan di masukan ke penjara justru psikologi seseorang akan semakin terganggu, dan juga sulit sekali menjadikan seseorang untuk keluar dari kecanduannya tersebut. Oleh karena itu jelas sekali bahwa penjara bukan tempat yang cocok untuk pengguna narkoba. Ketika seseorang yang tengah mengkonsumsi narkoba padahal baru sebatas mencoba atau ikut-ikutan belaka, kemudian ditangkap oleh pihak kepolisisan dan di masukan kedalam penjara maka bukan tidak mungkin dia akan menjadi pecandu atau pengguna aktif dari pada narkoba tersebut, karena mereka akan di satukan dengan orang-orang yang terbiasa mengkonsumsi narkoba, dan dengan kondisi negara kita yang sangat kacau ini bahkan adanya penjara yang memproduksi narkoba tentu hal ini justru akan semakin memperburuk kondisi seseorang yang telah ketergantungan terhadap narkoba tersebut.

Rehabilitasi adalah cara yang paling cocok untuk para pecandu narkoba, dimana didalamnya memang terdapat tim medis atau tim yang memang ahli dalam merehabilitasi bagi para pecandu narkoba tersebut. Lain halnya dengan penjara yang tidak memiliki tim rehabilitasi ahli dan profesional. Adanya Undang-Undang no 35 pasal 54 tahun 2009 mengenai rehabilitasi bagi para pengguna narkoba yaitu ”pecandu narkotika dan penyalah gunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”. Hal tersebut sudah seharusnya dilaksanakan dengan baik agar penanganan terhadap para pecandu narkoba dapat dilakukan dengan tepat. Sehingga menjadi jalan keluar yang sesuai juga oleh para pecandu narkoba.

Diperlukan peran penting dari bsemua pihak dalam memerangi dan menanggulangi masalah narkoba itu sendiri, terlebih lagi peran kelurga dalam mengawasi dan mendidik anggota keluarganya, dan juga peran pemerintah dalam merangi akanj peredaran narkoba di negeri ini baiki itu dari sisi demand nya (para pecandu) maupun supply (para pengedar dan pemproduksi obat-obatan terlarang tersebut). Sehingga dengan dukungan dan peran yang baik dari segala pihak maka penyalah gunaan narkoba di negeri ini dapat di atasi dengan baik.

 

 

 

 

Kesimpulan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

 

  • UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 1997, TENTANG NARKOTIKA
  • UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009, TENTANG NARKOTIKA
  • UNDANG-UNDANG NO. 05 TAHUN 1997, TENTANG PSIKOTROPIKA
  • Artikel Kompas

 

 

 

MAKALAH PENGAWASAN PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH

MAKALAH

PENGAWASAN PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH

Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Sistem Pembiayaan Bank Islam

Dosen :

Rully Trihantana, S.Si.,M.Si

 

 

 

 

 

 

 

 

DisusunOleh:

Ridwan Arif Setiawan F.1110233
Yulianti Indah Pertiwi F. 1110348
   

 

 

 

 

PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM

FAKULTAS EKONOMI ISLAM

UNIVERSITAS DJUANDA BOGOR

MEI 2014

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kata pengantar

 

Segala puji begi Allah Yang Maha perkasa, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan karunia-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini tepat pada waktunya, dan Semoga salawat serta salam-Nya atas Nabi-Nya, yaitu Nabi Muhammad shalallahu alaihi wassalam, serta salam-Nya tercurahkan pula ke­pada keluarganya yang terpilih serta para sahabatnya dan semoga pada kita semua.

Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah SISTEM PEMBIAYAAN BANK ISLAM, sesuai dengan judul makalah ini yaitu PENGAWASAN PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH

Dalam pembahasannya semoga menambah khazanah keilmuan bagi kita khususnya penyusun dan umunya pembanca.

Saran dan kritik dari pembaca sangat Penyusun harapkan. Penyusun mengucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BOGOR, MEI 2014                                                                                                                                                                          PENYUSUN

 

 

                                     DAFTAR ISI

 

Kata pengantar ……………………………………………………………………………….… i
Daftar isi …………………………………………………………………………………..…. ii
BAB I     Pendahuluan  
1.1 Latar belakang ……………………………………………………………….. iii
1.2 Rumusan masalah ………………………………………………….……… iii
BAB II     Isi  
A. Pengertian Pengawasan Pembiayaan ………………………..……….         1
  1. Fungsi Monitoring dan Pengawasan Pembiayaan………….…………
2
  1. Tujuan Monitoring dan Pengawasan Pembiayaan……………….…….
2
  1. Jenis Monitoring dan Proses Pengawasan………………………………
5
  1. Struktur Pengawasan Pembiayaan ………………….……………….
6
  1. Pelaksanaan Pengawasan Pembiayaan …………………….……..…
7
BAB III   Penutup  
Kesimpulan ……………………………………………………………….……. 15
Daftar pustaka …………………………………………………….……………. 16

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG

 

Salah satu fungsi lembaga keuangan adalah  menjembatani antara surplus unit dengan pihak yang disebut dengan deficit unit. Kedua kelompok tersebut dinamakan juga dengan savers dan barrowers yang menitipkan kepercayaan kepada lembaga keuangan. Oleh karena itu, account officer dituntut untuk menjaga titipan kepercayaan itu dengan penuh perhatian dan harus concern terhadap aktivitas kedua kelompok tersebut.

Kedua kelompok tersebut berada dalam dua sisi kegiatan simultan yang merupakan unsur-unsur pokok kegiatan yang harus dikelola secara hati-hati. Kedua sisi tersebut adalah assets dan liabilities. Dari latar belakang diatas, maka disini penulis akan menjelaskan makalah yang berjudul Pengawasan Pembiayaan yang sudah dirangkum sedemikian rupa agar mudah untuk dimengerti dan mudah untuk dipahami.

 

 

1.2  RUMUSAN MASALAH

 

  1. Apa yang dimaksud dengan pengertian Pengawasan Pembiayaan.?
  2. Apa saja fungsi Monitoring dan Pengawasan Pembiayaan,?
  3. Apa Tujuan Monitoringdan Pengawasan Pembiayaan.?
  4. Apa saja Jenis Monitoring dan Proses Pengawasan.?
  5. Bagaimana Struktur Pengawasan Pembiayaan.?
  6. Bagaimana Pelaksanaan Pengawasan Pembiayaan.?

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

  1. PengertianPengawasan Pembiayaan

Pembiayaan adalah suatu proses, mulai dari analisis kelayakan pembiayaan sampai pada realisasinya. Namun realisasi pembiayaan bukanlah tahap terakhir dari proses pembiayaan. Setelah realisasi pembiayaan, maka bank syariah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan pembiayaan. Aktivitas ini memiliki aspek dan tujuan tertentu, terdapataspek monitoring danpengawasanpembiayaan.

Monitoring pembiayaan yaitu pemantauan pembiayaan agar dapat diketahui sedinimungkin deviasi yang terjadi, yang akan membawa akibat menurunnya mutu pembiayaan (uncollectible), dan pemohon dapat segera menyusun action program untuk memperbaiki kolektibilitas pembiayaan tersebut.

Sementara pengawasan pembiayaan yaitu usaha untuk mengendalikan pelaksanaan pembiayaan, agar persyaratan dan target yang diasumsikan dapat dipenuhi sebagai dasar persetujuan pembiayaan (terms of lending).

Dalam QS. Al Fajrayat 14 dijelaskan :

“Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar mengawasi”.

Salah satu fungsi manajemen dalam usahanya untuk penjagaan dan pengamanan dana pengelolaan kekayaan bank dalam bentuk pembiayaan yang lebih baik dan lebih efisien, guna menghindari terjadinya penyimpangan-penyimpangan dengan cara mendorong dipatuhinya kebijaksanaan-kebijaksanaan pembiayaan yang telah ditetapkan serta mengusahakan penyusunan administrasi pembiayaan yang benar. Jadi pada tahap pertama pengawasan pembiayaan ini merupakan upaya dalam penjagaan dan pengamanan harta bank dalam bentuk pembiayaan.

Pengertian penjagaan (safe guards) disini lebih bersifat preventif (bersifat mencegah), sedangkan pengertian dari pengamanan disini bersifat represif (bersifat menekan). Untuk menyelamatkan kemungkinan-kemungkinan kerugian yang potensial yang akan timbul lebih besardan meminimalisir kerugian yang akan timbul.

 

 

 

 

 

  1. Fungsi Monitoring danPengawasanPembiayaan

Dan tidak ada pertanggungjawaban sedikitpun atas orang-orang yang bertakwa terhadap dosa mereka; akan tetapi (kewajiban mereka ialah) mengingatkan agar mereka bertakwa. (QS Al-Anam: 69)

Monitoring merupakan alat kendali apakah dalam pemberian pembiayaan tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan maupun ketentuan-ketentuan yang telah diterapkan dibidang pembiayaan, yaitu dalam bentuk surat edaran atau peraturan ataupun ketentuan-ketentuan lain yang berlaku secara umum maupun secara khusus.

Pelaksanaan fungsi pengawasan ini menjadi tanggungjawab dari setiap level manajemen atau setiap individu yang mengelola kegiatan di bidang pembiayaan pada setiap bank ataucabang. Dengan demikian pada hakikatnya kegiatan pengawasan pembiayaan adalah bersifat melekat dalam setiap unti organisasi dan prosedur kerja yang ada. Sedangkan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh unit pengawasan eksternal atau internal auditor lain adalah sebagai sarana untuk melakukan re-checking dan dinamisator apakah internal control di bidang pembiayaan telah berjalan sebagaimana mestinya.

 

  1. Tujuan Monitoring dan Pengawasan Pembiayaan

Proses realisasi pembiayaan di Bank Syariah adalah tidak semulus dan semudah yang dibayangkan. Karena tidak semua nasabah memiliki karakter bisnis yang sama satu dengan yang lain. Dalam kenyataannya ada nasabah yang sukses dalam mengelola bisnis namun ada pula yang gagal. Keterlibatan pejabat Bank Syariah dalam hal memantau dan mengawai jalannya pembiayaan merupakan suatu keniscayaan yang harus dilakukan. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan dana masyarakat yang telah diamanahkannya di Bank Syariah.

Tujuan dari dilakukannya monitoring dan pengawasan pembiayaan pada bank syariah adalah:

  1. Kekayaan bank syariah akan selalu terpantau dan menghindari dari adanya penyelewengan-penyelewengan baik oknum dari luar maupun dari dalam bank.
  2. Untuk memastikan ketelitian dan kebenaran data administrasi di bidang pembiayaan.
  3. Untuk memajukan efisiensi di dalam pengelolaan tata laksana usaha di bidang peminjaman dan sasaran pencapaian yang ditetapkan.
  4. Kebijakan manajemen bank syariah akan dapat lebih rapi dan mekanisme dan prosedur pembiayaan akan lebih dipatuhi.

Tujuan dari monitoring  dan pengawasan pembiayaan tersebut, bila diperhatikan dengan teliti satu persatu, ada saling keterkaitan sehingga mempermudah untuk mengetahui terjadinya penyimpangan yang menjadi penyebab timbulnya risiko dan pembiayaan yang merugi. Disamping itu, kemudian akan memperkuat posisi bank dan debitur dalam menghadapi risiko-risiko mendatang.

µ              Media Pemantauan

  1. Informasi dari luar bank syariah

Diupayakan data dari laporan periodik usaha dibiayai baik itu berupa laporan stok, realisasi kerja dan laporan keuangan. Laporan harus juga dikontrol melalui realisasi kerjanya jangan hanya berdasarkan formulir laporan keuangan.

  1. Informasi dari dalam bank syariah

Penelitian mutasi keuangan anggota dalam rekening sehingga diperoleh gambaran mutasi yang sesungguhnya dan tidak terjadi manipulasi.

  1. Meneliti perputaran yang terjadi atas debit dan kredit pada beberapa bulan berjalan
  2. Memberikan tanda pada laporan sehingga dapat diantisipasi jika ada kekeliruan yang lebih besar
  3. Periksalah adakah tanggal-tanggal jatuh tempo yang dijanjikan terealisasi
  4. Meneliti buku-buku pembantu/ tambahan dan map-map yang berkaitan dengan peminjaman.

µ              Kunjungan Pada Peminjam

Tujuan dari diadakannya kunjungan pada peminjam adalah untuk mempertimbangkan dan memantau efektivitas dana yang dimanfaatkan peminjam. Hal-hal yang dilakukan adalah:

  1. Membuat laporan kegiatan peminjam
  2. Laporan realisasi kerja bulanan
  3. Laporan stok/ persediaan barang
  4. Laporan kegiatan investasi bulanan
  5. Laporan hutang dan piutang
  6. Neraca R/ L per bulan, triwulan, dan semester
  7. Tingkat pengumpulan pendapatan
  8. Tingkat kemajuan usaha
  9. Tingkat efektivitas pemakaian dana

 

Risiko yang terjadi dari peminjaman adalah peminjaman yang tertunda atau ketidakmampuan peminjam untuk membayar kewajiban yang telah dibebankan, untuk mengantisipasi hal itu maka bank syariah harus mampu menganalisis penyebab permasalahannya.

  1. Analisa Sebab Kemacetan
    1. aspek internal

–          peminjam kurang cakap dalam usaha tersebut

–          manajemen tidak baik atau kurang rapi

–          laporan keuangan tidak lengkap

–          penggunaan dana yang tidak sesuai dengan perencanaan

–          perencanaan yang kurang matang

–          dana yang diberikan tidak cukup untuk menjalankan usaha tersebut

  1. aspek eksternal

–          aspek pasar kurang mendukung

–          kemampuan daya beli masyarakat kurang

–          kebijakan pemerintah

–          pengaruh lain di luar usaha

–          kenakalan peminjam

  1. Menggali potensi peminjam

Anggota yang mengalami kemacetan dalam memenuhi kewajiban harus dimotivasi untuk memulai kembali atau membenahi dan mengatisipasi penyebab kemacetan usaha atau angsuran. Untuk itu perlu digali potensi yang ada pada peminjam agar dana yang telah digunakan lebih efektif.

  1. Melakukan perbaikan akad (remedial) Penundaan pembayaran
  2. Memperkecil angsuran dengan memperpanjang waktu dan akad dan margin baru (Rescheduling)
  3. Memeperkecil margin keuntungan atau bagi hasil.

 

 

 

 

  1. Jenis Monitoring dan Proses Pengawasan

Pada prinsipnya, wewenang pemberian pembiayaan berada ditangan direksi. Akan tetapi, karena banyaknya permohonan pembiayaan maupun nominal pembiayaan, maka wewenang tersebut dilegasikan kepada unit kerja, kepada seseorang atau kepada tim. Demikian pula monitoring dan pengawasan pembiayaan tersebut. Namun, sangat tergantung kepada jenis struktur organisasi seitap lembaga keuangan.

  1. Monitoring

Monitoring merupakan cara untuk mengetahui sedini mungkin penyimpangan (deviasi) yang terjadi dari kegiatan pembiayaan sehingga dapat mengambil langkah-langkah secepat mungkin utnuk memperbaikinya. Namun harus dipilih jenis monitoring mana yang akan dipergunakan, karena menyangkut masalah dana dan efisiensi pembiayaan itu sendiri. Monitoring diklasifikasikan menjadi tiga jenis :

  1. On desk monitoring

Pemantauan pembiayaan secara administratif, yaitu melalui instrument administrasi.Seperti laporan-laporan, financial statement, kelengkapan dokumen, dan informasi pihak ketiga.

  1. On site monitoring

Pemnatauan pembiayaan langsung kelapangan (nasabah), baik sebagian, menyeluruh, atau khusus atas kasus tertentu untuk membuktikan pelaksanaan kebijakan pembiayaan, atau secara menyeluruh apakah ada deviasi yang terja diatas terms of lending yang disepakati.

  1. Exception monitoring

Pemnatauan pembiayaan dengan memberikan tekanan kepada hal-hal yang telah berjalan baik dan hal-hal yang telah berjalan sesuai dengan terms of lending, dikurangi intensitasnya.

  1. Warning Sign

Jarang pembiayaan bermasalah itu terjadi secara tiba-tiba. Sering penyimpangan (deviasi) itu terjadi secara perlahan-lahan dalam berbagai aspek usaha debitur sehingga akhirnya berakibat debitur tidak mampu membayar kembali pembiayaan

 

 

 

 

 

  1. Struktur Pengawasan Pembiayaan
    1. Pengendalian intern

Pengawas yang baik harus memiliki kemampuan, dalam arti handal, dan dapat menjamin  bahwa dalam penyaluran pembiayaan dapat dicegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh berbagai pihak, karena hal itu dapat merugikan dan terjadinya praktik pemberian pembiayaan yang tidak sehat.

  1. Pejabat yang berwenang memberiakn pembiayaan

Agar pemberian pembiayaan efektif dan efisien dan untuk menghindarkan terjadinya penyelewengan adalah dengan cara mematuhi kebijakan pembiayaan yagn telah ditetapkan. Pejabat yang berwenang memberikan pembiayaan lazimnya adalah sebagai berikut:

  1. Direksi
  2. Group head (general manager)
  3. Senior vice president
  4. Vice president
  5. Area manger
  6. Senior officer
  7. Manager
  8. Branch manger
  9. Account officer supervisor
  10. Recovery supervisor
  11. Loan administration supervisor
  12. Account officer
  13. Loan administration
  14. Recovery officer.

Keprofesionalan pejabat pemberipembiayaan sangat besar perannya dalam menentukan sehat tidaknya pemberian pembiayaan yang bersangkutan, sangat dituntu tintegritas pejabat pemberi pembiayaan agar terhindar dari kegagalan pemberian pembiayaan dan meminimalisir kemungkinan terja dinyaresiko.

 

  1. Pemberian pembiayaan kepada pihak-pihak terkait

Pelaku diketahui apakah ada pemberian pembiayaan kepada pihak-pihak yang ada hubungan persaudaraan dengan direksi, komisaris, atau pejabat. Diteliti apakah jumlah pembiayaan tidak melebihi yang dibutuhkan, atau sebagaimana ketentuan dalam prinsip-prinsip kehati-hatian.

  1. Pemberian pembiayaan kepada direktur besar tertentu

Nasabah-nasabah besar tertentu adalah nasabah atau kelompok yang mendapatkan fasilitas pembiayaan terbesar dari portofolio pembiayaan.

  1. Pengadministrasian dokumen pembiayaan

Pengawasan dibidang administrasi dokumen pembiayaan mencakup penggunaan sarana buku pembantu, map, serta pelaksanaan komputerisasi administrasi kegiatan pembiayaan. Disamping itu, administrasi dan dokumentasi pembiayaan yang baik, akan menghasilkan kemudahan untuk memperoleh informasi dalam rangka menilai kegiatan usaha nasabah.

  1. Kecukupan jumlah cadangan penghapusan pembiayaan

Pembentukan cadangan penghapusan pembiayaan dilakukan adalah sebagai tindakan berjaga-jaga terhadap kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat debitur tidak mempunyai kemauan atau kemampuan melunasi fasilitas pembiayaan yang telah diterimanya. Pembentukan cadangan tersebut dilakukan setiap bulan dengan memperhitungkannya terhadap rugi/laba bulan yang bersangkutan.

 

  1. Pelaksanaan Pengawasan Pembiayaan

Sudah dikemukakan diatas, bahwa financial  risk sebetulnya tidak terjadi secara tiba-tiba, tetapi lazim terjadi secara perlahan-lahan. Lihat proses kegiatan pembiayaan mula idari collecting diatas, penentuan target market, analisis pembiayaan, dokumentasi, disbursement, monitoring/pengawasan pembiayaan, dan reorganisasi pembiayaan. Maka, pengawasan pembiayaan juga melalui suatu proses. Proses pengawasan pembiayaan itu berupa:

  1. Menentukan suatu standar baku, yang landasan utamanya waktu sehingga bank mudah menentukan mutu pembiayaan
  2. Hasil dari monitoring dan pengawasan pembiayaan dapat menggambarkan actual performance  pembiayaan itu sendiri
  3. Membandingkan actual performance pembiayaan dengan standar baku yang sudah ditetapkan/disetujui otoritas moneter, selanjutnya diidentifikasi dan dievaluasi atas devisi yang mungkin terjadi
  4. Setelah diketahui devisi yang terjadi, kemungkinan penyebab kerugaian bagi bank atau baru berupa potential risk, maka harus dicari alternatif pemecahannya (problem solving).
  5. Persiapan pengawasan pembiayaan
  6. Pendekatan pengawasan

Disadari bahwa ruang lingkup pengawasan pembiayaan itu sangat luas, maka pelaksanaan pengawasan pembiayaan harus berjalan secara efektif dan efisien terlebih bila dikaitkan dengan jumlah tenaga kerja dan waktu yang terbatas. Oleh karena itu, dalam pemeriksaan, perlu adanya sklaa prioritas.

  1. Penelitian pendahuluan

Penelitian pendahuluan kegiatan usaha nasabah meliputi sebagai berikut:

1)      Market (kegiatan pemasaran nasabah)beberapahal yang perlu diketahui disinia adalah apakah produk yang akan dihasilkan oleh nasabah masih diperlukan oleh masyarakat atau btidak. Apakah produk tersebut up-to date dan juga perkiraan permintaan lkedepan atas produk nasabah tersebut. Identifikasi segmen pasar produk. Teliti strategi pemasaran yang digunakan nasbah dalam merebut konsumennya. Perhatikan pengelolaannya, apakah kegiatan pemasaran nasabah sudah dikelola dengan baik.

2)      Kehandalan sarana produk. Hal – yang perlu diperhatikan didalam sarana produksi antara lain: plant location, plant layout mesin-mesin yang dipakai, keterampilan SDM, dan lain-lain

  1. Mekanisme pengawasan pembiayaan

Kegiatan pengawasan bidang pembiayaan dimulai sejak permohonan pembiayaan nasabah diproses sampai pembiayaan dilunaskan atau diselesaikan. Proses permohonan pembiayaan nasabah dilakukan secara bertahap sehingga pengawasan pembiayaan juga dilakukan secara bertahap pula.

 

Adapun tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut:

a)      Tahap Perencanaan. Padatahapperencanaanpembiayaankegiatanpengawasandiperinciatas:

1. Penelitianterhadappermohonanpembiayaannasabah, penelitianatasnasabahiniuntukmengetahuidaripadakarakter, ataupunhala-hal yang menyangkutnasabahitusendiri.

2. Penelitianmengenaiinformasikhusus yang menyangkutcalonnasabah yang pentingdilakukan, antara lain tentang: a) informasi yang menyangkutaspekyuridiscalonnasabah. b) informasi data keuangandanusaha.

3. Penelitianterhadapanalisispembiayaan yang dilakukanAccount Officer. a) analisisaspekyuridis. b) analisisaspekpemasaran. c) analisisaspekmanajemen. d) analisisaspektekhnis. e) analisisaspekkeuangan. f) analisisaspekjaminan.

b)      Tahap  Pelaksanaan Pembiayaan. Padatahappelaksanaanpembiayaanpengawasantetapharusdilakukandenganintensif, karenapadatahapawaldalammemperolehpembiayaanusahanasabahdanpemenuhankewajibannyacendrunglancar, namunjikakurangnyapengawasancendrungmengalamikesulitandalmusahamaupunpembayaran. Hal-hal yang perludiperhatikandalampengawasanpembiayaanpadatahappelaksanaanadalah: 1) syarat-syaratdisposisidansyarat-syarat lain. 2) jaminanutama. 3) administrasipembiayaan. 4) pendapatanpembiayaan. 5) kalsifikasipembiayaan.

c)      Tahap Evaluasi Pembiayaan.Pengawasanpembiayaan yang dilakukanpadatahapevaluasipembiayaanuntukmembandingkanantaratahapperencanaanpembiayaandantahappelaksanaanpembiayaantentangefektivitaspencapaianhasil.

Tujuannya : 1. Mengidentifikasipermasalahanpembiayaansedinimungkin. 2. Mengevaluasidanmenetapkantingkatresikoatasfasilitaspembiayaantersebut. 3) menetapkanlangkahefektifdalammenanganimasalah yang ada agar tidakmakinparahdandiupayakanlebihbaik.

 

  1. Teknik Pengawasan Pembiayaan

Teknik pengawasan pembiayaan adalah pendekatan yang digunakan dalam melakukan pengawasan. Beberapa pendekatan yang sering digunakan dalam mendapatkan loan portofolio yang sehat, antara lain:

a)      Monitoring pembiayaan. Praktikyatidakadasatupunsistem yang dapatmemberikanketeranganlengkap yang dibutuhkansecaraotomatis, olehkarenaituinformasiharusdicaridandikumpulkan.Informasitersebutantara lain: 1. Internal information (data intern kantorcabang). 2. External information.

b)      Pengawasan terhadap hal-hal yang masih menyimpang. Mengingatluasnyapengawasanpembiayaantetapipelaksanaanpengawasanharusberjalandenganefektifdanefisien. Analisis yang digunakanuntukmengetahuihal-hal yang masihmenyimpangbiasanyamenggunakan SWOT analysis.yaitu: 1. Strength point. Kekuatanatassuatuobjekpadahal-hal yang merupakanhal-halpositif yang dapatdiandalkan.   2. Weakness point.Analisispadakelemahan yang adakekurangan, danhal-hal yang bersifatnegatifpadaobjekpengawasan. 3. Opportunities. Analisispadaobjekpengawasanataspeluang yang adadanmemanfaatkanpeluangtersebut. 4. Treat .analisispadaobjekpengawasan yang memungkinkanuntuktimbulnyasuatukerugian

c)      Inspeksi on the spot(pengawasanfisik).Pengawasaninidilakukandengancaramengadakanpemeriksaanlangsung di tempatkegiatanusahanasabah

  1. Aspek-aspek pengawasan pembiayaan

a)      Aspek kuantitatif

Aspek kuantitatif yagn diharuskan dapat dipertahankan bahwa data dan informasi yang disajikan untuk dasar pengambilan keputusan dapat diuji kebenarannya, objeknya, dan menurut keadaan yang sebenarnya.

b)      Pengawasan administrasi pembiayaan

Pengawasan dalam kegiatna administrasi pembiayaan sengat diperlukan karena, selain data administratif, akan diketahui adanya penyimpangan operasional yang terjadi, juga dapat menjadi umpan balik bagi manajemen untuk penentuan kebijakan dikemudian hari.

 

c)      Pengawasan pembiayaan menurut Jenis pembiayaan

1. Pembiayaan modal kerja, diberikan untuk membiayai kegiatan produksi, pengumpulan data atau penyiapan barang dalam rangka ekspor.

2. Pembiayaaninvestasi, adalahpembiayaan yang diberikankepadanasabahuntukrehabilitasi, modernisasi, perluasanmaupunpendirianproyekbaru.Sepertiuntukmembelimesin-mesin, bangunan, tanahmaupunpabrik.Pembiayaaninvestasi.

3. Pembiayaansindikasi. Iniadalahsuatupembiayaanbersamaterhadapsuatuobjekpembiayaanolehbeberapalembaga.

 

 

  1. Audit Intern Pembiayaan
  2.        Penilaian kecukupan dan efektivitas struktural pengendalian manajemen

Pemeriksaana dan penilaian ini dimaksudkan untuk menentukan sampai  seberapa jauh sistem yang telah ditetapkan dapat diandalkan kemampuannya untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa tujuan dan sasaran dapat dicapai secara efisien dan ekonomis, serta menentukan sejauh mana struktur tersebut sudah berfungsi seperti yang diinginkan.

  1.       Penilaian kualitas kinerja

Pemeriksaan dan penilaian atas kualitas kinerja dimaksudkan untuk menentukan sejauh mana tujuan dan sasaran perusahaan yang telah ditetapkan dalam bisnis plani tercapai.Unsur-unsurpenilaiankinerjaterdiridari:

1. Tolakukurkinerjasetiap unit kerja: halininberfungsiuntukmengukurkeberhasilandarisuatu unit kerjadalammencapai target yang telahditetapkandengancaramembandingkanantararealisasidengan target yang telahdicapai.

2. Target. Penilaianterhadap target yang telahditetapkanjdandicapaipadasetiap unit kerja.

3. Review secarabulanan. Realisasi yang telahdicapaidibandingkandengan target pencapaian, bilarealisasi yang dicapaijauhdari target, sebaiknyatempuhlangkah-langkahperbaikan.

4. Evaluasiakhirtahun. Hasildaripenilaianpembiayaaniniadalahkinerjasetiap unit kerja yang bersangkutan.

 

  1.        Jenis-jenis pemeriksaan

1)      Pemeriksaan keuangan. pemeriksaaninilebihdititikberatkanpadausaha-usahapengamananhartaperusahaandanpenemuan-penemuankesalahansertapenyelewengan.

2)      Pemeriksaan kinerja/operasional. Hal inidimaksudkanuntukmenilaicarasuatupengelolaan unit kerjadanbertujuanuntukmembantu unit kerjauntukmelaksanakankinerjanyasecaralebihbaik.

3)      Pemeriksaan ketaatanterhadapprosedur, kewenangandankebijakan yang telahditetapkanolehperusahan.

4)      Manajemen audit. Pemeriksaaninibertujuanuntukmelaksanakanpenilaianatasusahapencapaianperusahaanolehmanajemen.Tekananutamapemeriksaaninipadapenilaianataskemampuanparamanajerdalammengelolaperusahaan.

  1.       Tujuan dan sasaran audit pembiayaan

1)      Tujuan audit pembiayaan

a)      Menilai pertanggungjawaban olehatasanatastugasdanwewenang yang telahdiberikanpadasetiappimpinan unit kerja.

b)      Memberikan bantuan manajerial jikaditemukankesalahanpadasetiap unit kerja yang disebabkanpelanggaranterhadapprinsip-prinsipmanajemen.

c)      Menghemat pengeluaran olehsetiap unit kerja

2)      Sasaran audit pembiayaan

a)      Prosedur pembiayaan. Sejakpermohonansampaidenganpembiayaandirealisasikanolehperusahaanpadanasabahpembiayaan

b)      Analisis pembiayaan yang meliputiperhitunganpembiayaan, jaminanpembiayaandan lain-lainnya.

c)      Pelaksanaan pembiayaan. Meliputiadministrasipembiayaandanpengawasan pembiayaan

  1.        Tahapan audit intern

1)      Persiapan audit intern pembiayaan

a)      Melakukan penelitian peta pembiayaan audit yang akan diperiksa

b)     Membuat desk audit untuk disetujui kepala divisi audit terhadap auditeeyang akan diperiksa

c)      Organisasi auditor

d)     Memberitahukan tentang rencana audit intern ke auditee.

2)      Penyusunan program audit intern pembiayaan

3)      Pelaksanaan penugasan audit intern pembiayaan.

  1.        Laporan hasil audit

Setelah selesai melakukan kegiatan audit intern pembiayaan, auditor wajib menuangkan hasil audit dalam bentuk laporan tertulis. Laporan tersebut harus memenuhi standar pelaporan, memuat kelengkapan materi, dan melalui proses penyusunan yang baik.

 

 

 

  1.       Tindak Lanjut Hasil Audit

Unit pengawasan intern harus memantau dan menganalisis serta melaporkan perkembangan pelaksanaan dan tindak lanjut perbaiakn yang telah dilakukan oleh auditee. Tindakan lanjut tersebut meliputi:

1)      Pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut

2)      Analisis kecukupan tindak lanjut

3)      Pelaporan tindak lanjut.

  1.       Dokumentasi dan administrais kegiatan audit intern pembiayaan

Untuk mendukung hasil audit pembiayaan, divisi pengawasan intern harus mendokumentasikan dan mengadministrasikan bukti-bukti dokumen sejak tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil audit pembiayaan.

  1.         Objek audit intern bidang pembiayaan. Berupa risk asset, contingent leabilities, additional exposure, analisisresiko/kualitas portofolio, analisis proses pembiayaan, evaluasi pelaksanaan pembinaan, penyelamatan dan pembiayaan NPF
  2.         Prosedur audit intern pembiayaan

Untuk memperoleh hasil yang efektif dalam melaksanakna audit pembiayaan, maka dalam melakukan audit ditempuh prosedur-prosedur sesuai dengan objek pembiayaannya.

  1.       Teknik pemeriksaan

Teknik pemeriksaan adalah cara-cara yang ditempuh pemeriksa untuk memperoleh pembuktian dalam membandingkan keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya.

  1.         Sarana audit intern

1)      Internal control Questionnaire

Internal control Questionnaire merupakan suatu kumpulan daftar pertanyaan yang telah disiapkan sebelumnya oleh auditor menyangkut seluruh sistem pengendalian intern dari objek yang akan diperiksa.

2)      Audit check list

Audit check list mempunyai fungsi yang sama seperti internal control questionnaire , dimana dalam audit check list ini oleh auditor digunakan untuk menilai sampai sejauh mana auditee dapat memenuhi seluruh ketentuan yagn telah ditetapkan.

3)      Kertas kerja pemeriksaan

Kertas kerja pemeriksaan adalah dokumen pemeriksaan yang memuat data ataucatatan yagn dibuat, dan dokumen yang dikumplkan oleh auditor selama berlangsungnya pemeriksaan, mulai dari tahapan persiapan pemeriksaan sampai dengan tahap pelaporan, baik diperoleh dari dalam maupun dari luar unit kerja yang diperiksa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

 

Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Salah satu fungsi lembaga keuangan adalah  menjembatani antara surplus unit dengan pihak yang disebut dengan deficit unit. Kedua kelompok tersebut dinamakan juga dengan savers dan barrowers yang menitipkan kepercayaan kepada lembaga keuangan. Oleh karena itu, account officer dituntut untuk menjaga titipan kepercayaan itu dengan penuh perhatian dan harus concern terhadap aktivitas kedua kelompok tersebut.

Monitoring dapat diartikan sebagai alat yang dipergunakan untuk melakukan pemantauan pembiayaan, agar dapat diketahui sendiri mungkin (early warning system) deviasi yang terjadi yang akan membawa akibat turunnya mutu pembiayaan.

Dalam pemberian pembiayaan kepada nasabah, harus dilakukan pemantauan bahkan jika diperlukan dapat dengan cara mengunjungi nasabah dan memberikan solusi untuk pembiayaan yang bermasalah.

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MANAJEMEN PRODUK DAN PEMASARAN BANK SYARIAH

RIDWAN ARIF SETIAWAN
DOSEN: RULLY TRIHANTANA Ssi., Msi

 

 

 

 

 

 

Jurusan Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi Islam

Universitas Djuanda Bogor

KATA PENGANTAR

 

Segala puji begi Allah Yang Maha perkasa, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan karunia-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini tepat pada waktunya, dan Semoga salawat serta salam-Nya atas Nabi-Nya, yaitu Nabi Muhammad shalallahu alaihi wassalam, serta salam-Nya tercurahkan pula ke­pada keluarganya yang terpilih serta para sahabatnya dan semoga pada kita semua.

Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah MANAJEMEN BANK ISLAM, sesuai dengan judul makalah ini yaitu MANAJEMAN PRODUK DAN PEMASARAN BANK SYARIAH

 

Penulis juga mengucapkan banyak terimakasih banyak kepada bapak dosen yang telah memberi bekal dalam menyusun makalah ini. Meskipun penulis telah menyelesaikan tugas makalah ini dengan semaksimal mungkin, namun kami rasa masiih banyak kekurangan-kekurangan, karna memang manusia tidak lepas dari kesalahan. Kami sangat mengharapkan kritik dan saran tentang kekurangan dan kesalahan dalam menyelesaikan makalah ini, karena kami menyadari akan keterbatasan kemampuan kami.

Semoga makalah ini bisa berguna bagi penulis khususnya,umumnya bagi para pembaca sekalian.

 

 

 

BOGOR, MEI 2014                                                                                                                                PENYUSUN

DAFTAR ISI

 

             Kata pengantar ……………………………………………………….………… i
             Daftar isi …………………………………………………………………….…. ii
Bab I   Pendahuluan  
I.I   Latar belakang ………………………………………………………………… iii
1.2 Rumusan masalah ………………..………………………………………….. iii
Bab II   Isi  
2.1 Manajemen Produk Bank Syariah ………….……………………………….. 1
  1. Mengenal Konsep Manajemen ………………………………………..…
1
  1. Manajemen Produk Funding (penghimpunan dana) …….……..….…….
1
  1. Manajemen Produk Financing (penyaluran dana) ………………….…
5
  1. Manajemen Produk Service (jasa) ……………………………………….
8
2.2 Manajemen Pemasaran Bank Syariah ……………….……………………… 11
  1. Marketing Mix ……………………………………………………..…….
13
  1. Segmentasi Pasar dan Posisi Pasar …………………………………….

 

18
Bab III Penutup  
3.I Kesimpulan ………………………….……………………………………… 19
3.2 Daftar Pustaka ………………………………………………..……………… 20

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

I.I LATAR BELAKANG

Bank adalah lembaga perantara (intermediary) antara surplus unit dengan defisit unit. Sebagaimana pengertian Bank diatas, maka dalam hal ini, bank menggantikan peran pemilik dana dalam menyalurkan dananya kepada pihak yang membutuhkan dana. Dalam peranan ini, bank melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, dimana nantinya dari pihak pemilik dana akan memperoleh bunga/bagi hasil dan pengguna dana harus membayar bunga/bagi hasil pembiayaan/kredit, sehingga selisih dari bunga/bagi hasil dan bunga/bagi hasil pembiayaan inilah nantinya yang akan menjadi sumber pendapatan Bank.

Dalam penyaluran dananya, bank juga harus mempertimbangkan semua risiko yang nantinya timbul dari pemberian kreditnya. Dan dalam hal ini, Bank harus dapat menangani dengan baik semua risiko operasional yang mungkin muncul. Baik itu, risiko kekurangan (tighty liquidity) atau kelebihan dana (over liquidity), risiko perubahan nilai tukar, resiko pasar dll.

Untuk mencapai tujuan dari perusahaan, maka Bank harus bisa mengelola perusahaan tersebut dengan baik, termasuk bagaimana memanajemen produk-produk yang ada didalamnya, dan juga bagaimana memanajemen pemasaran atas produk-produk tersebut. Sehingga perusahaan akan tetap eksis dan mencapai tujuan yang diharapkan.

 

I.2 RUMUSAN MASALAH

  1. Apakah yang dimaksud dengan manajemen.?
  2. Bagaimana manajemen produk Bank syariah.?
  3. Bagaimana manajemen pemasaran Bank syariah.?

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1  MANAJEMEN PRODUK BANK SYARIAH

 

  1. Mengenal Konsep Manajemen

Jika berbicar mengenai manajemen, tentu memiliki cakupan yang luas dan berbeda-beda dalam penafsirannya. Manajemen belum memiliki definisi yang diterima secara universal. Akan tetapi banyak banyak literatur manajemen dan ditemukan bahwa manajemen mengandung tiga istilah, yaitu:

  1. Manajemen sebagai suatu proses. Bahwa manajemen adalah fungsi untuk mencapai sesuatu melalui kegiatan yang dilakukan bersama dan mengawasi kegiatan individu-individu untuk mencapai tujuan yang sama dalam suatu organisasi.
  2. Manajemen sebagai kolektivitas orang-orang yang melakukan aktivitas manajemen. Jadi segenap orang yang melakukan aktivitas manajemen dalam suatu organisasi tertentu disebut manajemen.
  3. Manajemen sebagai suatu seni dan sebagai suatu ilmu pengetahuan.

Menurut G.R Terry msnsjemen adalah suatu proses atau kerangka kerja yang melibatkan bimbingan atau pengarahan kelompok orang kearah tujuan organisasional atau maksud yang nyata.

Sehingga, Secara umum pengertian manajemen ialah proses untuk memperoleh tujuan organisasi melalui upaya bersama dengan sejumlah orang atau juga sumber milik si organisasi.

  1. Manajemen Produk Funding (Penghimpunan Dana)

Produk pada Bank syariah sebagaimana yang kita ketahui saat ini terbagi menjadi tiga bagian, yaitu: funding (penghimpunan dana), lending/financing (penyaluran dana/pembiayaan), service (jasa-jasa yang ditawarkan oleh Bank syariah). Pada sistem operasi bank syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan bunga, tapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Dana nasabah tersebut kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan (misalnya modal usaha), dengan perjanjian pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.

Funding atau penghimpunan dana adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan bankuntuk mencari dana kepada pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposan dengan pihak kreditur. Prinsip yang digunakan ada dua bergantung dari jenis banknya yaitu Bank Konvensional dan Bank Syariah dengan prinsip konvensional dan dengan prinsip syariah. Dalam Bank Syariah, klasifikasi penghimpunan dana yang utama tidak didasarkan atas nama produk melainkan atas prinsip yang digunakan. Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional prinsip penghimpunan dana yang digunakan dalam bank syariah ada dua yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah.

Metode penghimpunan dana yang ada pada bank-bank konvensional didasari teori yang diungkapkan Keynes yang mengemukakan bahwa orang membutuhkan uang untuk tiga kegunaan, yaitu fungsi transaksi, cadangan dan investasi. Teori tersebut menyebabkan produk penghimpunan dana disesuaikan dengan tiga fungsi tersebut, yaitu berupa giro, tabungan dan deposito. Baik Bank konvensional maupun Bank syariah, sistem penghimpunan dana saat ini pada umumnya terdiri dari tiga macam, yaitu tabungan, giro, dan deposito.

Berbeda halnya dengan hal tersebut, bank syariah tidak melakukan pendekatan tunggal dalam menyediakan produk penghimpunan dana bagi nasabahnya. Pada dasarnya, sumber produk penghimpunan dana terdiri dari:

  1. Prinsip Titipan (Wadiah)

Wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu ataupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.

Prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah yad dhaman yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadiah dhaman berbeda dengan wadiah amanah. Dalam wadiah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititip. Sedangkan dalam hal wadiah dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Dengan demikian akad wadiah ini mengandung unsur amanah, kepercayaan (trusty).

 

  Tabungan Wadiah

Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Terkait dengan produk tabungan wadiah, Bank Syariah menggunakan akad wadiah yad adh-dhamanah. Dalam hal ini, nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi dana atau barang yang disertai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan dana atau barang tersebut. Sebagai konsekuensinya, bank bertanggung jawab terhadap keutuhan harta titipan tersebut serta mengembalikannya kapan saja pemiliknya (nasabah) menghendaki. Di sisi lain, bank juga berhak sepenuhnya atas keuntungan dari hasil pemanfaatan harta titipan tersebut.

  Giro Wadiah

Secara umum, yang dimaksud dengan giro adalah cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya, atau dengan pemindah bukuan. Adapun yang dimaksud dengan giro syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang benar secara syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.

B. Prinsip Mudharabah

Menurut IAI (2002: 59.2), “Mudharabah adalah akad kerjasama antara shahibulmaal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) untuk mencari keuntungan dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan di muka.” Menurut Abdullah Saeed (2004: 77), “Mudharabah adalah kontrak antara dua pihak dimana satu pihak yang disebut rab al-mal (investor) mempercayakan uangnya kepada pihak kedua, yang disebut mudharib.

  Tabungan Mudharabah

Yang dimaksud dengan tabungan mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah sendiri mempunyai dua bentuk, yakni mudharabah mutalaqah dan mudharabah muqayyadah, perbedaan yang mendasar diantara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik harta kepada pihak bank dalam mengelola hartanya.

 

  Deposito Mudharabah

Yang juga termasuk produk bank dalam bidang penghimpunan dana (founding) adalah deposito. yang dimaksud dengan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.

Berdasarkan kewanangan yang diberikan pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah      terbagi menjadi tiga, yaitu :

  1. Mudharabah Mutlaqah(Unrestricted Investment Account)

Dalam mudharabah mutlaqah  tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan data yang dihimpun. Nasabah tidak memberikan persyaratan apapun kepada bank, ke bisnis apa dana yang disimpannya itu hendak disalurkan, atau menetapkan penggunaan akad-akad tertentu, ataupun mensyaratkan dananya diperuntukkan bagi nasabah tertentu. Jadi bank memiliki kebebaran penuh untuk menyalurkan dana URIA ini ke bisnis manapun yang diperkirakan menguntungkan.Dari penetapan mudharabah mutlaqah ini dikembangkan produk tabungan dan deposito, sehingga terdapat dua jenis penghimpun dana yaitu :

  1. Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet (Restricted Investment Account)

Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restricted investment) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank. Misalnya disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, atau disyaratkan digunakan dengan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu.

  1. Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet

Jenis mudharabah ini meruapakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindah sebagai perantara (arrange) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai dan pelaksanaan usahanya.

 

 

 

 

  1. Manajemen Produk Financing (Penyaluran Dana)

Financing adalah dana yang terdapat di Bank yang diperoleh dari proses funding (penghimpunan dana) kemudian dapat disalurkan kembali oleh bank kepada masyarakat.

Produk penyaluran dana di bank syariah dapat dikembangkan dengan tiga model, yaitu:

  1. Kerjasama Dalam Kegiatan Usaha

Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil. Prinsip bagi hasil untuk produk pembiayaan di bank syariah dioperasionalkan dengan pola-pola musyarakah dan mudharabah. Al-Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal (expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama. Mudharabah berasal dari kata dharb yang berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.

Secara teknis al-mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Jenis-jenis mudharabah

1. Mudharabah Muthlaqah: adalah bentuk kerjasama antara shahibul mal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam pembahasan  fiqih ulama salafus saleh seringkali dicontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukanlah sesukamu) dari shahibul mal ke mudharib yang memberi kekuasaan sangat besar.

2. Mudharabah Muqayyadah: adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si shahibul mal dalam memasuki jenis dunia usaha.

 

 

 

  1. Prinsip Jual-Beli (Sale and Purchase)

  Bai’ al-murabahah (deferred payment sale)

Bai’ al-murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam bai’ al-murabahah, penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.

Dasar hukum

1. “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275)

2. Dari Suhaib ar-Rumi ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual”. (HR. Ibnu Majah).

  Bai’ as-salam (in front payment sale)

Dalam pengertian yang sederhana, bai’ as-salam berarti pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka.

Dasar hukum

1. “Hai orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya…” (QS. Al-Baqarah: 282). Dalam kaitan ayat tersebut Ibnu Abbas menjelaskan keterkaitan ayat tersebut dengan transaksi bai’ as-salam. Hal ini tampak jelas dari ungkapan beliau, “Saya bersaksi bahwa salaf (salam) yang dijamin untuk jangka waktu tertentu telah dihalalkan oleh Allah pada Kitab-Nya dan diizinkan-Nya”, ia lalu membaca ayat tersebut.

2. Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW datang ke Madinah dimana penduduknya melakukan salam dalam buah-buahan untuk jangka waktu satu, dua, dan tiga tahun. Beliau berkata: “Barangsiapa yang melakukan salaf (salam) hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula untuk jangka waktu yang diketahui”

  Bai’ al-istishna’ (purchase by order or manufacture)

Bai’ al-istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli) dan penjual/Shani’. Shani akan menyiapkan barang yang dipesan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dimana ia dapat menyiapkan sendiri atau melalui pihak lain. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayaran, apakah pembayaran dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang. Menurut jumhur fuqaha, bai’ al-istishna’ merupakan suatu jenis khusus dari akad bai’ as-salam. Biasanya jenis ini dipergunakan di bidang manufaktur. Dengan demikian, ketentuan bai’ al-istishna’ mengikuti ketentuan dan aturan akad bai’ as-salam.

Dasar  hukum

Mengingat bai’ al-istishna’ merupakan lanjutan dari bai’ as-salam maka secara umum landasan syariah yang berlaku pada bai’ as-salam juga berlaku pada bai’ al-istishna’.

  1. Prinsip Ijarah/Sewa (Operational Lease and Financial Lease)

Al-ijarah (operational lease)

Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

Dasar hukuim

1. “Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al-Baqarah: 233).

Yang menjadi dalil dari ayattersebut adalah ungkapan “apabila kamu memberikan pembayaran yang patut”. Ungkapan tersebut menunjukkan adanya jasa yang diberikan berkat kewajiban membayar upah secara patut. Dalam hal ini termasuk di dalamnya jasa penyewaan atau leasing.

2. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu”, (HR. Bukhari dan Muslim).

Al-ijarah al-muntahia bi at-tamlik (financial lease with purchase option)

Adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa.

 

 

 

  1. Manajemen Produk Service (jasa)

 

Pengertian Jasa Bank

Bank sebagai lembaga keuangan yang menghasilkan jasa keuangan juga membutuhkan strategi pemasaran untuk memasarkan produknya. Dampak dari perubahan teknologi juga berdampak positif terhadap perkembangan dunia perbankan. Produk yang ditawarkan kepada nasabahnya menjadi lebih cepat dan efisien.

Dalam melakukan pemasaran, bank memiliki beberapa sasaran yang hendak dicapai. Artinya, nilai penting pemasaran bank terletak dari tujuan yang ingin dicapai tersebut seperti dalam hal meningkatkan mutu pelayanan dan menyediakan ragam produk yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan nasabah. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka bank perlu:

  1. Menciptakan produk yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan nasabahnya.
  2. Memberikan nilai lebih terhadap produk yang ditawarkan dibandingkan dengan produk pesaing.
  3. Menciptakan produk yang memberikan keuntungan dan keamanan terhadap produknya.
  4. Memberikan informasi yang benar-benar dibutuhkan nasabah dalam hal keuangannya pada saat dibutuhkan.
  5. Memberikan pelayan yang maksimal mulai dari calon nasabah menjadi nasabah bank yang bersangkutan.
  6. Berusaha menarik minat konsumen untuk menjadi nasabah bank.
  7. Berusaha untuk mempertahankan nasabah yang lama dan berusaha mencari nasabah baru dari segi jumlah maupun kualitas nasabah.

Untuk mencapai sasaran tersebut maka setiap bank harus memulai melakukan perencanaan pemasaran secara baik. Untuk mengetahui keinginan dan kebutuhan nasabah, maka bank perlu melakuakan riset pemasaran dan memiliki sistem informasi pemasaran yang baik. Dalam strategi produk, misalnya bank harus dapat memodifikasi produk yang sudah ada menjadi lebih menarik atau bank pun dapat menciptakan produk baru. Strategi produk biasanya dimulai dari penciptaan logo dan motto yang dibuat semenarik mungkin. Kemudian menciptakan merek terhadap produk yang ditawarkan.

Disamping itu, bank dapat pula menetapkan harga berdasarkan beban atau biaya yang harus ditanggung nasabah seperti biaya administrasi, biaya kirim, iuran, biaya tagih, biaya provisi dan komisi, atau biaya sewa. Biaya-biaya ini dalam dunia perbankan kita kenal dengan nama Fee Based. Penetuan harga berdasarkan spread based dan fee best ini dikenal dalam bank konvensional. Sedangkan bagi bank syariah dikenal dengan nama sistem bagi hasil atau Profit and Loss Sharing.

Tujuan pemberian jasa-jasa bank adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, maka semakin baik. Lengkap atau tidaknya jasa bank yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik dari segi modal, perlengkapan, fasilitas sampai kepada personel yang mengoperasikannya. Kelengkapan jasa bank ini juga tergantung dari jenis bank, atau status bank tersebut. Kemudian kelengkapan jasa dapat pula dilihat dari status cabangnya, apakah cabang penuh, cabang pembantu atau kantor kas.

Keuntungan Jasa-jasa Bank

Dalam jasa-jasa bank ini disebut juga fee based. Perolehan keuntungan dari jasa – jasa bank ini walaupun relative kecil namun mengandung suatu kepastian hal ini disebabkan resiko terhadap jasa – jasa bank ini lebih kecil jika dibandingkan dengan kredit. Kemudian yang paling penting jasa – jasa bank ini sangat berperan besar dalam memperlancar transaksi simpanan dan pinjaman yang ada di dunia perbankan

Pada institusi bank, jasa merupakan kegiatan yang sangat penting digalakan. Hal ini sejalan dengan UU no 21 tahun 2008 tentang perbankan Pasal 1 ayat 8, yakni Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas . Disamping itu, jasa dalam perbankan juga memiliki implikasi meningkatkan ROA (Return Of Asset) dan ROE (Return Of Equity) bank. Filosofinya adalah bank memperoleh tambahan pendapatan dari pelayanan bank. Dengan demikian tidak akan menambah posisi aset, hanya menambah pendapatan bank dilaporan Rugi/Laba. Karena returnnya naik sementara asset tetap maka ROA Bank menjadi naik.

  1. Transfer

Transfer merupakan jasa bank yang umum dikenal masyarakat, transfer adalah jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai perintah pemberi amanat (nasabah atau pihak lain) kepada penerima. Dengan demikian maka jasa transfer ini dapat menggunakan prinsip wakalah. Dari aliran dana transfer terdiri dari dua, yakni: transfer masuk dan transfer keluar.

Transfer masuk (incoming transfer) adalah proses transfer dimana bank bertugas asebagai bank penerima, dalam posisi ini petugas bank harus segera memastikan terkreditnya dana kerekening yang benar sesuai perintah yang tertera didalam nota kredit dari bank pengirim.

Transfer keluar (out going transfer) adalah proses transfer dimana bank bertindak sebagai bank pengirim (remitting bank), dalam hal ini bank penerima perintah langsung dari nasabah untuk melakukan transfer dana.

  1. Kliring

Kliring adalah sarana perhitungan hutang piutang antar bank peserta kliring guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran dalam satu wilayah tertentu yang ditetapkan oleh bank Indonesia. Dalam transaksi kliring bank dapat menerima perintah dari nasabah untuk menagih sejumlah dana tertentu sebagai mana tercantum didalam warkat kliringdengan demikian maka produk ini dapat menggunakan prinsip wakalah, dan atas perintah tersebut maka bank memungut biaya tertentu.. Yang termasuk warkat kliring antara lain: cek, B/G, kiriman uang, wesel bank, dan lain-lain.

  1. Inkasso

Inkaso adalah penagihan surat-surat berharga (warkat inkasso) yang diterima nasabah untuk ditagihkan kepada bank lain diluar wilayah kliring. Dalam transaksi inkasso bank dapat menerima perintah dari nasabah untuk mengih sejumlah dana tertentu sebagaimana tercantum didalam warkat kliring, dengan demikian, maka produk ini dapat menggunakan prinsip wakalah, dan atas perintah tersebut bank dapat memungut biaya tertentu.

Baik lriring maupun inkasso kini sudah tidak digunakan lagi, dan menggunakan sistem yang lebih modern yaitu RTGS (real time gross setllement). Seperti yang diterapkan dalam layanan transer .

  1. Safe Deposito Box

Safe Deposito Box adalah jasa pelayanan bank untuk menyediakan kotak khusus yang dapat diakses secara pribadi oleh nasabah penggunannya. Nasabah diberikan wewenang untuk memasuki ruangan khusus untuk mengakses kotak yang dimaksud. Sedangkan bank tidak bibenarkan untuk mengakses dan membuka kotak-kotak tersebut tanpa seizin nasabah, jadi bank tidak berhak mengetahui isi kotak-kotak tersebut. Namun bank dapat melarang atas penyimpanan barang-barang terlarang dalam sebuah pernyataan tertulis dari nasabah. Untuk produk ini dapat dilakukan dengan dua prinsip, yaitu prinsip ijarah, dan prinsip wadiah yad-alamanah. Prinsip ijarah bank bertindak sebagai pihak yang menyewakan suatu kotak khusus yang dapat digunakan nasabah dalam jangka waktu tertentu. Pada prinsip wadiah yad-alamanah, bank bertindak sebagai penerima titipan dari nasabah.Atas pelayanan ini bank dapat memungut biaya tertentu.

  1. ATM dan Payment Point

ATM (automatic teller machine) adalah mesin yang dapat melakukan tugas-tugas yang seharusnya dilakukan oleh teller. Dengan menggunakan ATM, nasabah dapat melakukan transaksi kapanpun dan dimanapun. Produk ini dapat menggunakan prinsip ijarah. Atas pelayanan ini bank dapat memungut biaya pemeliharaan tertentu.

Untuk pelayanan terhadap nasabah, bank dapat memberikan fitur antara lain: transfer antar rekening, pembayaran telefon,listrik, dan lain-lain.

Payment poin adalah produk pelayanan dimana bank bertindak sebagai perpanjangan tangan instansi tertentu untuk menerima pembayaran seperti pembayaran listrik, air, telephon, dan lain-lain.

  1. Foreign Exchange (Sharf)

Foreign exchange adalah jasa layanan bank dalam tukar menukar mata uang. Untuk hal ini dapat digunakan prinsip sharf. Dalam transaksi jual beli valas, menggunakan kurs setiap hari yang diperoleh dari kurs yang dikeluarkan oleh Bnak Indonesia.

Dalam jual beli valas terdapat dua macam kurs, yaitu kurs jual dan kurs beli. Kurs jual, pada saat bank menjual. Artinya dalam hal ini nasabah membeli. Kurs beli, pada saat Bank membeli. Artinya dalam hal ini nasabah menjual.

 

2.2  MANAJEMEN PEMASARAN BANK SYARIAH

Dalam dunia perbankan syariah, promosi menjadi salah satu faktor pendukung kesuksesan perbankan syari’ah. Dalam marketing, efektivitas sebuah iklan seringkali digunakan untuk menanamkan “brand image” atau agar lebih dikenal keberadaannya. Ketika “brand image” sudah tertanam dibenak masyarakat umum, maka menjual sebuah produk, baik itu dalam bentuk barang maupun jasa akan terasa menjadi jauh lebih mudah. Pemasaran dilakukan dalam rangka menghadapi pesaing yang dari waktu ke waktu semakin meningkat.

Secara umum pengertian manajemen pemasaran adalah suatu proses perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dari kegiatan pengimpun dana, menyalurkan dana dan jasa-jasa keuangan lainnya dalam rangka memenuhi kebutuhan, keinginan dan kepuasan nasabah.

Dari pengertian tersebut dapat diuraikan bahwa manjemen pemasaran bank merupakan usaha untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan para nasabahnya terhadap produk dan jasa perbankan, baik produk simpanan (tabungan, deposito dan giro), pinjaman (kredit) atau jasa-jasa bank lainnya. Penyediaan keinginan dan kebutuhan produk bank ini harus dilakukan melalui perencanaan yang matang, baik untuk perencanaan jangka pendek maupun jangka panjang. Selanjutnya dilakukan oleh bankir yang profesional. Kemudian perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian secara terus-menerus agar tidak menyimpang dari yang sudah direncanakan. Pada akhirnya kegiatan pemasaran bank diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan nasabah serta juga akan memberikan kepuasan kepada para nasabahnya.

Dengan prinsip bagi hasil, perbankan syari’ah dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan adil karena semua pihak dapat saling berbagi baik keuntungan maupun potensi risiko yang timbul, sehingga akan menciptakan posisi yang berimbang antara bank dan nasabahnya. Secara jangka panjang, konsep perbankan syari’ah ini akan mendorong pemerataan ekonomi nasional karena hasil keuntungan tidak hanya dinikmati oleh pemilik modal saja, tetapi juga dirasakan oleh pengelola modal sebagai refleksi prinsip syari’ah dengan melihat sisi nilai-nilai keadilan.

Tujuan promosi adalah :

  1. Memperkenalkan dan menjual jasa-jasa dan produk yang dihasilkan.
  2.  Agar bank dapat menghadapi saingan dalam pasar yang semakin kompetitif dan kompleks.
  3. Memaksimumkan kepuasan konsumen melalui berbagai pelayanan yang diinginkan nasabah.
  4. Memaksimumkan konsumsi atau dengan kata lain memudahkan dan merangsang konsumsi, sehingga dapat menarik nasabah untuk membeli produk yang ditawarkan bank secara berulang-ulang.
  5. Memaksimumkan pilihan (ragam produk) dalam arti bank menyediakan berbagai jenis produk bank sehingga nasabah memiliki beragam pilihan pula.
  6. Memaksimumkan mutu hidup dengan memberikan berbagai kemudahan kepada nasabah.

 

  1. Marketing Mix

Dalam ilmu marketing kita mengenal konsep klasik Marketing Mix untuk melakukan penetrasi pasar, dimana untuk menembus pasar diperlukan beberapa strategi terhadap masing-masing komponen yang terdiri atas Product (Produk), Price (Harga), Place (Tempat atau Saluran Distribusi), dan Promotion (Promosi), yang dalam perkembangannya kini, telah mengalami penambahan lagi menjadi: People (Orang), Phisical Evidence (Bukti Fisik), dan Process (Proses).

  1. Strategi Produk/product.

Sama halnya dengan perbankan konvensional, produk yang dihasilkan dalam perbankan syari’ah bukan berupa barang, melainkan berupa jasa. Ciri khas jasa yang dihasilkan haruslah mengacu kepada nilai-nilai syari’ah atau yang diperbolehkan dalam Al-Quran, namun agar bisa lebih menarik minat konsumen terhadap jasa perbankan yang dihasilkan. Produk-produk yang ada pada Bank syariah seperti yang sudah dijelaskan di atas tentumempengaruhi terhadap pemintaan nasabah kepada Bank Syari’ah itu sendiri. Produk selalu berkembang mengikuti perkembang kondisi masyarakat. Produk yang dihasilkan harus memiliki keunggulan-keunggulan dibandingkan Bank konvensional maupun Bank syariah lainnya sehingga produk tersebut diminati oleh masyarakat. Strategi produk yang dilakukan Bank tersebut ialah:

a)      Penentuan logo dan moto

Penentuan logo dan moto yang baik memiliki pertimbangan sebagai berikut, yaitu: memiliki arti, menarik perhatian, dan mudah di ingat.

b)      Menciptakan merek

Merek merupakan sesuatu untuk mengenalkan barang atau jasa yang ditawarkan. Penciptaan merek mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: mudah diingat, menarik perhatian, mempunyai arti.

c)      Menciptakan kemasan

Dalam dunia perbankan kemasan lebih diartikan pada pemberian pelayanan atau jasa pada para nasabah disamping juga sebagai kemasan pada beberapa produk seperti tabungan, cek, kartu ATM, dan lain-lain

2. Strategi Harga / price, merupakan satu-satunya elemen pendapatan dalam marketing mix. Menentukan harga jual produk berupa jasa yang ditawarkan dalam perbankan syari’ah merupakan salah satu faktor terpenting untuk menarik minat nasabah. Menterjemahkan pengertian harga dalam perbankan syari’ah bisa dianalogikan dengan melihat seberapa besar pengorbanan yang dikeluarkan oleh konsumen untuk mendapatkan sebuah manfaat dalam bentuk jasa yang setimpal atas pengorbanan yang telah dikeluarkan oleh konsumen tersebut. Bank syariah menerapkan berapa strategi harga pada beberapa tekhnisnya, diantaranya dalam penentuan nisbah bagi hasil baik itu dari sisi funding maupun financing, dan juga dari sisi pelayanan jasa (service)

3. Strategi lokasi dan layout/place,melakukan penetrasi pasar perbankan syari’ah yang baik tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh tempat atau saluran distribusi yang baik pula, untuk menjual jasa yang ditawarkan kepada konsumen. Menyebarkan unit pelayanan perbankan syari’ah hingga kepelosok daerah adalah sebuah keharusan jika ingin melakukan penetrasi pasar dengan baik. Dibutuhkan modal yang tidak sedikit memang jika harus dilakukan secara serentak atau bersamaan.

1). Pertimbangan menentukan lokasi cabang

Pemilihan lokasi sangat penting mengingat apabila salah dalam menganalisis lokasi maka akan menambah beban biaya yang besar kedepannya, juga mempengaruhi perkembangan perusahaan.

Paling tidak ada dua faktor yang menjadi pertimbangan dalam penentuan lokasi untuk suatu cabang.

  1. Faktor utama

Dekat dengan pasar /keramaian. Tekat dengan bahan baku. Tersedia tenaga kerja baik jumlah maupun kualifikasi yang diinginkan. Terdapat fasilitas pengangkutan yang memadai baik itu jalan raya, atau pelabuhan laut, udara. Tersedia sarana dan prasarana seperti listrik, telfon, air dll. Sikap/prilaku masyarakat sekitar.

  1. Faktor sekunder

Biaya untuk investasi di lokasi seperti biaya pembelian tanah, dan pembangunan gedung. Prospek perkembangan harga atau kemajuan di lokasi tersebut. Terdapat fasilitas penunjang lain seperti perumahan atau pasar.

2). Pertimbangan penentuan layout

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan layout gedung dan ruangan ialah:

Bentuk gedung yang memberikan kesan modern, atau mungkin tradisional tergantung lokasi dimana keberadaannya. Lokasi parkir luas dan aman. Keamanan disekitar gedung. Tersedia tempat ibadah. Tersedia telfon umum dan fasilitas lainnya khusus untuk nasabah. suasana ruangan terkesan luas dan lega. Reangan yang sejuk dan nyaman. Tata letak yang tepat, baik itu kursi, meja dll. Hiasan dalam ruangan yang memberikan kesan ruangan menjadi hidup. Bersih.

  1. Strategi promosi.

Dalam kegiatan ini Bank berusaha baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempromosikan produk-produk yang ada, hal iniakan menjadi salah satu faktor pendukung kesuksesan perbankan syari’ah. Dalam marketing, efektivitas sebuah iklan seringkali digunakan untuk menanamkan “brand image” atau agar lebih dikenal keberadaannya.

Ketika “brand image” sudah tertanam dibenak masyarakat umum, maka menjual sebuah produk, baik itu dalam bentuk barang maupun jasa akan terasa menjadi jauh lebih mudah.

Promotional mix

 

Ada empat macam sarana promosi yang dapat digunakan. Yaitu:

  1. Periklanan (advertising)

Iklan adalah sarana promosi yang digunakan oleh Bank guna menginformasikan, menarik, dan mempengaruhi calon nasabah. penggunaan promosi dalam iklan dapat diakukan dalam berbagai media, seperti: pemasangan billboard di jalan-jalan strategis. Percetakan brosur yang disebarkan disetiap cabang maupun pusat keramaian. Pemasangan spanduk. Koran. Majalah. Televisi. Radio. Dan lainnya.

  1. Publisitas (publicity)

Publisitas merupakan kegiatan promosi untuk menarik minat nasabah melalui kegiatan seperti pameran, baksos, perlombaan, kuis, dan lain sebagainya melalui berbagai media.

  1. Promosi penjualan ( sales promotion)

Banyak perusahaahn mengklasifikasikan perusahahan sebuah kategori anggaran yang terpisah. Pada kasus ini, usaha promosi termasuk memanjang ditempat-pempat strategis.

  1. Penjualan personal (personal selling)

Sukses penjualan personal akan bergantung pada kemampuan persuasi yang menciptakan winwin solution antara Bank dengan nasabah. Transaksi bank dan nasabah harus menerima keuntugan nilai dan kepuasan. Ada banyak motif yang mendorong pelanggan mendorong membeli produk bank:

  1. Keuntungan/kegunaan/kecocokan
  2. Penghematan waktu /produktifitas/ penghematan usaha
  3. Kesehatan /keyakinan penghematan uang
  4. Kenyamanan, kebahagiaan, kebutuhan.
  5. Perlindungan, kebanggagaan.
  6. Kesenangan.
  7. Kesenangan, cinta, kemewahan
  8. Keamanan, keselamatan.
  9. Strategi SDM/People (Orang),

Bisa kita interpretasikan sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) dari perbankan syari’ah itu sendiri, baik secara langsung maupun tidak langsung yang akan berhubungan dengan nasabah (customer), SDM ini sendiri juga akan sangat berkorelasi dengan tingkat kepuasan para pelanggan perbankan syari’ah.

  1. Strategi Process (Proses),

Bagaimana proses atau mekanisme, mulai dari melakukan penawaran produk hingga proses menangani keluhan pelanggan perbankan syari’ah yang efektif dan efisien, perlu dikembangkan dan ditingkatkan. Proses ini akan menjadi salah satu bagian yang sangat penting bagi perkembangan perbankan syari’ah agar dapat menghasilkan produk berupa jasa yang prosesnya bisa berjalan efektif dan efisien, selain itu tentunya juga bisa diterima dengan baik oleh nasabah perbankan syari’ah.

  1. Phisical Evidence Strategy (Bukti Fisik)

Hal ini berhubungan kepuasan nasabah, cara dan bentuk pelayanan kepada nasabah perbankan syari’ah ini juga merupakan bukti nyata yang seharusnya bisa dirasakan atau dianggap sebagai bukti fisik (phisical evidence) bagi para nasabahnya, yang suatu hari nanti diharapkan akan memberikan sebuah testimonial positif kepada mayarakat umum guna mendukung percepatan perkembangan perbankan syari’ah menuju arah yang lebih baik lagi dari saat ini. Strategi ini dapat dilakukan dengan beberapa hal, yaitu :

  1. Menentukan kualitas pelayanan dengan keramahan, sopan santun, serta pelayanan cepat dan efisien.
  2. Keakraban dan kenyamanan selama berhubungan dengan Bank
  3. Harga yang ditawarkan, yaitu penawaran nisbah bagi hasil yang komprtitif
  4. Kenyamanan dan keamanan lokasi transaksi
  5. Kemudahan dalam memperoleh produk Bank. Kemudahan dalam hal ini produk yang ditawarkan lengkap dan tidak melalui prosedur yang berbelit-belit
  6. Penanganan komplain dan keluhan. Yang dilakukan dengan cara yang tepat dan tepat
  7. Kelengkapan dan kegunaan produk. Termasuk kelengkapan fasilitas dan produk yang ditawarkan. Misalnya tersedianya fasilitas ATM diberbagai tempat.
  8. Dan lain-lain.

Dalam hal ini yang ditekankan adalah intangibel service termasuk dalam ucapan selamat ulang tahun, dan lain-lainnya.

 

 

  1. Segmentasi Pasar dan Posisi Pasar

Dalam teori pemasaran segmentasi pasar adalah tindakan membagi pasar kedalam kelompok-kelompok pembeli yang terpisah-pisah dengan kebutuhan dan tanggapan yang berbeda. Prosedur segmentasi pasar terdiri dari tiga tahap:

  1. Tahap survei, priset menyelenggarakan wawancara dan memusatkan perhatian pada kelompok untuk memperoleh pandangan terhadap motivasi konsumen, sikap, dan perilaku. Sehingga dapat mengumpulkan data mengenai sifat dan peringkat kepentingan mereka, kesadaran merk dan peringkat merek, pola penggunaan produk, sikap terhadap golongan produk, demografi, psikografi, dan mediagrafi dari responden.
  2. Tahap analisis. menggunakan analisis kelompok untuk menghasilkan penetapan jumlah segmen maksimum.
  3. Tahap pembentukan, segmen pasar. Selanjutnya perusahaan harus menetapkan sasaran segmen pasar yang terbaik. Perusahaan pertama-tama harus mengevaluasi potensi laba masing-masing segmen, di mana merupakan fungsi segmen ukuran dan pertumbuhan, segmen daya tarik struktural, serta tujuan dan sumber daya perusahaan. Kemudian perusahaan harus memutuskan berapa banyak segmen yang akan dilayani. Perusahaan dapat mengabaikan perbedaan-perbedaan segmen mengembangkan penawaran pasar yang berbeda untuk beberapa segmen (pasar yang terdiferensiasi), atau mengejar satu atau beberapa segmen pasar..

Menentukan posisi pasar yaitu menentukan posisi yang kompetitif untuk produk atau suatu pasar. Posisi produk adalah bagaimana suatu produk yang didefinisikan oleh konsumen atas dasar atributnya, misalnya:

  1. Simpanan Giro diposisikan sebagai kantongnya perusahaan.
  2. Simpanan Tabungan diposisikan sebagai kantongnya keluarga.
  3. Simpanan Deposito diposisikan sebagai kantong sekaligus sebagai tempat investasinya para investor.

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

3.1  KESIMPULAN

 

Manajemen ialah proses untuk memperoleh tujuan organisasi melalui upaya bersama dengan sejumlah orang atau juga sumber milik si organisasi.Produk pada Bank syariah sebagaimana yang kita ketahui saat ini terbagi menjadi tiga bagian, yaitu: funding (penghimpunan dana), lending/financing (penyaluran dana/pembiayaan), service (jasa-jasa yang ditawarkan oleh Bank syariah). Pada sistem operasi bank syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan bunga, tapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Dana nasabah tersebut kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan (misalnya modal usaha), dengan perjanjian pembagian keuntungan sesuai kesepakatan. Produk perbankan terdiri dari funding, financing dan service. Funding ialah penghimpunan dana melalui akad wadiah dan mudharabah, produknya berupa giro tabungan dan deposito.

Financing adalah dana yang terdapat di Bank yang diperoleh dari proses funding (penghimpunan dana) kemudian dapat disalurkan kembali oleh bank kepada masyarakat.

Produk penyaluran dana di bank syariah dapat dikembangkan dengan tiga model, yaitu: Kerjasama Dalam Kegiatan Usaha. Prinsip Jual-Beli (Sale and Purchase). Prinsip Ijarah/Sewa (Operational Lease and Financial Lease). Sementara itu service terdiri dari: tarnsfer, kliring, inkaso, SDB, Bank garansi, Sharf, dll.

Pada institusi bank, jasa merupakan kegiatan yang sangat penting digalakan. Hal ini sejalan dengan UU no 21 tahun 2008 tentang perbankan Pasal 1 ayat 8, yakni Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas . Disamping itu, jasa dalam perbankan juga memiliki implikasi meningkatkan ROA (Return Of Asset) dan ROE (Return Of Equity) bank. Filosofinya adalah bank memperoleh tambahan pendapatan dari pelayanan bank. Dengan demikian tidak akan menambah posisi aset, hanya menambah pendapatan bank dilaporan Rugi/Laba. Karena returnnya naik sementara asset tetap maka ROA Bank menjadi naik. Pemasaran Bank biasanya menggunakan Marketing Mix (bauran pemasaran) dalam mencapai target pemasaran yang diinginkan oleh perusahaan.

3.2  DAFTAR PUSTAKA

 

  • Kasmir. Manajemen Perbankan. 2000. Depok : Raja Grafindo Persada
  • Usanti, Trisadini. Transaksi Bank Syariah. 2013. Jakarta: Bumi Aksara
  • Sutanto, Heri. Manajemen Pemasaran Bank Syariah. 2013. Bandung: Pustaka Setia
  • Wiroso. 2005. Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah. Grasindo: Jakarta.
  • Arifin, Zainul. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah. 2009. Jakarta : Azkia Publisher.
  • Dendawijaya, lukman. Manajemen Perbankan. 2003. Jakarta: ghalia Indonesia
  • Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah dari Teori ke Praktek, 2001. Jakarta : Gema Insani
  • e-journal.stie-aub.ac.id/index.php/probank/article/download/173/150
  • digilib.its.ac.id/public/ITS-Undergraduate-5585-2504100085-Paper.pdf
  • journal.uii.ac.id/index.php/jei/article/view/160/125
  • jurnalekis.blogspot.com/2011/10//2010/12/11/upaya-meningkatkan-likuiditas-perdagangan-efek-bersifat-utang-di-pasar-modal-indonesia.htm

Manajemen risiko pada pegadaian syariah

Manajemen risiko pada pegadaian syariah

 

Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah yang dibimbing oleh :

Rully Trihantana, S.Si.,M.Si.

 

 

Disusun oleh:

PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM

FAKULTAS EKONOMI ISLAM

UNIVERSITAS DJUANDA BOGOR

2014

KATA PENGANTAR

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim       

Puji syukur kehadirat Allah atas segala limpahan rahmat, taufik, hidayah serta inayah-Nya kepada kita semua para hambanya, yang semestinya melafazkan rasa syukur yang tiada hentinya. Sholawat dan salam semoga tetap Allah limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, kerabatnya, sahabatnya serta para pengikutnya yang memegang teguh prinsip Islam hingga akhir zaman.dan tidak lupa kita ucapkan terimakasih kepada ibu dosen yang telah memberi kesempatan kepada kami, untuk menyusun makalah ini ,

Makalah yang akan kami sampaikan adalah tentang ”Manajemen Risiko Pada Pegadaian Syariah Dalam pembahasannya semoga menambah khazanah keilmuan bagi kita khususnya penyusun dan umunya pembanca.

Saran dan kritik dari pembaca sangat Penyusun harapkan. Penyusun mengucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

 

Seiring dengan kegiatan ekonomi tersebut, kebutuhan akan pendanaan pun semakin meningkat. Kebutuhan pendanaan tersebut sebagian besar dapat dipenuhi melalui kegiatan pinjam meminjam. Kegiatan pinjam meminjam ini dilakukan oleh perseorangan atau badan hukum dengan suatu lembaga, baik lembaga informal maupun formal. Indonesia yang sebagian masyarakatnya masih berada di garis kemiskinan cenderung memilih melakukan kegiatan pinjam meminjam kepada lembaga informal seperti rentenir. Kecendrungan ini dilakukan karena mudahnya persyaratan yang harus dipenuhi, mudah diakses dan dapat dilakukan dengan relatif singkat.

Namun, di balik kemudahan tersebut, rentenir atau sejenisnya menekan masyarakat dengan meninggikan bunga. Jika masyarakat melihat keadaan lembaga formal yang dapat dipergunakan untuk melakukan pinjam meminjam, mungkin masyarakat akan cenderung memilih lembaga formal tersebut untuk memenuhi kebutuhan dananya. Lembaga formal tersebut dibagi menjadi dua yaitu Lembaga Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.

Saat ini masih terdapat kesan terhadap masyarakat bahwa meminjam ke bank adalah suatu hal yang lebih membanggakan dibandingkan dengan lembaga formal lain, padahal dalam prosesnya memerlukan waktu yang cukup lama dan cukup rumit.

  1. Rumusan Masalah
  2. Apa yang dimaksud dengan manajemen risiko pada pegadaian syariah?
  3. Bagaimana cara manajemen risiko pada pegadaian syariah?
  4. Tujuan
  5. Untuk mengetahui apa sajakah dan bagaimana manajemen risiko pada pegadaian syariah?
  6. Untuk mengetahui bagaimana manajemen risiko pada pegadaian syariah?

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

  1. PEGADAIAN

Pengertian Pegadaian

Pegadaian menurut Susilo (1999) adalah suatu hak yang diperoleh oleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh oarang lain atas nama orang yang mempunyai utang atau oleh oarang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang lain yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila ihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.

Pegadaian syariah adalah pegadaian yang dalam menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip syari’ah. Payung gadai syari’ah dalm hal pemenuhan prinsip-prinsip syari’ah berpegang pada fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan. Sedangkan dalam aspek kelembagaan tetap menginduk kepada Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990.

Penggunaan dana pegadaian syariah

Aspek syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber-sumber dana yang terbebas dari segala unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan pegaadaian syariah termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal sendiri ditambah dari dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mekanisme operasional pegadaian syariah[1]

   Implementasi operasi Pegadaian Syariah hampir bermiripan dengan Pegadaian konvensional. Seperti halnya Pegadaian konvensional , Pegadaian Syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama (kurang lebih 15 menit saja). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja dengan waktu proses yang juga singkat.

Mekanisme operasional pegadaian syariah sangat penting untuk diperhatikan karena jangan sampai operasional pegadaian syariah tidak efektif dan tidak efisien. Mekanisme operasional pegadaian syariah haruslah tidak menyulitkan calon nasabah yang akan meminjam uang atau akan melakukan akad utang-piutang. Akad yang dijalankan yaitu dengan tidak melakukan kegiatan usaha yang mengandung unsur riba, maisir dan gharar.

Oleh karena itu, pengawasan harus melekat, baik internal terutama keberadaan Dewan Pengawas Syariah sebagai penanggung jawab yang berhubungan dengan aturan syariahnya dan eksternal pegadaian syariah, yaitu masyarakat muslim utamnya, serta adanya perasaan selalu mendapatkan pengawasan dari yang membuat aturan syariah itu sendiri, yaitu Allah Swt.

  1. MANAJEMEN RISIKO

Pengertian manajemen risiko[2]

Manajemen risiko didefinisikan sebagai suatu metode logis dan sistematik dalam identifikasi, kuantifikasi, menentukan sikap, menetapkan solusi, serta melakukan monitor dan pelaporan risiko yang berlangsung pada setiap aktivitas atau proses.

Manajemen risiko yang efektif adalah:

  1. Strategi risiko dan kontrol secara komprehensif berdasarkan pertimbangan :
  1. Toleransi terhadap risiko yaitu tentang berapa besar risiko yang bersedia ditanggung dan risiko apa yang harus dihindari.
  2. Filosofi terhadap risiko yairu menentukan cara pandang atau sikap dan tindakan terhadap risiko
  3. Akuntabilitas risiko, yaitu kemampuan dalam penanganan risiko.
  4. Kesatuan bahasa dalam mengartikan risiko, yaitu apakah risiko sebagai bahaya atau risiko sebagai peluang
  5. Pengetahuan manajemen risiko yang melekat pada setiap individu di dalam organisasi
  1. Disiplin manajemen risiko pada seluruh entitas organisasi yang mencakup :
  1. Intergrasi manajemen risiko di dalam kerangka kerja tata kelola perusahaan (corporate governance)

Proses manajemen risiko[3]

Proses manajemen risiko adalah suatu proses mengidentifikasi, mengukur risiko, serta membentuk strategi untuk mengelolanya melalui sumber daya yang tersedia. Strategi yang dapat digunakan antara lain mentransfer risiko pada pihak lain, mengindari risiko, mengurangi efek buruk dari risiko dan menerima sebagian maupun seluruh konsekuensi dari risiko tertentu.

Bagaimana Memperlakukan Risiko[4]

Dalam manajemen risiko, ada beberapa hal yang dapat dilakukan dalam menangani risiko-risiko. Diantaranya:

  1. Dihindari, apabila risiko tersebut masih dalam pertimbangan untuk diambil, misalnya karena tidak masuk kategori Risiko yang diinginkan Bank atau karena kemungkinan jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang diharapkan.
  2. Dikurangi, misalnya dengan mendiversifikasi portofolio yang ada, atau membagi (share) risiko dengan pihak lain.
  3. Dipagari (hedge), apabila risiko dapat dilindungi secara atificial, misalnya risiko dinetralisir sampai batas tertentu dengan instrumen derivatif. Menerima dan mengadopsi sepenuhnya pengertian dan paradigma risiko dan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga. Termasuk dalam kelompok ini adalah Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Reputasi, Risiko Stratejik.
  4. Menerima dan melakukan modifikasi terhadap beberapa hal prinsip yang tercantum dalam eksposure risiko sehingga dapat diterapkan secara benar dalam lembaga. Kelompok ini diwakili oleh Risiko Kredit dan Risiko Kepatuhan.
  5. Tidak mempergunakan sama sekali acuan risiko tersebut (menerima resiko tanpa modifikasi) dan selama ini di anggap paling tidak dapat diaplikasikan sesuai dengan pengertian dan definisi risiko adalah adalah Risiko Pasar.
  1. Mekanisme manajemen risiko pada pegadaian syariah[5]

Manajemen risiko memberi perlindungan kepada para pemangku jabatan terhadap akibat buruk yang mungkin terjadi karena adanya risiko. Hal ini dilakukan melalui perlakuan risiko sesuai prosedur manajemen risiko yang kan memberikan dua hal berikut: pertama dampak negatif yang terjadi tidak akan seburuk sebelumnya, karena telah dilakukan langkah-langkah antisipasimelalui perlakuan rasio. Kedua, dengan adanya manajemen risiko, para pemangku jabatan terkait dapat mengambil keputusan dengan baik. Ini terjadi karena adanya informasi yang tersedia dalam proses manajemen risiko. Begitu pula jika risiko tersebut berdampak positif. Kesempatan untuk meraih peluang dapat diketahui lebih dulu dari pesaing, sehingga peluang tersebut dapat direbut. Manajemen risiko pada pegadaian syariah menginduk pada manajemen risiko perum pegadaian.

Proses manajemen risiko adalah suatu proses yang bersifat berkesinambungan, sistematik, logik dan terukur yang digunakan untuk mengelola risiko-risiko perusahaan. Mekanisme assesment manajemen risiko perum pegadaian meliputi empat kegiatan, yaitu identifikasi, pengukuran, penilaian dan pengelolaan. Setelah melakukan assesment manajemen risiko kemudian perum pegadaian melakukan pemantauan dan pengendalian.

  1. Identifikasi

Proses identifikasi risiko dimulai dengan proses penetapan kriteria dan parameter risiko, pengidentifikasian peristiwa risiko yang mungkin terjadi, permasalan yang menjadi penyebab pemicu utama terjadinya risiko, sumber/faktor penyebabnya (internal dan eksternal) dan perkiraan skor. Hasil proses risiko in i adalah tersusunnya register risiko perum pegadaian. Setiap organisasi harus menyusun sendiri setiap risiko yang paling sesuai.

Proses identifikasi tersebut dilakukan terhadap seluruh risiko yang mungkin dapat terjadi, tingkat kemungkinan terjadinya, besaran dampaknya dan faktor penyebabatau pemicu terjadinya risiko. Proses identifikasai yang dilakukan oleh manajemen risiko perum pegadaian dilakukan pada awal periode, yaitu ketika suatu produk atau aktivitas diinisiasi dan dikaji ulang, secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.

  1. Pengukuran

Tujuan memahami risiko adalah untuk mengelola risiko. Sesuai dengan prinsip ekonomi, setiap perusahaan dibatasi oleh sumber daya dalam rangka mencapai nilai perusahaan setinggi-tingginya. Proses pengukuran dan pemetaan risiko pegadaian dilakukan dengan menghitung besarnya probabilitas terjadinya suatu risiko. Risiko yang diidentifikasi tersebut dikategorikan dan dipetakan kedalam tiga peringkat, yaitu risiko dengan dampak yang tinggi, risiko dengan dampak yang sedang dan risiko dengan dampak yang rendahyang didasarkan kepada frekuensi terjadinya dan dampak yang ditimbulkan.

Proses ini sangat penting karena risiko yang tidak tridentifikasi pada proses ini tidak akan ditangani p[ada proses-proses selanjutnyta.

  1. Pemantauan

Proses pemantauan risiko didasarkan kepada laporan hasil pemeriksaan (LHP)oleh satuan pengawas intern yang dilaporkan setiap bulan kepada dewan pengawas, Direksi, dan Jeneral Manajer terkait. Berdasarkan laporan tersebut maka dilakukan evaluasi terhadap faktor penyebab dan diambil langkah-langkah perbaikan dan penyempurnaan yang perlu dilakukan.

  1. Pengendalian

Pengendalian risiko merupakan upaya-upaya untuk menyeleksi pilihan-pilihan yang dapat mengurangi atau meniadakan dampak dan kemungkinan terjadinya risiko, kemudian menerapkan pilihan tersebut dengan prosedur dan kebijakan atau langkah-langkah yang dianggap perlu guna mengendalikan tingkat risiko yang sudah diidentifikasi tersebut pada tingkat risiko yang diterima.

Proses pengendalian risiko merupakan proses yang berulang, mulai dari melakukan assesment terhadap sebuah perlakuan risiko sampai memperkirakan apakah tingkat risiko yang tersisa dapat diterima atau tidak bila perlakuan risiko ini diterapkan. Bila belum dapat diterima maka harus dicari alternatifperlakuan risiko lainnya. Kemudian dilakukan proses yang sama hingga perkiraan hasil dari perlakuan tersebut menghasilkan tingkat risiko tersisa yang dapat diterima.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Kerangka kerja manajemen risiko pada perum pegadaian

 

Staf Manajemen Risiko
Manajer Risiko
Jeneral Manajer Risiko

 

Dirbang
Direksi Terkait

 

 

 

 

 

 

Melakukan analisa dan identifikasi rasio

 

 

 

 

Menyetujui

  • Analisa dan identifikasi risiko
  • Rekomendasi perbaikan
  • Melakukan perbaikan/penyempurnaan kebijakan yang diperlukan

 

Menyetujui

  • Analisa dan identifikasi risiko
  • Rekomendasi perbaikan
Menyetujui

  • Analisa dan identifikasi risiko
  • Rekomendasi perbaikan
Mengevaluasi/meriview

  • Analisa dan identifikasi risiko
  • Rekomendasi perbaikan
Menyusun rekomendasi perbaikan
Dokumentasi hasil analisa dan identifikasi risiko

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Jenis Risiko yang Dihadapi Pegadaian Syariah

Berdasarkan SK Direksi No 10950/sdm.200322/ 2004 tanggal 28 April 2004 tentang Struktur Organisasi perum pegadaian telah dibentuk unit kerja setingkat divisi, yaitu Satuan Manajemen Risiko. Perum pegadaian sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai melalui divisi tersebut telah melakukan identifikasi, pengukuran, penilaian dan pengelolaan risiko sebagai berikut :

  1. Risiko Pendanaan

Dalam memberikan pinjaman kepada nasabah, perum pegadaian menghadapi risiko yang mungkin terjadi terkait dengan pendanaan tidak dapat memenuhi permintaan pasar yang tinggi sedangkan investor menarik dananya (kewajiban pembayaran jangka pendek ) terkait dengan fluktusi tingkat suku bunga dan struktur permodalan. Dengan kondisi ini, kemampuan perum pegadaian untuk kegiatan operasionalnya menjadi berkurang, sehingga akan mempengaruhi perkembangan pendapatan dan akhirnya akan menurunkan pertumbuhan tingkat keuntungan perum pegadaian.

Risiko pendanaan terdiri dari :

  1. Risiko Likuiditas dan Solvabilitas

Risiko Likuiditas dan Solvabilitas yaitu risiko dimana adanya kemungkinan perum pegadaian tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran jangka pendek dan jangka panjang kepada para krediturnya.

Risiko ini muncul apabila terjadinya :

  1. Kreditur secara bersama menarik/tidak memperpanjang pinjaman jangka pendeknya.
  2. Belum adanya kreditur pengganti.
  3. Kinerja keuangan menurut, sehingga kepercayaan investor juga menurut.
  4. Risiko Suku Bunga

Risiko yang terjadi karena fluktuasi tingkat suku bunga di pasar, akan berdampak pada kenaikan cost of fund maupun penurunan laba. Kenaikan ringkat suku bunga atas pendanaan perum pegadaian untuk meningkatkan pertumbuhan.

Risiko ini muncul apabila terjadi :

  1. Terhadap hutang perum pegadaian yang menggunakan skim bunga mengabang.
  2. Kondisi makro ekonomi tidak kondusif sehingga tingkat suku bunga meningkat
  3. Inflasi yang tinggi sehingga kenaikan lending rate tidak dapat segera dilakukan dengan pertimbangan daya beli masyarakat menurun.

Mengingat perbedaan yang begitu signifikan antara gadai konvensional dengan gadai syariah adalah terletak pada penetapan sewa modal, dimana gadai konvensional menerapkan sistem bunga dan gadai syariah menerapkan syariah bukanlah risiko suku bunga akan tetapi berupa risiko ekspektasi margin.

  1. Risiko Permodalan

Adalah risiko yang muncul terkait dengan struktur permodalan atau risiko antara jumlah utang dengan jumlah ekuitas. Munculnya risiko ini merupakan akumulasi dari risiko operasi dan risiko financial leverage.

Risiko ini muncul apabila terjadi :

  1. Aktifitas operasional berfluktuasi sehingga pendapatan yang diterima berfluktuasi.
  2. Meningkatnya debt to equity ratio (DER) yaitu perbandingan antara jumlah utang dengan jumlah equitas.
  3. Risiko Pinjaman yang diberikan

Sebagai badan usaha milik negara yang diberikan tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan usaha menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai, perum pegadaian menghadapi risiko kredit dalam hal terjadi salah taksir terhadap barang jaminan milik nasabah, sehingga memberikan pinjaman melebihi nilai barang jaminan atau turunnya nilai barang jaminan yang dapat menimbulkan kerugian perum pegadaian, apabila nasabah tidak dapat membayarkan atau melakukan pelunasan.

Risiko ini muncul apabila terjadi :

  1. Kemampuan debitur/nasabah turun sehingga tidak dapat melunasi pinjamannya.
  2. Turunnya nilai/kualitas barang jaminan yang diagunkan, sehingga pada saat dieksekusi tidak mencukupi untuk melunasi pinjaman.

 

 

  1. Risiko Barang Jaminan

Perum pegadaian dalam menyalurkan uang pinjaman kepada masyarakat mewajibkan para nasabah untuk menyerahkan barang bergerak sebagai agunan. Terhadap barang jaminan milik nasabah tersebut perum pegadaian berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara barang tersebut sampai dengn dilakukan pelunasan oleh nasabah. Atas penyimpanan barang jaminan tersebut, perum pegadaian menghadapi risiko barang jaminan rusak atau hilang.

  1. Risiko Persaingan

Persaingan bisnis kini semakin ketat, lembaga keuangan baik bank maupun non-bank saling berlomba-lomba mengucurkan kredit ke masyarakat dengan berbagai keunggulan dan kemudahan. Keunggulan tersebut menyangkut keunggulan dalam produk jasa keuangan, tarif, saluran distribusi maupun pelayanan. Jenis produk subsitusi yang ditawarkan pun sangat bervariasi dengan berbagai kemudahan yang diberikan kepada masyarakat dalam memperoleh kreditnya, sehingga dapat mempengaruhi pangsa pasar perum pegadaian. Selain itu, dengan diberlakukannya undang-undang republik indonesia no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat sejak tanggal 5 Maret 2000 akan membuka peluang dalam persaingan.

  1. Risiko Operasional

Risiko operasional merupakan risiko yang dihadapi perum pegadaian sehubungan dengan sistem operasional, prosedur dan kontrol yang tidak menunjang perkembangan kebutuhan operasional perum pegadaian sehingga dapat mengganggu kelancaran operasi dan kualitas pelayanan, termasuk yang berdampak terhadap hilangnya peluang dalam penyaluran kredit. Termasuk dalam risiko ini adalah kualitas sumber daya manusia yang dimiliki terutama para penaksir barang jaminan sebagai ujung tombak dalam operasional transaksi.

  1. Risiko Peraturan Pemerintah

Meningkatkan kegiatan operasional perum pegadaian berhubungan dengan kepentingan umum, maka biasanya pemerintah senantiasa melakukan pengawasan secara ketat melalui berbagai peraturan. Munculnya peraturan-peraturan baru yang ditetapkan pemerintah dapat menimbulkan dampak yang cukup berarti bagi perum pegadaian jika mengharuskan dilakukannya perubahan atau penyesuaian dalam kegiatan operasional.

  1. Risiko Teknologi

Merupakan risiko yang dihadapi perum pegadaian terkait dengan perkembangan teknologi yang mampu membuat barang jaminan emas palsu dan sulit dideteksi, sehingga lolos dari pengamatan penaksiran. Di sisi lain, apabila perum pegadaian ingin terus mengikuti perkembangan teknologi diperlukan biaya investasi yang sangat besar.

  1. Risiko Keamanan

Risiko keamanan merupakan risiko yang dihadapi perum pegadaian sehubungan dengan situasi kemanan yang kurang / tidak kondusif dan ditandai dengan semakin meningkatnya tindak kriminalitas dengan berbagai modus operandi, dimana perum pegadaian menjadi slah satu sasaran kejahatan/perampokan.

  1. Risiko Hukum

Risiko hukum/legal merupakan risiko yang ditimbulkan oleh ketidakpatuhan terhadap perjanjian / peraturan perundangan dan aturan yang berlaku. Pada pegadaian syariah, selain ketentuan hukum tersebut juga terdapat ketentuan hukum syariah, dimana dalam aktivitasnya pegadaian syariah akun diawasi oleh dewan pengawas syariah sehingga baik dalam peluncuran produk-produknya maupun pelaksanaan seluruh kegiatan operasionalnya akan tetap berada dalam bingkai syariah.

  1. Analisis Risiko

Analisi Risiko adalah upaya untuk memahami risiko lebih dalam. Hasil analisis risiko ini akan menjadi masukan bagi evaluasi risiko dan untuk proses pengambilan keputusan mengenai perlakuan terhadap risiko tersebut. Termasuk dalam pengertian ini adalah cara dan strategi yang tepat dalam memperlakukan risiko tersebut.

Analisis risiko meliputi kegiatan-kegiatan yang menganalisis sumber risiko dan pemicu terjadinya risiko, dampak positif dan negatifnya, serta kemungkinan terjadinya. Organisasi harus mengidentifikasi dengan baik faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kemungkinn terjadinya risiko dan dampaknya. Risiko dianalisis dengan menentukan dampak dan kemungkinan terjadinya, serta atribut lain risiko. Suatu kejadian dapat mempunyai dampak yang beragam dan dapat mempengaruhi berbagai macam sasaran organisasi.

Analisis risiko dapat dilaksanakan dengan tingkat kerincian yang bervariasi, tergantung dari jenis risiko, sasaran analisis risiko, informasi, data, dan sumber daya yang tersedia. Analisis dapat dilakukan secara kuantitatif, semi kuantitatif, atau kombinasi dari cara-cara ini, tergantung dari kondisi yang ada.

Strategi yang ditempuh perum pegadaian dalam mengatasi permasalahan risiko yang dihadapi

Hasil analisis risiko menjadi masukan untuk dievaluasi lebih lanjut menjadi urutan prioritas perlakuan risiko, sekaligus menyaring risiko-risiko tertentu untuk ditindaklanjuti. Keputusan tindak lanjut tersenut adalah:

  1. Apakah suatu risiko perlu penanganan
  2. Apakah suatu tindakan penanganan perlu dilakukan
  3. Bagaiman prioritas perlakuan risiko disusun

Sifat dari keputusan yang perlu diambil dan kriteria yang akan digunakan dalam pengam,bilan keputusan telah ditetapkan pada tahap penyusunan konteks, tetapi perlu ditinjau kembali secara lebih rinci pada tahap ini. Dalam pengambilan keputusan, harus selalu memperhatikan tujuan dari perusahaan, sasaran pengelolaan risiko dan pendapat para pemangku kepentingan. Keputusan dalam mengevaluasi, biasanya didasarkan pada tingkat risiko yang telah diperoleh dari hasil analisi risiko, tetapi dapat juga didasarkan pada:

  1. Tingkat dampak yang ditentukan
  2. Kemungkinan timbulnya suatu kejadian tertentu
  3. Efek kumulatif dari beberapa kejadian
  4. Tentang ketidakpastian terhadap tingkat-tingkat risiko pada satu level kepercayaan.

Hasil dari analis risiko adalah suatu daftar yang berisi peringkat risiko yang memerlukan perlakuan lebih lanjut. Manajemen organisasi harus memerlukan kajian dan menentukan jenis serta bentuk perlakuan risiko yang diperlukan. Setiap risiko harus memerlukan bentuk perlakuan yang khas untuk setiap risiko itu sendiri.

Untuk setiap risiko yang memerlukan perlakuan risiko, perlu dilakukan pemeriksaan ulang yang cukup komprehensif terhadap informasi dan data hasil analisi risiko. Hal ini diperlukan untuk memahami sumber atau penyebab risiko, apa pemicu timbulnya risiko, bagaimana besar kemungkinan terjadinya, serta seberapa besar terjadinya.

  1. Upaya-upaya yang telah dilakukan perum pegadaian dalam mengurangi risiko

Secara umum upaya-upaya yang telah dilakukan perum pegadaian dalam mengurangi risiko adalah:

  1. Melakukan perbaikan terhadap penerimaan kualitas barang jaminan yang diterima sebagai agunan.
  2. Mencari alternatif-alternatif pendanaan yang mempunyai cash of fund yang lebih rendah
  3. Pelatihan dan pengembangan SDM yang intensif dan berkesinambungan sehingga tercipta tenaga kerja yang lebih profesional, yang dapat menunjang operasi perum pegadaian secara optimal
  4. Memperluas jangkauan pelayanan dengan pembukaan cabang di daerah potensial
  5. Melakukan rekonstruksi cabang-cabang yang mengalami defisit
  6. Membangun corporate culture dan corporate image dengan pencanangan kerabat menggapai cita
  7. Mengasuransikan barang jaminan milik nasabah
  8. Mengasuransikan pinjaman yang disalurkan kepada nasabah untuk kredit angsuran fidusia
  9. Menempatkan aparat keamanan dicabang-cabang perum pegadaian
  1. Upaya yang dilakukan perum pegadaian untuk mengelola risiko

Risiko dalam bisnis adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari, termasuk dalam bisnis gadai. Oleh karena itu, untuk menghindari potensi kerugian di kemudian hari yang lebih besar,risiko harus dikelola. Pegadaian syariah mengelola risiko dengan cara:

  1. Meminimalkan faktor-faktor pemicu risiko, melalui: pemenuhan kualitas dan kuantitas SDM, perbaikan sarana dan prasarana dan perbaikan sistem operasional.
  2. Membangun budaya sadar risiko, melalui sosialisasi manajemen risiko di seluruh unit kerja
  3. Mentransfer risiko, melalui pengasuransian gedung, barang jaminan yang diagunkan oleh nasabah kepada pegadaian syariah
  4. Menerima risiko, setiap tahunnya perusahaan mencadangkan penyisihan dana kerugian, hal ini merupakan sikap penerimaan perusahaan terhadap risiko yang dihadapi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

                                                             PENUTUP

  1. Kesimpulan
  2. Identifikasi
  3. Pengukuran
  4. Pemantauan
  5. Pengendalian
  6. Meminimalkan faktor-faktor pemicu risiko
  7. Membangun budaya sadar risiko
  8. Sharing risk
  9. Menerima risiko
  10. Saran
  1. Tata kelola manajeman risiko pada pegadaian syariah masih terintegrasi dengan perum pegadaian, yang merupakan induk perusahaan. Mekanisme proses pengelolaan risiko pada pegadaian syariah dilakukan dengan mengikuti standar umum pengelolaan risiko pada lembaga keuangan dan berkembang sesuai perkembangan perusahaan.
  2. Manajemen risiko pegadaian syariah sebagaimana manajemen risiko pada perum pegadaian melaksanakan penerapan manajemen risikonya melalui empat kegiatan pelaksanaan manajemen risiko, yaitu:
  1. Pegadaian syariah mengelola risikonya dengan cara:

Kami sadar dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan dalamhal materi, pengetikan. Oleh karena itu kami harap para pembaca memberika masukan, kritik dan saran untuk penyusunan makalah ini.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Kamir, Bank & Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002

Idroes, ferry. Manajemen Resiko Perbankan. Depok : Raja Grafindo Persada

Fahmi, Irham. Manajemen Resiko Teori, Kasus, dan Solusi. 2013. Bandung: Alfa Beta

Ayub, muhammad. Understanding Islamic Finance.2007. jakarta: Gramedia Pustaka Utama

p3m.stainkudus.ac.id/files/empirik%20jul-des%202010

Yulianti Murni, Manajemen Risiko Dan Aplikasinya Pada Pegadaian Syariah, Jakarta: 2010

Zahra Laila, Strategi Pemasaran Produk Gadai Emas Syariah Perum Pegadaian Syariah, Bogor: 2006

Trihantana Rully, Manajemen Risiko, Pertemuan 1-2

Budi santoso, Totok. Nuritomo. Bank dan Lembaga Keungan Lainya, Jakarta Salemba Emapat. 2014

Vibiznews.com

 

[1] Zahra Laila, Strategi Pemasaran Produk Gadai Emas Syariah Perum Pegadaian Syariah, Bogor: 2006

[2] Trihantana Rully, Manajemen Risiko, Pertemuan 1-2

[3] Diakses dari Visibusinessnewsonline.com

[4] Fahmi, Irham. Manajemen Resiko Teori, Kasus, dan Solusi. 2013. Bandung: Alfa Beta

[5] Yulianti Murni, Manajemen Risiko Dan Aplikasinya Pada Pegadaian Syariah, Jakarta: 2010

Manajemen risiko pada Koperasi syariah (BMT)

 

Manajemen risiko pada BMT

 

Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah yang dibimbing oleh :

 

Rully Trihantana, S.Si.,M.Si.

 
 

 

                                           

 

Disusun oleh:

RIDWAN ARIF SETIAWAN

 

PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM

FAKULTAS EKONOMI ISLAM

UNIVERSITAS DJUANDA BOGOR

2014

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

Segala puji begi Allah Yang Maha perkasa, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan karunia-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini tepat pada waktunya, dan Semoga salawat serta salam-Nya atas Nabi-Nya, yaitu Nabi Muhammad shalallahu alaihi wassalam, serta salam-Nya tercurahkan pula ke­pada keluarganya yang terpilih serta para sahabatnya dan semoga pada kita semua.

Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah MANAJEMEN RISIKO, sesuai dengan judul makalah ini yaitu MANAJEMEN RISIKO PADA BMT

 

Penulis juga mengucapkan banyak terimakasih banyak kepada bapak dosen yang telah memberi bekal dalam menyusun makalah ini. Meskipun penulis telah menyelesaikan tugas makalah ini dengan semaksimal mungkin, namun kami rasa masiih banyak kekurangan-kekurangan, karna memang manusia tidak lepas dari kesalahan. Kami sangat mengharapkan kritik dan saran tentang kekurangan dan kesalahan dalam menyelesaikan makalah ini, karena kami menyadari akan keterbatasan kemampuan kami.

Semoga makalah ini bisa berguna bagi penulis khususnya, umumnya bagi para pembaca sekalian. 

                                                                                                                                                      

 

 

 

                                                                                                                   BOGOR, MEI 2014                                                                                                                                PENYUSUN

 

 

 

DAFTAR ISI

 

             Kata pengantar ……………………………………………………….…………

i

             Daftar isi …………………………………………………………………….….

ii

Bab I   Pendahuluan

 

I.I   Latar belakang …………………………………………………………………

iii

I.2 Rumusan masalah ………………..…………………………………………..

iii

Bab II   Isi

 

2.1  Definisi Manajemen dan BMT ………….…………………….…………..

1

2.2  Bagaimana Memperlakukan Resiko………………………….…………..…

2

2.3  Fungsi Manajemen Resiko …….……..….……………………………….

3

2.4 Manajemen Risiko pada BMT …………………………..………….……

4

Bab III Penutup

 

3.I Kesimpulan ………………………….………………………………………

10

3.2 Daftar Pustaka ………………………………………………..………………

11

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

I.I LATAR BELAKANG

Di Indonesia, pelaksanaan sistem ekonomi Islam yang sudah dimulai sejak awal tahun 90 an semakin semarak dengan bertambahnya jumlah lembaga keuangan islam baik yang bank maupun non bank. Salah satu lembaga keuangan islam yang non bank adalah Baitul Mal wat Tamwil (BMT) yang berorientasi pada masyarakat islam bagian bawah yang sekarang dikenal sebagai koperasi syariah. Kelahiran BMT merupakan solusi bagi kelompok ekonomi masyarakat bawah yang membutuhkan dana bagi pengembangan usaha kecil. BMT merupakan lembaga ekonomi rakyat kecil yang berupaya mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi pengusaha kecil dengan berdasarkan prinsip syariah dan koperasi.

 

Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Dan, lembaga yang seperti itu sangat dipuji Islam seperti dalam firman Allah, “Dan bekerjasamalah dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah saling bekerjasama dalam dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2). Juga surat An-Nisa’: 12 Beliau juga bersabda, “Allah akan mengabulkan doa bagi dua orang yang bermitra selama di antara mereka tidak saling mengkhianati.” (Al-Bukhari)

 

Azas usaha BMT berdasarkan konsep gotong royong, dan tidak dimonopoli oleh salah seorang pemilik modal. Begitu pula dalam hal keuntungan yang diperoleh maupun kerugian yang diderita harus dibagi secara sama dan proporsional.

 

I.2 RUMUSAN MASALAH

  1. Apakah yang dimaksud dengan manajemen.?
  2. Apakah fungsi dari manajemen risiko.?
  3. Apakah yang dimaksud dengan BMT.?
  4. Bagaimana manajemen pada BMT.?

 

BAB II

ISI

 

2.1 Definisi Manajemen Risiko dan BMT

Dalam literatur manajemen secara umum terdapat tiga istilah, yaitu:

  1. Manajemen sebagai suatu proses. Bahwa manajemen adalah fungsi untuk mencapai sesuatu melalui kegiatan yang dilakukan bersama dan mengawasi kegiatan individu-individu untuk mencapai tujuan yang sama dalam suatu organisasi.
  2. Manajemen sebagai kolektivitas orang-orang yang melakukan aktivitas manajemen. Jadi segenap orang yang melakukan aktivitas manajemen dalam suatu organisasi tertentu disebut manajemen.
  3. Manajemen sebagai suatu seni dan sebagai suatu ilmu pengetahuan.

Menurut G.R Terry manajemen adalah suatu proses atau kerangka kerja yang melibatkan bimbingan atau pengarahan kelompok orang kearah tujuan organisasional atau maksud yang nyata. Sehingga, Secara umum pengertian manajemen ialah proses untuk memperoleh tujuan organisasi melalui upaya bersama dengan sejumlah orang atau juga sumber milik si organisasi.

Istilah dari kata risiko (risk) memiliki banyak definisi. Menurut kamus bahasa Indonesia “Risiko adalah akibat yang kurang menyenangkan (merugikan, membahayakan) dari suatu perbuatan atau tindakan”. Bisa kita tarik kesimpulan bahwa, “Risiko merupakan kemungkinan situasi / keadaan yang dapat mengancam pencapaian tujuan dan sasaran sebuah organisasi atau individu.”

Manajemen risiko adalah sebuah pendekatan metodologi yang terstruktur dalam mengelola (manage) sesuatu yang berkaitan dengan sebuah ancaman karena ketidak pastian. Ancaman yang dimaksud di sini adalah akibat dari aktivitas individu / manusia termasuk: yang terdapat / berperan di dalamnya. Aktivitas ini meliputi penilaian risiko yang mengancam, pengembangan strategi untuk menanggulangi risiko dengan pengelolaan sumberdaya yang ada.

Manajemen Risiko sebagai rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha.

Pengertian BMT/Baitul Mal Wa Tamwil terdiri dari dua istilah, yaitu baitul mal dan baitut tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti zakat, infak dan shodaqoh. Sedangkan baitut tamwil sebagai usaha pengumpulan dan dan penyaluran dana komersial (Prof. H A. Djazuli:2002).

BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (syari’ah), menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi : Baitul Tamwil ( Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan Harta), yaitu melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta), yaitu menerima titipan dana zakat, infak dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.

 

2.2 Bagaimana Memperlakukan Risiko

Dalam manajemen risiko, ada beberapa hal yang dapat dilakukan dalam menangani risiko-risiko. Diantaranya:

1. Dihindari, apabila risiko tersebut masih dalam pertimbangan untuk diambil, misalnya karena tidak masuk kategori Risiko yang diinginkan Bank atau karena kemungkinan jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang diharapkan

2. Dikurangi, misalnya dengan mendiversifikasi portofolio yang ada, atau membagi (share) risiko dengan pihak lain

3. Dipagari (hedge), apabila risiko dapat dilindungi secara atificial, misalnya risiko dinetralisir sampai batas tertentu dengan instrumen derivatif. Menerima dan mengadopsi sepenuhnya pengertian dan paradigma risiko dan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga. Termasuk dalam kelompok ini adalah Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Reputasi, Risiko Stratejik.

5. Menerima dan melakukan modifikasi terhadap beberapa hal prinsip yang tercantum dalam eksposure risiko sehingga dapat diterapkan secara benar dalam lembaga. Kelompok ini diwakili oleh Risiko Kredit dan Risiko Kepatuhan.

5. Tidak mempergunakan sama sekali acuan risiko tersebut (menerima resiko tanpa modifikasi) dan selama ini di anggap paling tidak dapat diaplikasikan sesuai dengan pengertian dan definisi risiko adalah adalah Risiko Pasar.

 

2.3 Fungsi Manajemen Risiko

Fungsi dari pada manajemen risiko antara lain yaitu:

1. Menetapkan arah dengan mengkaji ulang secara berkala yang mengikuti perubahan strategi perusahaan

2. Menetapkan limit umumnya mencakup pemberian kredit, penempatan non kredit, asset liability management, trading dan kegiatan lain seperti derivatif dan lain-lain

3. Menetapkan kecukupan prosedur atau prosedur pemeriksaan (audit) untuk memastikan adanya integrasi pengukuran risiko, kontrol sistem pelaporan, dan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang berlaku

4. Menetapkan metodologi untuk mengelola risiko dengan menggunakan sistem pencatatan dan pelaporan yang terintegrasi dengan sistem komputerisasi sehingga dapat diukur dan dipantau sumber risiko utama terhadap organisasi Bank.

 

Dalam manajemen risiko standar penerapan manajemen risiko mencakup :

  • Risiko Kredit, yakni risiko yang terjadi akibat kegagalan pihak lawan (counterparty) untuk memenuhi kebutuhannya dalam melakukan pembayaran. Risiko kredit dapat bersumber dari berbagai aktivitas fungsional.
  • Risiko Pasar, yakni risiko yang terjadi akibat berubahnya variabel dari portfolio yang dimiliki oleh bank. Variabel yang berubah biasanya adalah suku bunga dan nilai tukar mata uang. Risiko pasar dapat bersumber dari kegiatan investasi bank dalam bentuk surat berharga, pengadaan valas atau penempatan pada lembaga keuangan lainnya.
  • Risiko Likuiditas, yakni risiko yang dimiliki karena bank gagal melakukan pembayaran terhadap kewajibannya yang jatuh tempo. Risiko dapat bersumber dari aktivitas perusahaan dalam bidang pembiayaan, penyediaan dana, dan instrumen hutang.
  • Risiko Operasional, adalah risiko yang timbul karena tidak berfungsinya sistem internal yang berlaku, kesalahan manusia, atau kegagalan sistem. Sumber terjadinya risiko operasional paling luas dibanding risiko lainnya yakni selain bersumber dari aktivitas di atas juga bersumber dari kegiatan operasional dan jasa, akuntansi, sistem tekhnologi informasi, sistem informasi manajemen atau sistem pengelolaan sumber daya manusia.
  • Risiko Hukum, timbul dari kegiatan yuridis antara lain dalam timbulnya tuntutan hukum dari pihak ketiga, ketiadaan peraturan perundangan yang mendukung, kelemahan pengikatan, atau pengikatan jaminan yang tidak sempurna sehingga perusahaan tidak dapat melakukan tindakan likuidasi. Risiko ini dapat timbul dari aktivitas pembiayaan maupun aktivitas operasional.
  • Risiko Reputasi, adalah risiko yang timbul dari perpepsi masyarakat atau publikasi negatif terhadap kondisi perusahaan.
  • Risiko Stratejik, adalah risiko yang timbul apabila bank salah menerapkan strategi, terlambat merubah strategi, kurang responsif terhadap strategi yang dijalankan untuk mencapai sebuah tujuan. Pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat juga salah satu penyebab timbulnya risiko strategik.
  • Risiko Kepatuhan, adalah risiko yang bersinggungan erat dengan risiko yang lain. Pada dasarnya risiko kepatuhan terkait dengan risiko yang timbul apabila kita tidak mentaati regulasi yang ada. Misalnya risiko pembiayaan dapat muncul apabila kita tidak dapat memenuhi ketentuan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM), Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dll.

 

2.4 Manajemen Risiko Pada BMT

Efektifnya Koperasi Jasa Keuangan Syariah atau yang lebih dikenal dengan Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) dalam menyalurkan pembiayaan kepada usaha mikro ditunjukkan dengan terus meningkatnya jumlah dana yang bisa disalurkan, menjadikan lembaga ini perlu dikembangkan lebih pesat lagi. Penghimpunan dana menjadikan faktor penentu dalam mengembangkan jumlah asset maupun jumlah pembiayaan yang disalurkan.

 

Disatu sisi kebutuhan BMT akan dana yang cukup besar, disisi lain lembaga ini kesulitan menghimpun dana masyarakat karena tidak dilengkapi dengan perangkat yang memadai seperti lembaga penjamin simpanan. Dimana BMT peminatan masih cendrung rendah bila dibandingkan dengan lembaga keuangan lain seperti Bank, karena salah satunya BMT bukan peserta LPS. BMT harus mampu memberikan kontribusi yang nyata dan tetap eksis, BMT juga harus bisa mengelola kepercayaan yang dimiliki.

BMT merupakan lembaga yang strategis. Karena :

1. BMT membiayai usaha mikro dimana sektor ini merupakan sektor ekonomi yang sangat produktif karena banyak menyerap tenaga kerja dan memiliki kontribusi yang besar terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB)

2. BMT memiliki peluang memiliki prospek keuntungan yang tinggi yang disebabkan usaha mikro yang dilayani memiliki efisiensi tinggi dikarenakan biaya tenaga kerja yang murah. Dengan prospek tersebut BMT jika dikelola dengan lebih baik akan menguntungkan dan bermanfaat bagi lebih banyak masyarakat usaha mikro.

 

Manajemen risiko yang baik merupakan langkah yang baik untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BMT. Masyarakat perlu diyakinkan bahwa dana yang mereka percayakan ke BMT adalah aman sebagaimana penempatan dana pada Bank. Dalam penerapan manajemen resiko pembiayaan perlu dikembangkan lebih lanjut untuk memanage resiko lebih baik dengan perhitungan yang tepat.

 

Sebagaian besar pembiayaan BMT berasal dari ketidakmampuan nasabah untuk memenuhi kewajibannya, maka cara termudah untuk mengelola resiko pembiayaan dengan sikap kehati-hatian, Antipasi ini dapat dilakukan dengan memprediksi besarnya potensi kerugian yang akan dihadapi sebagai langkah awal, apalagi jaminan hanya berfungsi sebagai pencegah moral hazard. BMT harus melakukan identifikasi mendalam tentang kemampuan dan karakter calon debitur sebelum memberikan pembiayaan.

 

Perlu komite Pembiayaan dan auditor internal sehingga resiko pembiayaan bisa diperhitungkan dengan lebih baik, serta meminumkan kesalahan prosedur dalam penyaluran pembiayaan. Sangat perlu dilakukan pendampingan, khususnya pelatihan teknis menjalankan usaha kepada calon anggota yang akan mendapatkan pinjaman. Dengan begitu jumlah pinjaman yang diberikan bisa meningkat, dengan pendampingan BMT bisa mengenal nasabah lebih baik sehingga BMT juga bisa memberikan modal untuk usaha yang baru mulai. Untuk pembiayaan yang sudah macet bisa diminimalisir dengan pendampingan dengan memberdayakan penggunaan dana sosial BMT sampai usaha anggota menjadi sehat dan dialokasi dana penghapusan pembiayaan dari biaya.

 

Risiko pasar

Risiko pasar sudah jelas tidak kita tempatkan sebagai sesuatu yang bisa diadaptasi baik secara keseluruhan maupun secara parsial. Bahwa tidak pernah ada lembaga keuangan syariah yang mendasarkan tingkat imbalan kepada suku bunga. berpengaruh kurang signifikan karena pembiayaan yang diterima berasal dari Bank syariah atau pendanaan-pendanaan lain yang tidak terpengaruh oleh naik turunnya tingkat suku bunga. Resiko pasar bisa cukup bermasalah jika usaha nasabah bermasalah dengan kondisi pasar yang kurang menguntungkan sehingga pembayaran angsuran kurang lancar.

 

Saat ini adalah saat yang terbaik bagi BMT untuk menetapkan standar manajemen risiko yang sesuai dengan karakter lembaga. Ketika BMT disepakati sebagai sebuah bentuk dari Lembaga Keuangan Bukan Bank, sudah jelas kiranya bahwa parameter yang dipergunakan harus berbeda. Pangsa pasar, merupakan satu komando yang jelas bagi terwujudnya pembeda-pembeda turunan lainnya yang secara nyata kita akui bahwa terdapat beda perilaku antara keduanya. Pada saat inilah yakni fase pertumbuhan merupakan saat yang tepat untuk mengkonsepsikan tentang penerapan manajemen risiko bagi BMT. Di satu sisi, kita untuk sementara masih bisa mengadopsi konsep manajemen risiko perbankan dengan beberapa penyesuaian yang perlu dilakukan. Di sisi yang lain kita sudah harus berani tampil untuk melakukan analisa dari apa yang sudah terjadi dan membuat forecasting kira-kira bagaimana arah gerak di masa mendatang agar dapat menyajikan formulasi yang tepat untuk menerapkan manajemen risiko yang cocok dan sesuai dengan BMT.

 

Risiko operasional

Point-point yang harus dilakukan untuk menangani risiko operasional pada BMT juga dapat kita ambil dari apa yang dilakukan oleh perbankan. Kegagalan sistem, human error, dan ketidakmampuan karyawan untuk melakukan prosedur secara lengkap dan maksimal merupakan masalah utama yang harus diantisipasi dalam risiko operasional. Masuk dalam ranah pengawasan yang terkait dengan risiko operasional adalah kebijakan akuntansi, pencatatan dan perlakuan aset bank, kegagalan software dalam mengidentifikasi transaksi, dan beberapa aktivitas lainnya. Dengan software aplikasi komputer yang sering bermasalah dan bahkan sering terjadi kesalahan. Sehingga dengan penanganan manajemen resiko yang baik BMT bisa menghimpun dana masyarakat yang menjadi anggota dan memberikan manfaat yang maksimal antara lain :

  1. Menyediakan dana yang murah sehingga Usaha mikro bisa lebih menikmati nilai tambah atau keuntungan usahanya,
  2. Menyediakan produk pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan UKM khususnya yang lebih bersifat ekuitas dan bagi hasil.

 

Risiko likuiditas

Bentuk risiko perbankan yang dapat diadopsi sepenuhnya oleh BMT. Kemampuan BMT untuk dapat melakukan pembayaran terhadap kewajiban-kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo merupakan risiko likuiditas yang harus selalu terus menerus dimonitor dan dicermati. Kewajiban jangka pendek adalah kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo kurang dari atau sama dengan 12 bulan.

 

Risiko hukum

Resiko hukum dapat terjadi terhadap implikasi yang timbul dari perjanjian atau kesepakatan dengan pihak eksternal. Wanprestasi dari salah satu pihak yang membuat kesepakatan menimbulkan potensi terhadap counterparty untuk melakukan tindakan hukum. Tindakan hukum dapat berupa gugatan pidana maupun perdata terhadap lembaga. Permasalahan yang timbul bisa terjadi karena perjanjian pembiayaan dengan pihak luar, perjanjian pembiayaan dengan nasabah, perjanjian dengan penyedia logistik/vendor inventaris, perjanjian sewa bangunan, atau perjanjian lain yang mungkin akan diadakan oleh lembaga kepada pihak lain. Manajemen pasti membutuhkan branding untuk memperkuat image position di mata pengguna jasa/produk.

 

Risiko reputasi

Resiko reputasi dapat muncul sebagai salah satu akibat dari kegagalan mengamankan risiko likuiditas. Ketika penarikan dana nasabah terjadi di luar kebiasaan dan lembaga tidak mampu mengantisipasinya maka muncul efek sampingan berupa permasalahan baru akibat reputasi lembaga yang rusak. Risiko reputasi dapat pula timbul dari faktor internal antara lain dari prosedur atau kebijakan yang berbelit terhadap penanganan satu masalah yang berdampak langsung kepada nasabah. Branding adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh lembaga untuk meminimalkan risiko yang timbul dari permasalahan reputasi.

Selain itu integritas dan kompetensi pengelola juga mencerminkan kredibilitas lembaga di kalangan pemakai jasa. Strategi perlu direncanakan dan dibuat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Namun terkadang manajemen lupa untuk selalu mengawalnya dan melakukan evaluasi secara berkala. Oleh karena itu strategi perusahaan perlu dituangkan dalam satu dokumen tertulis apapun bentuknya sebagai bagian dari proses untuk mencapai tujuan. Dengan dituangkannya strategi dalam satu dokumen tertulis maka akan lebih mudah bagi manajemen untuk melakukan perubahan strategi apabila diperlukan. Terpaku pada strategi yang telah ditetapkan dan tidak berani merubah strategi merupakan keadaan terbesar yang memungkinkan kegagalan dalam menangani risiko strategi.

 

Risiko kredit/pembiayaan

Resiko kredit/pembiayaan menarik untuk kita perhatikan karena kita harus menyimak beberapa pengendalian risiko yang telah dilakukan oleh perbankan. Kebijakan pemberikan kredit yang sehat, merupakan salah satu contoh implementatif dari pengendalian risiko kredit yang dilakukan oleh perbankan. Penilaian kelayakan pengajuan pembiayaan juga merupakan hasil adaptasi dari penerapan pengendalian risiko kredit perbankan. Demikian juga tahapan pengikatan yang dilakukan terhadap masing-masing tipe jaminan juga tidak dapat lepas dari pengaruh bagaimana selama ini perbankan melakukannya.

Namun demikian kita tidak boleh lupa, bahwa Syariah adalah salah satu unsur pembangun penerapan manajemen risiko bagi lembaga keuangan syariah termasuk BMT. Syariah secara tegas membedakan bagaimana menangani pembiayaan yang bermasalah dibandingkan dengan apa yang telah dipraktekkan oleh kalangan perbankan. Tidak adanya unsur keadilan oleh perbankan konvensional dalam penanganan pembiayaan membuat perbedaan yang jelas bagaimana harus memposisikan risiko kredit dalam perspektif lembaga keuangan syariah.

 

 

 

Risiko kepatuhan

Ketika semua piranti hukum dan acuan legal lainnya telah tersediakan untuk perbankan, tidak demikian yang terjadi pada tatanan regulasi untuk le,baga keuangan mikro syariah seperti halnya BMT. Ketika regulasi yang menjadi dasar tuntutan kepatuhan yang telah ditetapkan dalam peraturan baik secara islam maupun pemerintah harus dipatuhi dengan baik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

3.1 KESIMPULAN

Manajemen Risiko sebagai rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha.Fungsi dari pada manajemen risiko antara lain yaitu:Menetapkan arah dengan mengkaji ulang secara berkala . Menetapkan limit umumnya mencakup pemberian kredit. Menetapkan kecukupan prosedur atau prosedur pemeriksaan (audit) . Menetapkan metodologi untuk mengelola risiko

Efektifnya Koperasi Jasa Keuangan Syariah atau yang lebih dikenal dengan Baitul Maal Wa Tamwil (BMT). BMT merupakan lembaga yang strategis. Karena :

1. BMT membiayai usaha mikro dimana memiliki kontribusi yang besar terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB)

2. BMT memiliki peluang memiliki prospek keuntungan yang tinggi yang disebabkan usaha mikro yang dilayani memiliki efisiensi tinggi dikarenakan biaya tenaga kerja yang murah.

Resiko yang mungkin ada: Risiko pasar : sudah jelas tidak kita tempatkan sebagai sesuatu yang bisa diadaptasi baik secara keseluruhan maupun secara parsial. Sangat sedikit atau berani bahkan kalau dikatakan bahwa tidak pernah ada lembaga keuangan syariah yang mendasarkan tingkat imbalan kepada suku bunga

Risiko operasional : Point-point yang harus dilakukan untuk menangani risiko operasional pada BMT juga dapat kita ambil dari apa yang dilakukan oleh perbankan. Kegagalan sistem, human error, dan ketidakmampuan karyawan untuk melakukan prosedur secara lengkap dan maksimal merupakan masalah utama yang harus diantisipasi dalam risiko operasional.

Risiko likuiditas: Bentuk risiko perbankan yang dapat diadopsi sepenuhnya oleh BMT. Kemampuan BMT untuk dapat melakukan pembayaran terhadap kewajiban-kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo

Risiko hukum: Resiko hukum dapat terjadi terhadap implikasi yang timbul dari perjanjian atau kesepakatan dengan pihak eksternal. Risiko reputasi. Risiko kredit/pembiayaan. Risiko kepatuhan .

 

3.2  DAFTAR PUSTAKA

 

  • Idroes, ferry. Manajemen Resiko Perbankan. Depok : Raja Grafindo Persada
  • Kasmir. Manajemen Perbankan. 2000. Depok : Raja Grafindo Persada
  • Triandaru, sigit. Bank dan lembaga keuangan lain. 2006. Jakarta : Salemba Empat
  • Ayub, muhammad. Understanding Islamic Finance.2007. jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  • Fahmi, Irham. Manajemen Resiko Teori, Kasus, dan Solusi. 2013. Bandung: Alfa Beta
  • journal.uii.ac.id/index.php/jei/jurnal/view/160/125
  • jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/jurnal/viewFile/512/455
  • jurnalekis.blogspot.com/…/jurnal-ilmiah.html
  • digilib-uii/manajemen-resiko-lembaga-keuangan-mikro-syariah/jurnal/syariah.html
  • emicsyariah/jurnal-penerapan/manajemen/resiko/pada/lksm/8374/837

 

MODEL DAN STRATEGI MANAJEMEN LIKUIDITAS PADA PERUSAHAAN PASAR MODAL

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MODEL DAN STRATEGI MANAJEMEN LIKUIDITAS PADA PERUSAHAAN PASAR MODAL

ridwan arif setiawan
 

 

 

 

 

 

 

Jurusan Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi Islam

Universitas Djuanda Bogor

KATA PENGANTAR

 

Segala puji begi Allah Yang Maha perkasa, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan karunia-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini tepat pada waktunya, dan Semoga salawat serta salam-Nya atas Nabi-Nya, yaitu Nabi Muhammad shalallahu alaihi wassalam, serta salam-Nya tercurahkan pula ke­pada keluarganya yang terpilih serta para sahabatnya dan semoga pada kita semua.

Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah MANAJEMEN LIKUIDITAS, sesuai dengan judul makalah ini yaitu MODEL DAN STRATEGI MANAJEMEN LIKUIDITAS PADA PERUSAHAAN PASAR MODAL

 

Penulis juga mengucapkan banyak terimakasih banyak kepada bapak dosen yang telah memberi bekal dalam menyusun makalah ini. Meskipun penulis telah menyelesaikan tugas makalah ini dengan semaksimal mungkin, namun kami rasa masiih banyak kekurangan-kekurangan, karna memang manusia tidak lepas dari kesalahan. Kami sangat mengharapkan kritik dan saran tentang kekurangan dan kesalahan dalam menyelesaikan makalah ini, karena kami menyadari akan keterbatasan kemampuan kami.

Semoga makalah ini bisa berguna bagi penulis khususnya,umumnya bagi para pembaca sekalian.  

                                                                                                                                                      

 

 

 

                                                                                                                   BOGOR, MEI 2014                                                                                                                                PENYUSUN

DAFTAR ISI

 

             Kata pengantar ……………………………………………………….…………

i

             Daftar isi …………………………………………………………………….….

ii

Bab I   Pendahuluan

 

I.I   Latar belakang …………………………………………………………………

iii

1.2 Rumusan masalah ………………..…………………………………………..

iii

Bab II   Isi

 

2.1  Pengertian Manajemen Likuiditas …………………………………………………………

1

2.2 Likuiditas Pasar Modal………………………………………..………………….

1

            2.3 Dimensi Likuiditas…….……..….……………………………………………………….

2

  1. 4. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Serta Pengukuran Likuiditas…………..

4

2.5  Strategi Meningkatkan Likuiditas Pasar Modal……………..…………….

5

2.6 Upaya Mendorong Likuiditas Pasar Obligasi Korporasi………………………

5

2.7 Strategi Mengelola Portofolio……………………….……………………………..

8

Bab III Penutup

 

3.I Kesimpulan ………………………….………………………………………

10

3.2 Daftar Pustaka ………………………………………………..………………

11

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

I.I LATAR BELAKANG

Pasar modal adalah pasar dari berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang (obligasi) maupun modal sendiri (saham) yang diterbitkan pemerintah dan perusahaan. Dalam perjalannyanya, pasar modal telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan ekonomi di berbagai negara, karena pasar modal memainkan dua fungsi utama dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Dalam melaksanakan fungsi ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari pihak yang surplus dana kepada pihak yang membutuhkan dana. Sementara dalam melaksanakan fungsi keuangan, pasar modal menyediakan dana yang dibutuhkan oleh pihak yang memerlukan dana, dan pihak yang memiliki kelebihan dana dapat ikut terlibat dalam kepemilikan perusahaan tanpa harus menyediakan aktiva riil yang diperlukan untuk melakukan investasi.

Kehadiran pasar modal sangat penting bagi perusahaan dan investor. Perusahaan sebagai pihak yang membutuhkan dana dapat menghimpun dana melalui pasar modal dengan menjual sahamnya kepada publik. Selain bermanfaat bagi perusahaan, pasar modal juga akan bermanfaat bagi pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana yang berkeinginan menginvestasikan dana tersebut ke instrumen investasi yang telah ada pada saat ini. Para pihak yang memiliki kelebihan dana tersebut atau seringkali disebut dengan investor, dapat memanfaatkan pasar modal sebagai sarana untuk menyalurkan dana yang menganggur, sehingga diperoleh tambahan penghasilan berupa perolehan investasi, dalam bentuk peningkatan nilai modal (capital gain) dan laba hasil usaha yang dibagikan (dividen maupun yield) dari saham dan obligasi.

 

I.2 RUMUSAN MASALAH

  1. Apakah yang dimaksud dengan manajemen.?
  2. Bagaimana manajemen likuiditas.?
  3. Apakah yang dimaksud dengan pasar modal
  4. Bagaimana manajemen likuiditas pada perusahaan pasar modal.?

BAB II

ISI

 

2.1 Pengertian Manajemen Likuiditas

Manajemen belum memiliki definisi yang diterima secara universal. Akan tetapi banyak banyak literatur manajemen dan ditemukan bahwa manajemen mengandung tiga istilah, yaitu:

  1. Manajemen sebagai suatu proses. Bahwa manajemen adalah fungsi untuk mencapai sesuatu melalui kegiatan yang dilakukan bersama dan mengawasi kegiatan individu-individu untuk mencapai tujuan yang sama dalam suatu organisasi.
  2. Manajemen sebagai kolektivitas orang-orang yang melakukan aktivitas manajemen. Jadi segenap orang yang melakukan aktivitas manajemen dalam suatu organisasi tertentu disebut manajemen.
  3. Manajemen sebagai suatu seni dan sebagai suatu ilmu pengetahuan.

Menurut G.R Terry msnsjemen adalah suatu proses atau kerangka kerja yang melibatkanbimbingan atau pengarahan kelompok orang kearah tujuan organisasional atau maksud yang nyata.Sehingga, Secara umum pengertian manajemenialah proses untuk memperoleh tujuan organisasi melalui upaya bersama dengan sejumlah orang atau juga sumber milik si organisasi.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata likuiditas adalah perihal posisi uang kas suatu perusahaan dan kemampuannya untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo tepat pada waktunya (kemampuan memenuhi kewajiban membayar utang dan sebagainya pada waktunya). Sementara itu, Wikipedia mengartikan likuiditas sebagai kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya; kemampuan seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau utang yang segera harus dibayar dengan harta lancarnya. Terkait dengan pasar, likuiditas secara umum adalah kemampuan untuk membeli dan menjual aset dengan cepat dan dalam volume yang besar tanpa mempengaruhi harga aset secara signifikan.

 

  1. 2 Likuiditas Pasar Modal

Definisi yang baku tentang likuiditas pasar modal belum ada, akan tetapi dari arti kata likuiditas dan pasar modal yang sudah ada dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan likuiditas pasar modal adalah kemudahan sebuah efek untuk diperjualbelikan di bursa efek dengan tidak mengalami perubahan harga yang tajam. Likuiditas pasar modal juga dapat diartikan sebagai volume dan frekuensi transaksi yang terjadi di pasar modal.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa likuiditas pasar saham maupun obligasi adalah tingginya volume dan frekuensi transaksi perdagangan saham maupun obligasi di pasar. Semakin tinggi volume dan frekuensi transaksi perdagangan, maka pasar efek dapat dikatakan semakin likuid. Hal ini sejalan dengan pemikiran investor dan regulator yang mengukur likuiditas pasar modal ini dari volume dan frekuensi transaksi. Semakin besar volume dan frekuensi transaksi berarti semakin tinggi likuiditas. Kriteria yang sama juga dipakai oleh Bursa Efek Indonesia dalam menetapkan 45 saham terlikuid yang tergabung dalam LQ-45 setiap enam bulan. Kriteria lain yang juga sering dipakai adalah mudahnya suatu aset dicairkan menjadi kas saat dibutuhkan.

Pentingnya likuiditas pasar modal, dimana pasar obligasi terdapat di dalamnya, adalah terutama terkait fungsi ekonomi yang dilakukan oleh pasar modal. Dengan semakin likuidnya pasar, maka aliran dana dari pihak yang surplus kepada pihak yang memerlukan dana akan berjalan semakin cepat sehingga sumber daya modal akan bergerak lebih cepat dan kebutuhan dunia usaha akan sumber daya modal akan lebih mudah teratasi. Di samping itu, para investor akan mendapatkan keuntungan dan kemudahan. Sehingga pada akhirnya likuiditas pasar modal yang optimal akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, likuidnya pasar juga akan memberikan kesempatan kepada investor untuk melakukan variasi investasi pada instrumen-instrumen yang tersedia dengan risiko dan return yang bervariasi pula. Likuiditas efek yang tinggi akan mempu mendorong likuiditas saham-saham dan obligasi-obligasi yang berada dalam pasar tersebut sehingga risiko likuiditas yang dihadapi oleh investor akan semakin berkurang karena investor dapat dengan mudah memperoleh kas kapan pun dengan cara melepas efek di pasar. Pengurangan risiko ini penting bagi investor yang tidak merencanakan untuk memegang efek hingga jatuh tempo. Kemudahan dalam membeli maupun melepas efek oleh investor inilah yang pada akhirnya akan mampu mendorong semakin likuidnya pasar efek tersebut di masa depan.

 

2.3 Dimensi Likuiditas

Konsep likuiditas mempunyai empat dimensi yaitu immediacy (kesegeraan), width (lebar spread bid-offer), depth (kedalaman), dan resiliency (kelenturan). Konsep empat dimensi likuiditas sebagaimana disampaikan oleh Larry Harris tersebut didasari oleh teori bahwa suatu aset dapat dikatakan likuid jika aset itu dapat ditransaksikan dengan cepat dan biaya yang rendah, dalam jumlah besar tanpa memengaruhi harga.

  1. Immediacy (Kesegeraan)

Dimensi immediacy (kesegeraan) mengukur seberapa cepat investor dapat bertransaksi dalam aset itu. Jika investor selalu dapat melakukannya dengan segera setiap kali menginginkannya, dapat dikatakan bahwa aset itu likuid. Pasar dikatakan mempunyai likuiditas yang baik ketika pelaku pasar dapat membeli atau menjual produk sekuritas dalam waktu yang relatif cepat dan harga yang wajar

  1. Width (Lebar spread bid-offer)

Dimensi kedua, width atau breadth, melihat likuiditas dari biaya yang harus ditanggung untuk transaksi aset itu. Untuk properti, biaya-biaya itu adalah biaya notaris, BPHTB (transaksi beli), dan PPh (transaksi jual). Untuk valuta asing, biaya itu adalah selisih kurs jual dan kurs beli. Untuk saham, biaya transaksi meliputi ask-bid spread (selisih harga beli dan harga jual) dan komisi broker. Semakin kecil biaya transaksi sebuah aset, semakin likuid aset itu. Spread bid-offer yang semakin kecil merupakan ciri dari likuiditas yang baik.

  1. Depth (Kedalaman)

Untuk saham, dimensi ini melihat banyaknya order beli dan order jual yang ada di pasar. Semakin banyak order beli (jual), semakin mudah investor dapat melakukan aksi jual (beli) tanpa memengaruhi harga, sehingga semakin likuid saham itu. Pasar yang likuid memiliki kedalaman pasar yang bagus, yakni terdapat keinginan yang besar dari pelaku pasar untuk bertransaksi atau dengan kata lain terdapat lapisan order yang tebal baik dari sisi permintaan maupun penawaran atau dengan kata lain para pelaku pasar mempunyai keinginan yang besar untuk melakukan transaksi.

  1. Resiliency (Kelenturan)

Dimensi resiliency (kelenturan) berhubungan dengan seberapa cepat harga aset dapat kembali ke tingkat sebelumnya jika terjadi ketidakseimbangan aksi jual (beli) dalam jumlah besar. Jika harga suatu saham cepat kembali ke tingkat harga wajarnya seperti sebelumnya, saham itu dikatakan likuid. Pasar yang likuid harus memiliki kelenturan yang baik, artinya pasar cepat kembali ke titik ekuilibrium yang wajar setelah terjadi transaksi perdagangan dengan nilai yang jauh lebih besar dari biasanya.

 

2. 4. Faktor-faktor yang Mempengaruhi serta Pengukuran Likuiditas

Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi likuiditas pasar modal pada umumnya dan tentu saja pasar obligasi sebagai bagian dari pasar modal. Faktor-faktor tersebut dapat dikelompokkan menjadi 2 kelompok, yaitu faktor macrostructure dan institutional microstructure. Faktor macrostructure berhubungan dengan lingkungan di mana pasar beroperasi, sedangkan institutional microstructure berhubungan dengan faktor-faktor yang secara langsung mempengaruhi struktur dan pengoperasian pasar.

Faktor macrostructure mempengaruhi jumlah dan jenis peserta pasar dan ekspektasi mereka. Faktor macrostructure meliputi :

  1. risiko makroekonomi
  2. kebijakan moneter
  3. kerangka kerja legislatif

Sedangkan faktor institutional microstructure meliputi :

  1. desain produk
  2. karakteristik pelaku pasar (emiten dan investor)
  3. sistem trading
  4. kliring dan sistem penyelesaian (settlement system)
  5. faktor regulator dan akuntansi.

Berdasarkan empat dimensi dari likuiditas yang telah diuraikan sebelumnya, dapat ditentukan beberapa cara untuk menghitung ukuran likuiditas suatu pasar, antara lain sebagai berikut:

  1. Pengukuran biaya transaksi, yang mencakup biaya dari perdagangan aset-aset finansial dalam pasar sekunder.
  2. Pengukuran berdasarkan volume, yang membedakan pasar likuid berdasarkan volume transaksi dibandingkan dengan perbedaan harga, terutama untuk mengukur width dan depth.
  3. Pengukuran berdasarkan harga yang menjelaskan pergerakan menuju pada harga keseimbangan, terutama untuk mengukur resiliency.
  4. Pengukuran dampak pasar yang membedakan pergerakan harga antara yang disebabkan karena faktor likuiditas atau faktor lain, seperti kondisi pasar secara umum atau masuknya informasi baru, terutama menghitung resiliency dan kecepatan pembentukkan harga.

2.5 Strategi Meningkatkan Likuiditas Pasar Modal

Likuiditas pasar finansial adalah kemampuan untuk menyerap secara baik,  aliran permintaan pembelian dan penjualan. Menurut Von Wyss (2004) kalimat ini tidak mampu menjelaskan secara utuh fenomena likuiditas karena likuiditas bukanlah variabel satu dimensi melainkan melibatkan beberapa dimensi lain.

Terdapat beberapa alasan mengapa likuditas harus diperhatikan di dalam perkembangan pasar modal diantaranya:

  1. Untuk dapat berperan dengan optimal dalam menunjang pertumbuhan ekonomi, pasar modal haruslah likuid
  2. Di samping itu, pasar modal (saham dan obligasi) yang likuid memberi kemudahan kepada investor untuk melakukan investasi pada instrumen-instrumen dengan risiko dan imbal hasil (return) yang lebih bervariasi
  3. Fungsinya sebagai sumber alternatif pembiayaan bagi dunia usaha di negara mereka

Ada beberapa upaya yang dapat dilaksanakan untuk menjadikan suatu pasar menjadi lebih likuid, diantaranya dengan :

  1. Pemberian insentif pajak;
  2. Penerbitan aturan dual listing;
  3. Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah yang mendukung terciptanya bursa saham yang lebih likuid dan lebih menarik bagi investor;
  4. Peningkatan integritas pasar modal;
  5. Memperluas basis investor lokal;
  6. Masuknya BUMN ke pasar modal akan mampu mendongkrak tingkat likuiditas pasar modal.

 

2.6 Upaya Mendorong Likuiditas Pasar Obligasi Korporasi.

 

  1. Mendorong Perusahaan Tercatat di Bursa Efek Indonesia Untuk Menerbitkan Obligasi Serta Memaksimalkan Diversifikasi Produk Obligasi.

Rendahnya likuiditas pasar obligasi korporasi diawali oleh kecilnya ukuran pasar obligasi korporasi yang dilihat dari nilai kapitalisasinya. Hal ini ironis melihat masih terbuka lebarnya pasar obligasi terutama diversifikasi produk obligasi. Sektor-sektor seperti asuransi dan dana pensiun harus dipacu untuk menerbitkan obligasi sebagai sumber pembiayaan mengingat besarnya potensi pertumbuhan kedua sektor tersebut serta besarnya dana yang harus dikeluarkan untuk membiayai pertumbuhan tersebut.

Upaya yang dapat dilakukan oleh regulator untuk mendorong korporasi agar menerbitkan obligasi misalnya adalah dengan memberikan insentif fiskal bagi perusahaan yang menerbitkan obligasi, mengurangi biaya/memberikan diskon biaya-biaya terkait pencatatan obligasi di pasar modal serta fasilitas lainnya namun tetap memberikan perlindungan yang optimal kepada investor. Upaya-upaya yang perlu dilakukan oleh regulator akan dibahas pada pembahasan selanjutnya.

Dengan semakin besarnya ukuran pasar obligasi korporasi, maka permasalahan ketimpangan ukuran pasar obligasi korporasi dengan government bonds akan berangsur-angsur dapat terselesaikan sehingga perlahan-lahan mendorong peningkatan likuiditas pasar obligasi korporasi dan pada akhirnya akan mendorong likuiditas pasar obligasi Indonesia. Semakin banyak jumlah obligasi yang diperdagangkan di bursa akan meningkatkan likuiditas dari sisi depth.

  1. Pemberian Insentif Pajak Oleh Pemerintah.

Untuk mendorong emiten agar mau menerbitkan obligasi korporasi adalah dengan memberikan insentif perpajakan, dengan cara ini maka korporasi akan seperti mendapatkan stimulus dan semangat untuk menerbitkan obligasi korporasi. Selama ini insentif pajak terhadap pasar modal tercermin pada Undang-Undang No.36 Tahun 2008 atau lebih dikenal dengan UU PPh No.36 Tahun 2008. Dalam Undang-Undang ini Pasal 17 ayat 2b merupakan insentif pajak bagi pasar modal yang berbunyi:

Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”

Emiten yang berhak mendapatkan insentif pajak sebagaimana tersebut diatas harus memenuhi tiga syarat, yaitu:

1)      jumlah saham yang dilepas ke publik minimal 40% dari total keseluruhan saham.

2)      saham tersebut dimiliki paling sedikit oleh 300 pihak dengan kepemilikan saham masing-masing kurang dari 5%.

3)     Ketentuan tersebut harus dipenuhi emiten minimal enam bulan dalam masa satu tahun pajak.

Penambahan insentif pajak apabila emiten menerbitkan obligasi masih mungkin dilakukan, sehingga emiten terpacu untuk menerbitkan obligasi. Meskipun pada akhirnya akan mengurangi potensi penerimaan pajak, namun strategi ini akan mampu mendorong likuiditas pasar obligasi korporasi. Insentif pajak ini juga akan mempu mendorong likuiditas dari dimensi depth atau kedalaman adalah aspek likuiditas ditinjau dari banyaknya order jual (penawaran) dan order beli (permintaan) yang ada di pasar modal.

Salah satu bentuk kemudahan lainnya yang telah diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap perusahaan masuk bursa adalah fasilitas pemeriksaan kantor bagi perusahaan yang pernyataan pendaftarannya telah efektif dan laporan keuangannya mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dari akuntan publik. Fasilitas ini akan meningkatkan likuiditas emiten karena permohonan restitusi pajak dapat dilakukan dengan lebih mudah dan lebih cepat.

Sedangkan ditinjau dari sisi investor, tarif pajak atas capital gain sebesar 0,1% final sudah kompetitif. Termasuk juga untuk pajak dividen sebesar 15% tidak bermasalah karena bisa diperhitungkan pada akhir tahun sebagai kredit pajak.

  1. Mendorong BUMN Untuk Menerbitkan Obligasi.

BUMN merupakan perusahaan-perusahan yang mempunyai potensi besar mendongkrak likuiditas pasar obligasi. Saat ini, terdapat 14 BUMN yang mencatatkan obligasi di Bursa Efek Indonesia dimana PT PLN (Persero) dan Perum Pegadaian merupakan dua BUMN dengan nilai outstanding terbesar. Pemerintah selaku pemegang saham mayoritas bagi BUMN harus mendorong BUMN untuk memaksimalkan pembiayaannya dari penerbitan obligasi dibandingkan dengan pembiayaan perbankan. Hal ini dapat dilakukan oleh Pemerintah mengingat posisi Pemerintah selaku pemegang saham mayoritas dapat menentukan arah kebijakan BUMN.

Apabila semakin banyak BUMN menerbitkan obligasi dan mencatatkannya di pasar obligasi di Bursa Efek Indonesia, maka hal tersebut akan mampu mendorong peningkatan ukuran pasar dan pada akhirnya akan mendorong peningkatan likuiditas. Salah satu bentuk dukungan Pemerintah yang dapat dilakukan untuk mendorong BUMN agar mau menerbitkan obligasi adalah dengan memberikan penjaminan atas keterbayaran kewajiban BUMN terkait obligasi yang diterbitkan, seperti yang sudah diterapkan pada PT PLN (Persero) terkait pendanaan proyek percepatan pembangunan pembangkit 10.000 MW.

 

2.7 Strategi Mengelola Portofolio

Pekerjaan manajer investasi tidak selesai setelah mengemas sebuah paket portofolio. Sebaliknya mereka terus mengelola portofolio tersebut. Dalam hal ini mereka bisa menggunakan strategi pengelolaan pasif atau aktif. Penggunaan strategi ini tergantung pada asumsi yang mendasar atas pasar.

  1. Strategi pasif

Dengan asumsi bahwa pasar untuk asset tertentu efisien, maka harga sudah terbentuk secara fair. Dengan demikian, upaya mencari diskrepansi harga tidak berguna. Penyusunan portofolio bisa menirukan pasar. Misalnya membeli saham penyusun indeks tertentu. Manajemen portofolio pasif menawarkan berbagai kelebihan. Antara lain, pengelolaannya lebih sederhana dan biaya transaksi jual/beli rendah.

  1. Mengelola secara aktif.

Jika berdasar asumsi bahwa harga di pasar ada diskrepansi, maka para fund manager akan secara aktif mengevaluasi nilai asset yang berubah nilai instrinsiknya akibat perubahan pasar. Misalnya saja, dengan perubahan tingkat suku bunga, atau perubahan kebijakan pemerintah, maka nilai instrinsik suatu asset akan berubah juga. Karena faktor yang mempengaruhi nilai instrinsik suatu saham sangat banyak dan berubah dari waktu ke waktu, maka upaya pencairan yang dilakukan juga akan terus berlangsung.

Perubahan kebijakan pemerintah misalnya menjadi perhatian mereka. Sebab perubahan kebijakan tersebut akan mempengaruhi secara positif industri tertentu dan secara negatif atas industri yang lain. Sehingga, perubahan kebijakan akan mendorong PMI untuk mengubah pembobotan atas portofolio mereka. Portofolio saham yang dikelola dengan aktif mampu memberikan hasil investasi yang lebih baik dari indeks pasar secara keseluruhan.

Pengelolaan portofolio saham adalah penting terutama bagi yang berinvestasi jangka panjang (tahunan) karena investasi saham tidak hanya sekedar membeli saham dan kemudian membiarkannya berkembang sendiri. Pengelolaan portofolio saham haruslah bersifat aktif dalam artian setelah memilih saham dan membelinya harus diikuti dengan memantau dengan seksama perkembangan saham dan kemudian melakukan evaluasi dan ini hendaknya dilakukan secara periodik, seberapa sering itu tergantung batas waktu (time horizon) investasi anda, semakin pendek batas waktunya semakin pendek periode evaluasinya.

Oleh karena setiap evaluasi membutuhkan waktu yang cukup agar proses evaluasi berjalan benar maka semakin banyak saham yang ada dalam portofolio kita semakin banyak waktu yang harus kita sediakan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi, dengan demikian banyaknya saham yang ada dalam portofolio kita juga harus kita sesuaikan dengan ketersediaan waktu yang kita punya.

Seorang yang berinvestasi saham sambil tetap bekerja tentu mempunyai waktu yang lebih sedikit dari orang berinvestasi saham secara penuh. Berapa banyak saham yang boleh ada dalam portofolio dalam setiap waktu, relatif tergantung dari waktu yang kita punya sehingga bisa dengan inten mengikuti perkembangannya. Hal lain yang tak kalah pentingnya adalah kemampuan kita dalam menampung berbagai macam informasi serta mengolahnya dengan bijak, meskipun ada cukup waktu sekalipun, karena semakin banyak saham yang ada dalam portofolio semakin banyak informasi yang harus kita olah dan ini sering menjadikan kerancuan dan saling overlapping. Lebih jauh ini bisa menyebabkan kita kehilangan gairah dalam mengikuti pergerakan saham bahkan frustasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Secara umum perdagangan efek di pasar modal Indonesia masih kurang likuid apabila ditinjau dari sisi volume dan transaksi perdagangan. Apabila ditinjau dari sisi empat dimensi likuiditas pasar yaitu immediacy, width, depth dan resiliency, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum perdagangan efek di pasar Indonesia masih kurang likuid, karena masih terdapat masalah terkait empat dimensi tersebut.

Salah satu penyebab kurang likuidnya pasar efek Indonesia adalah kurang likuidnya pasar efek korporasi, yang disebabkan oleh masih kecilnya nilai kapitalisasi, sehingga mempengaruhi volume dan frekuensi transaksi.

Biaya-biaya transaksi obligasi (termasuk pajak), suku bunga acuan Bank Indonesia serta kondisi ekonomi makro pada umumnya merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi likuiditas perdagangan obligasi.                                                                                                                     Dalam strategi mengelola portofolioPekerjaan manajer investasi tidak selesai setelah mengemas sebuah paket portofolio. Sebaliknya mereka terus mengelola portofolio tersebut. Dalam hal ini mereka bisa menggunakan strategi pengelolaan pasif atau aktif. Penggunaan strategi ini tergantung pada asumsi yang mendasar atas pasar.

Strategi pasif: Dengan asumsi bahwa pasar untuk asset tertentu efisien, maka harga sudah terbentuk secara fair. Mengelola secara aktif: Jika berdasar asumsi bahwa harga di pasar ada diskrepansi, maka para fund manager akan secara aktif mengevaluasi nilai asset yang berubah nilai instrinsiknya akibat perubahan pasar.

 

 

 

 

 

 

3.2 DAFTAR PUSTAKA

  • Fakhrudin, Hendi. Istilah Pasar Modal A-Z. 2008. Jakarta: Elek Media Komputindo
  • Arifin, Sjamsul. Integrasi Keuangan dan Moneter di Asia Timur. 2007. Jakarta : Elek Media Komputindo
  • Triandaru, sigit. Bank dan lembaga keuangan lain. 2006. Jakarta : Salemba Empat
  • Kasmir. Bank dan lembaga keuangan lainnya. 1998. Jakarta: Grafindo Persada
  • Sutanto, Heri. Manajemen Pemasaran Bank Syariah. 2013. Bandung: Pustaka Setia
  • Siamat. Manajemen Lembaga Keuangan. 1999. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
  • Wijaya, Faried. Lembaga-lembaga keuangan dan Bank. 1995. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta
  • Jurnal Ekonomi Perusahaan, Vol.12 No.2 Juni 2005, hal.185.
  • jurnalekis.blogspot.com/2011/10/jurnal-/2010/12/11/upaya-meningkatkan-likuiditas-perdagangan-efek-bersifat-utang-di-pasar-modal-indonesia.htm
  • id.wikipedia.org/43-/2011/274/ Jurnal-pengembangan-portofolio/205