Pengguna Narkoba Lebih Baik di Rehabilitasi dari pada di Penjara

Pengguna Narkoba Lebih Baik di Rehabilitasi dari pada di Penjara

 

 

 

 

 

 

 

Ridwan Arif Setiawan

Nim: F1110233

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

FAKULTAS EKONOMI ISLAM

UNIVERSITAS DJUADA BOGOR 2014

BIODATA PENULIS

 

Nama Lengkap: Ridwan Arif Setiawan

Nim: F1110233

Alamat: Jl Kalasan Kuamang Kuning X11, Desa Rejosari. Kecamatan: Tabir. Kabupaten : Merangin. Propinsi: Jambi

Jenis Kelamin: Laki-laki

Status: Pelajar

Agama: Islam

Warganegaraan: Indonesia

Alamat Sekarang: Jl Tol Ciawi no 1, Kp Amaliah, Ciawi Bogor

Tempat dan Tanggal Lahir: Sarko, 19 April 1992

Studi: Fakultas Ekonomi Islam

Jurusan: Ekonomi Islam

Universitas: Djuanda Bogor

Hobby: Main Musik, Travelling

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pendahuluan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pengguna Narkoba Lebih Baik di Rehabilitasi dari pada di Penjara

 

Di era perkembangan jaman yang kian pesat ini menuntut kita untuk lebih pintar dan selektif dalam segala hal, melihat dari sisi manfaat dan ke mudhorotan lah hal terpenting dalam menentukan sikap dan langkah terhadap segala sesuatunya Terkadang akibat salah mengambil sikap dan juga dalam mempertimbangkan suatu keadaan sering kali merugikan diri kita sendiri. Memang penyesalan tidak pernah datang di awal, sehingga seringkali seseorang terjerumus dalam suatu hal yang kurang baik dalam hidupnya sehingga menimbulkan suatu kerugian pada dirinya.

Fenomena kenakalan remaja saat ini sudah menjadi hal yang umum dan merajalela dikalangan masyarakat bahkan dianggap ngetren oleh sebagian kalangan remaja masa kini, mulai dari tawuran, balap liar, seks bebas, mabuk-mabukan atau yang sering disebut dengan nge drugs, hingga penyalah gunaan obat-obatan terlarang seperti narkoba dan lain sebagainya. Padahal kesemuaannya itu sama sekali tidak mendatangkan manfaat sedikitpun, bahkan sering kali menimbulkan kerugian baik materil maupun non materil. Banyak hal mengapa seorang terjerumus atau masuk dalam kenakalan remaja, seperti kurangnya edukasi keagamanan yang baik, kurang tertanamnya nilai-nilai moral pada seseorang, kurangnya komunikasi dan perhatian keluarga, rasa penasaran, lingkungana atau gaya hidup, stress atau sekedar ikut-ikutan, hal-hal tersebut sering kali menyebabkan seseorang terjerumus kedalam jalan yang salah termasuk penyalah gunaan obat-obatan terlarang atau narkoba.

Narkoba merupakan singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Berdasarkan Undang Undang no 35 tahun 2009 pengertian narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yan dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Di indonesia permasalahan terhadap penyalah gunaan narkoba ini sudah sangat meresahkan bahkan banyak sekali penyelundupan anarkoba yang dilakukan oleh seseorang yang sering disebut dengan kurir dengan berbagai cara. Hal ini dilakukan oleh orang asing maupun orang Indonesia sendiri dan kebanyakan dalam jumlah yang tidak sedikit. Kini, para pengguna narkoba bukan hanya kalangan remaja saja, tapi hampir merata disetiap kalangan baik itu anak-anak, orang tua, pegawai, artis, dan lain sebagainya. Pada tahun 2013 lalu jumlah pengguna narkoba di Indonesia sekitar 4.9 juta jiwa, dan diprediksi pada tahun 2015 meningkat menjadi 5.1 juta jiwa. Pertanyaannya adalah mau dibawa kemana masa depan bangsa ini.?

Berdasarkan data yang diperoleh dari BNN pengguna narkoba pengguna terbesar adalah pada usia-usia 30 tahun keatas, karena pada usia tersebut kebanyakan seseorang sudah memiliki penghasilan tetap yang tentunya mudah untuk mendapatkan obat-obatan terlarang. Padahal efek yang ditimbulkan akibat penggunaan narkoba ini sangat berbahaya khususnya bagi kasahatan dan bahkan seringkali menyebabkan kematian akibat over dosis. Tidak hanya itu, penyalah gunaan obat-obatan terlarang seperti narkoba tersebut, juga terdapat ancaman pidana baik itu bagi yang mengedarkan maupun bagi yang menggunakannya. Narkoba yang dikonsumsi secara berulang-ulang akan menyebabkan seseorang kecanduan atau ketergantungan, dan jika sudah kecanduan seperti ini maka orang tersebut sudah termasuk dalam pengguna aktif atau intensif dan sangat berbahaya karena Pemakai akan merasa ketagihan sehingga akan melakukan berbagai cara agar terus bisa mengonsumsinya. Jika pemakai tidak bisa mendapatkannya, tubuhnya akan ada pada kondisi kritis (sakaw) yang menyebabkan adanya dorongan untuk mencari dan mendapatkan narkoba tesebut meskipun menimbulkan efek dan konsekuensi yang berbahaya, dan sering kali melakukan hal-hal yang tidak logis (seperti menyayat bagian tubuh tertentu dengan benda tajam. Jika sudah begini maka sangat sulit bagi seseorang untuk tidak menggunakan narkoba dalam jangka waktu tertentu inilah yang dinamakan dengan efek ketagihan.

Sebenarnya tolak ukur bahaya penggunaan narkoba itu sendiri bukan pada barang tersebut, namun lebih pada psikologi si penggunanya, yang mana narkoba digunakan untuk memenuhi keinginan ataupun tuntutan atas fikiran dari si penggunanya. Sehingga disini perlu adanya rehabilitasi terhadap para pengguna narkoba agar kondisi psikologi orang tersebut bisa merangsur angsur membaik dan bahkan tidak lagi menggunakan narkoba.

Sering kali kita menyaksikan berita di televisi ataupun di media cetak lainnya mengenai penangkapan atas orang-orang yang menyalah gunakan narkoba, kemudian di penjara. Padahal cara tersebut dinilai kurang efektif dalam menyelesaikan masalah atas apa yang menimpa pada seorang pengguna narkoba. Bahkan dengan di masukan ke penjara justru psikologi seseorang akan semakin terganggu, dan juga sulit sekali menjadikan seseorang untuk keluar dari kecanduannya tersebut. Oleh karena itu jelas sekali bahwa penjara bukan tempat yang cocok untuk pengguna narkoba. Ketika seseorang yang tengah mengkonsumsi narkoba padahal baru sebatas mencoba atau ikut-ikutan belaka, kemudian ditangkap oleh pihak kepolisisan dan di masukan kedalam penjara maka bukan tidak mungkin dia akan menjadi pecandu atau pengguna aktif dari pada narkoba tersebut, karena mereka akan di satukan dengan orang-orang yang terbiasa mengkonsumsi narkoba, dan dengan kondisi negara kita yang sangat kacau ini bahkan adanya penjara yang memproduksi narkoba tentu hal ini justru akan semakin memperburuk kondisi seseorang yang telah ketergantungan terhadap narkoba tersebut.

Rehabilitasi adalah cara yang paling cocok untuk para pecandu narkoba, dimana didalamnya memang terdapat tim medis atau tim yang memang ahli dalam merehabilitasi bagi para pecandu narkoba tersebut. Lain halnya dengan penjara yang tidak memiliki tim rehabilitasi ahli dan profesional. Adanya Undang-Undang no 35 pasal 54 tahun 2009 mengenai rehabilitasi bagi para pengguna narkoba yaitu ”pecandu narkotika dan penyalah gunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”. Hal tersebut sudah seharusnya dilaksanakan dengan baik agar penanganan terhadap para pecandu narkoba dapat dilakukan dengan tepat. Sehingga menjadi jalan keluar yang sesuai juga oleh para pecandu narkoba.

Diperlukan peran penting dari bsemua pihak dalam memerangi dan menanggulangi masalah narkoba itu sendiri, terlebih lagi peran kelurga dalam mengawasi dan mendidik anggota keluarganya, dan juga peran pemerintah dalam merangi akanj peredaran narkoba di negeri ini baiki itu dari sisi demand nya (para pecandu) maupun supply (para pengedar dan pemproduksi obat-obatan terlarang tersebut). Sehingga dengan dukungan dan peran yang baik dari segala pihak maka penyalah gunaan narkoba di negeri ini dapat di atasi dengan baik.

 

 

 

 

Kesimpulan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

 

  • UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 1997, TENTANG NARKOTIKA
  • UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009, TENTANG NARKOTIKA
  • UNDANG-UNDANG NO. 05 TAHUN 1997, TENTANG PSIKOTROPIKA
  • Artikel Kompas

 

 

 

Tinggalkan komentar